Distribusi hewan kurban oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rangka Idul Adha 1447 Hijriah yang melibatkan 1.098 ekor sapi, memicu diskusi publik mengenai sumber anggarannya. Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa penyaluran sapi-sapi tersebut merupakan bagian integral dari program bantuan kemasyarakatan presiden atau banpres, sebuah inisiatif yang telah menjadi tradisi tahunan.
Pernyataan Juri Ardiantoro hadir sebagai respons terhadap pertanyaan publik yang menyoroti penggunaan anggaran negara senilai Rp 100 miliar untuk pengadaan ribuan sapi kurban ini. Menurut Juri, esensi dari bantuan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan, dapat turut serta merayakan Hari Raya Idul Adha dan menikmati berkah daging kurban.
Dalam kesempatan tersebut, Juri menegaskan bahwa, “Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama.” Penjelasan ini disampaikan Juri di Jakarta, pada Rabu, 27 Mei 2026, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis.
Tahun ini, sebanyak 1.098 ekor sapi kurban didistribusikan oleh Presiden Prabowo ke berbagai penjuru Indonesia. Juri kembali menekankan bahwa penggunaan anggaran banpres untuk bantuan semacam ini adalah hal yang lumrah dan telah menjadi bagian dari praktik pemerintahan di tahun-tahun sebelumnya, menandakan konsistensi program tersebut.
Juri juga menegaskan bahwa bantuan sapi kurban tersebut murni didedikasikan untuk kepentingan masyarakat luas di berbagai daerah, bukan untuk kepentingan pribadi Presiden. Pemerintah, lanjutnya, berupaya agar kehadiran negara dapat dirasakan langsung oleh warga, terutama melalui momentum keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi seperti Idul Adha. Sebagai tambahan, Presiden Prabowo secara pribadi juga menunaikan ibadah kurban atas nama pribadi dengan menggunakan dana pribadinya, dan hewan kurban tersebut telah disembelih serta dibagikan kepada masyarakat.
Penyaluran 1.098 ekor sapi oleh Presiden Prabowo dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah ini dilaksanakan melalui dua skema utama.
Skema pertama mencakup penyerahan 598 ekor sapi kurban kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Rinciannya, bantuan ini tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Menariknya, beberapa daerah menerima lebih dari satu ekor sapi.
Hal ini terjadi karena pemerintah menetapkan standar bobot sapi dari Istana harus berkisar antara 800 hingga 1.300 kilogram. Mengingat tidak semua daerah mampu menyediakan sapi dengan bobot yang memenuhi standar tersebut, beberapa wilayah menerima dua ekor sapi agar nilai dan bobot keseluruhan tetap sesuai dengan ketentuan.
Selain disalurkan kepada pemerintah daerah, Presiden Prabowo juga menyerahkan 500 ekor sapi kurban kepada berbagai lembaga pendidikan, seperti pondok pesantren, serta kepada tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama yang berpengaruh di komunitasnya.
Total anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan sapi kurban dari Presiden Prabowo pada Idul Adha 1447 Hijriah ini mencapai Rp 100 miliar. Seluruh biaya tersebut berasal dari pos anggaran bantuan kemasyarakatan presiden yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menegaskan kembali bahwa program ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam melayani masyarakat.













