ISTANA Kepresidenan baru-baru ini menyampaikan keprihatinan mendalam atas serangkaian penangkapan pejabat negara yang tersangkut dugaan kasus korupsi. Kejadian beruntun ini memicu kekhawatiran serius di kalangan pemerintah, terutama terkait komitmen terhadap integritas pemerintahan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, tidak dapat menyembunyikan rasa sedihnya ketika mengomentari penetapan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka korupsi. “Sesungguhnya dua hari ini kami sangat sangat prihatin, terus berulang kejadian yang jelas tidak kita harapkan,” ujar Prasetyo kepada awak media pada Kamis, 4 Juni 2026, menggambarkan suasana di lingkungan Istana yang diselimuti kekecewaan.
Menurut Prasetyo, serangkaian kasus korupsi ini terjadi meskipun Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya. Presiden, melalui berbagai kesempatan, tanpa lelah menekankan pentingnya menjauhi praktik rasuah dalam menjalankan tugas sehari-hari. Politikus Partai Gerindra ini menambahkan bahwa pesan integritas dari Kepala Negara selalu menjadi prioritas utama.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan. Prasetyo Hadi juga berharap agar penetapan tersangka dan penahanan para pejabat tersebut tidak sampai mengganggu kelancaran layanan publik yang menjadi hak masyarakat. Langkah hukum selanjutnya terkait status jabatan para terduga pelaku akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.
Salah satu kasus yang mencuat adalah penetapan Dadan Hindayana sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Mantan Kepala Badan Gizi Nasional ini tersandung dugaan kasus korupsi di lingkungan BGN pada Rabu, 3 Juni 2026. Sehari sebelum penangkapannya, Dadan telah dicopot dari jabatannya bersama dua pimpinan BGN lainnya, yakni mantan Wakil Kepala BGN Inspektur Jenderal (Purn) Sony Sanjaya dan Letnan Jenderal TNI (Purn) Lodewyk Pusung. Kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus serupa. Posisi Kepala BGN yang ditinggalkan Dadan kini dijabat oleh Nanik Sudaryati Deyang, yang sebelumnya menjabat sebagai wakil kepala.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 4 Juni 2026, menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Silmy diduga kuat terlibat dalam praktik rasuah terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing. Penyelidikan KPK mengindikasikan bahwa kasus ini terjadi saat Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi antara tahun 2023 hingga 2024.
Rangkaian peristiwa ini sekali lagi menegaskan pentingnya pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu terhadap setiap pejabat negara. Korupsi merupakan musuh bersama yang terus mengancam integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, sehingga upaya pemberantasannya harus terus diperkuat secara berkelanjutan.













