Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik rasuah di Tanah Air dengan menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Kasus ini terungkap melalui serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali, mengguncang institusi keimigrasian. Para tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka adalah para pejabat yang memiliki wewenang krusial di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Penetapan tersangka ini, sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, merupakan hasil gelar perkara intensif yang dilaksanakan pada Rabu malam, 3 Juni 2026. “Berdasarkan kecukupan alat bukti yang terkumpul, KPK telah resmi menetapkan delapan tersangka dari total 18 orang yang sebelumnya diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut,” terang Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 Juni 2026. Penyelidikan ini mengungkap dugaan kuat adanya pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses keimigrasian.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa dugaan korupsi izin tinggal WNA ini melibatkan spektrum jabatan yang luas, dari staf hingga pimpinan tinggi di Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal ini mengindikasikan adanya praktik korupsi yang terstruktur dan melibatkan rantai birokrasi secara menyeluruh. Berikut adalah daftar delapan tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK:
- Silmy Karim selaku Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- Saffar Muhammad Godam selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025.
- Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal.
- Bagus Bramantyo selaku Kepala Subdirektorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
- Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status KITAS.
- Gusti Bernardiansyah selaku staf bidang izin tinggal.
Susunan para tersangka ini secara jelas menyingkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan berbagai level hierarki dalam birokrasi pengurusan izin tinggal warga negara asing. Menurut Budi Prasetyo, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. “Selain itu, mereka juga dilapis dengan Pasal 12B yang mengatur tentang penerimaan lainnya atau gratifikasi,” imbuh Budi, menegaskan keseriusan KPK dalam kasus ini.
Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka, KPK langsung menahan kedelapan individu tersebut selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, sepuluh orang lain yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan yang sama telah dipulangkan dan kini berstatus sebagai saksi, diharapkan dapat memberikan keterangan yang memperjelas jaringan dan modus operandi kejahatan yang terbongkar.
Kasus ini menjadi pengingat serius akan kerentanan sistem di berbagai sektor, termasuk keimigrasian, yang kerap dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Terbongkarnya praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi hingga staf dalam pengurusan izin tinggal WNA ini juga membuka mata publik terhadap potensi celah yang seringkali beririsan dengan sindikat kejahatan yang lebih luas, seperti kejahatan transnasional yang kerap kali memanfaatkan kelonggaran dalam pengurusan dokumen keimigrasian untuk melancarkan aksinya.













