News Stream Pro
No Result
View All Result
Thursday, June 4, 2026
  • Login
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
Subscribe
News Stream Pro
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
No Result
View All Result
News Stream Pro
No Result
View All Result
Home News

Isu OTT pimpinan BGN yang disebut hoaks berujung penahanan

by demo-nspro
June 3, 2026
in News
0
Isu OTT pimpinan BGN yang disebut hoaks berujung penahanan
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Isu operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang awalnya sempat disebut hoaks, kini secara mengejutkan berujung pada penetapan tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi, pada Rabu, 3 Juni 2026, secara resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang telah diperoleh penyidik, DH, SS, dan LP ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Syarief dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kejaksaan Agung. Ketiga individu yang kini menyandang status tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN, serta dua mantan wakilnya, Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung. Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya langsung ditahan oleh penyidik.

Penetapan tersangka ini menjadi titik balik dramatis, mengingat hanya beberapa hari sebelumnya publik dihebohkan dengan beredarnya isu OTT yang menargetkan pimpinan BGN. Kala itu, kabar yang menyebar luas di berbagai platform media sosial menyebutkan adanya penangkapan salah satu petinggi BGN oleh Kejaksaan Agung.

Kabar tersebut sebelumnya sempat dibantah keras oleh Kepala Bidang Hubungan Media Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Try Sutrisno. Ia secara tegas menyebut informasi mengenai OTT pimpinan BGN sebagai hoaks, menyatakan, “Itu tidak benar,” saat dikonfirmasi oleh awak media pada akhir Mei lalu.

Penyangkalan juga datang langsung dari Sony Sonjaya. “Saya tidak pernah ditangkap. Saya masih bekerja seperti biasa,” ujarnya kala itu. Bahkan, Sony sempat mengambil langkah proaktif dengan mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan praktik jual-beli titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), seolah mengalihkan perhatian dari isu yang menimpanya.

Namun, dinamika kasus ini berubah drastis dan bergerak sangat cepat dalam rentang waktu sepekan terakhir. Pada Selasa malam, 2 Juni 2026, Presiden Prabowo Subianto secara mendadak mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Tak hanya itu, pemerintah juga memberhentikan Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dari posisi mereka sebagai wakil kepala badan tersebut.

Hanya berselang beberapa jam pasca-pencopotan, penyidik Kejaksaan Agung langsung melancarkan aksi penggeledahan intensif di kantor BGN yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Aktivitas penggeledahan ini telah berlangsung sejak pukul 02.00 WIB. Pantauan jurnalis di lokasi menunjukkan sejumlah jaksa keluar-masuk gedung BGN, membawa serta boks kontainer dan map berisi dokumen penting. Petugas keamanan kantor juga membenarkan bahwa empat mobil jaksa mendatangi lokasi dengan pengawalan ketat personel TNI.

Kejaksaan menduga kuat bahwa ketiga tersangka terlibat dalam penyimpangan serius pada pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang juga dikenal sebagai dapur program MBG. Menurut Syarief, para tersangka diduga secara sistematis mengendalikan sejumlah yayasan pengelola SPPG melalui pihak-pihak lain guna meraup keuntungan finansial secara tidak sah. “Yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik melalui orang lain. Milik menggunakan orang lain atau dikendalikan oleh pelaku,” jelas Syarief, mengindikasikan adanya struktur kepemilikan terselubung.

Lebih jauh lagi, skandal korupsi ini bahkan mencakup penentuan lokasi dapur MBG. Hal ini menunjukkan bahwa penyimpangan tidak hanya terjadi pada tataran operasional, melainkan sudah dimulai dari perencanaan fundamental program.

Selain dugaan pengaturan dan penguasaan yayasan serta penentuan lokasi strategis, penyidik juga mengungkap adanya dugaan mark up (penggelembungan harga) signifikan dalam sejumlah proyek pengadaan barang di BGN. Proyek-proyek yang terindikasi korupsi tersebut meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

“Ketiganya diduga kuat telah mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga dalam proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, yang pada akhirnya menyebabkan terjadinya mark up harga pengadaan,” terang Syarief, menjelaskan modus operandi penggelembungan dana tersebut.

Atas serangkaian perbuatan pidana tersebut, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

June 29, 2025
Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

June 24, 2025
Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

May 31, 2025
Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

May 31, 2025
Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

0
Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

0
Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

0
Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

0
Borong saham emiten ini, Morgan Stanley rogoh kocek hingga Rp 206 miliar

Borong saham emiten ini, Morgan Stanley rogoh kocek hingga Rp 206 miliar

June 4, 2026
Isu OTT pimpinan BGN yang disebut hoaks berujung penahanan

Isu OTT pimpinan BGN yang disebut hoaks berujung penahanan

June 3, 2026
Dicopot dari kepala BGN, intip isi garasi Dadan Hindayana yang senilai Rp 1,4 M

Dicopot dari kepala BGN, intip isi garasi Dadan Hindayana yang senilai Rp 1,4 M

June 3, 2026
HRTA tebar dividen Rp 40 per saham di RUPST 2025, pendapatan kuartal I 2026 melesat 196,9 persen

HRTA tebar dividen Rp 40 per saham di RUPST 2025, pendapatan kuartal I 2026 melesat 196,9 persen

June 3, 2026

Recent News

Borong saham emiten ini, Morgan Stanley rogoh kocek hingga Rp 206 miliar

Borong saham emiten ini, Morgan Stanley rogoh kocek hingga Rp 206 miliar

June 4, 2026
Isu OTT pimpinan BGN yang disebut hoaks berujung penahanan

Isu OTT pimpinan BGN yang disebut hoaks berujung penahanan

June 3, 2026

Categories

  • Arts
  • autos
  • Careers
  • Crime
  • Education And Learning
  • entertainment
  • Family And Relationships
  • Fashion And Style
  • finance
  • Food And Drink
  • Gaming
  • General
  • health
  • Hobbies And Interests
  • Home And Garden
  • Lifestyle
  • Lifestyles
  • News
  • Personal Development
  • Pets And Animals
  • politics
  • Public Safety And Emergencies
  • Science
  • Shopping
  • Society Culture And History
  • sports
  • technology
  • travel
  • Uncategorized
  • Urban Infrastructure
  • War And Conflicts
  • Weather

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

We bring you the best Auto Generate Content News for WordPress Plugins that perfect for news, etc. Check our landing page for details.

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025