CEO Indodax, William Sutanto, optimistis bahwa harga Bitcoin memiliki potensi besar untuk melesat hingga US$200 ribu, atau setara dengan Rp3,2 miliar (dengan asumsi kurs Rp16.283 per dolar AS). Keyakinan ini didasarkan pada harapan terhadap kebijakan baru yang akan diterapkan oleh Presiden AS, Donald Trump.
“Menurut saya, saya masih berpegang pada angka 150 sampai 200 ribu dolar AS,” ungkap William usai menghadiri sesi diskusi CFX Crypto Conference di Tabanan, Bali, pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Menurutnya, pemerintahan Trump menunjukkan sikap yang sangat pro terhadap aset kripto, khususnya Bitcoin. Salah satu indikatornya adalah undang-undang Genius Act yang baru saja ditandatangani oleh presiden dari Partai Republik tersebut pada 18 Juli 2025. Genius Act ini diyakini akan semakin memperkuat industri aset kripto, termasuk Bitcoin.
Saat ini, regulasi baru tersebut masih dalam tahap legislasi di AS dan belum diimplementasikan secara penuh. Namun, William meyakini bahwa implementasi dan adopsi regulasi baru ini oleh pelaku bisnis akan menjadi kekuatan besar yang mendorong investor, terutama dari AS, untuk semakin mendalami investasi di aset kripto. “Dari situ, permintaan akan meningkat signifikan, dan peningkatan permintaan inilah yang akan mendorong harga ke atas,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Kamis, 14 Agustus 2025, Bitcoin sempat mencetak rekor baru dengan menembus level US$124.000 atau sekitar Rp2,01 miliar, melampaui rekor sebelumnya yang tercatat pada pertengahan Juli. Berdasarkan data dari Coinbase melalui TradingView, Bitcoin sempat mencapai puncak harga di US$124.450 sebelum akhirnya terkoreksi ke kisaran US$121.670.
Presiden Donald Trump baru-baru ini memang telah menandatangani RUU Genius Act menjadi undang-undang. Langkah ini secara resmi menetapkan kerangka kerja regulasi untuk mata uang digital jenis stablecoin.
Seperti yang dilaporkan oleh The Verge pada Sabtu, 19 Juli 2025, GENIUS Act menciptakan aturan yang jelas bagi entitas yang menerbitkan stablecoin, yaitu mata uang kripto yang nilainya dipatok ke aset stabil seperti dolar AS. Aturan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari persyaratan bagi penerbit stablecoin, mekanisme penyimpanan cadangan, prosedur jika terjadi kebangkrutan, hingga kewajiban untuk mencegah pencucian uang.
Upacara penandatanganan undang-undang tersebut di Gedung Putih dihadiri oleh sejumlah tokoh penting di industri kripto, termasuk CEO Coinbase dan Tether. Pada kesempatan itu, Trump juga menyinggung pemerintahan Joe Biden, presiden AS sebelumnya, yang dinilai kurang mendukung pengembangan industri kripto. “Saya mengeluarkan kalian dari begitu banyak masalah,” ujar Trump, seperti dikutip dari Antara.
Melihat dinamika pasar kripto yang terus berkembang, sentimen positif seperti adopsi regulasi yang jelas menjadi kunci untuk mendorong pertumbuhan industri ini ke depan.
Ringkasan
CEO Indodax, William Sutanto, memprediksi harga Bitcoin berpotensi mencapai US$200 ribu, didorong oleh kebijakan pro-kripto dari pemerintahan Presiden AS Donald Trump, terutama dengan disahkannya Genius Act. Undang-undang ini, yang mengatur stablecoin, diharapkan memperkuat industri aset kripto dan menarik lebih banyak investor, khususnya dari AS.
Genius Act menetapkan kerangka kerja regulasi untuk stablecoin, termasuk persyaratan bagi penerbit, mekanisme penyimpanan cadangan, dan pencegahan pencucian uang. Sentimen positif ini, ditambah dengan rekor harga Bitcoin yang sempat mencapai US$124.000, menjadi sinyal bahwa adopsi regulasi yang jelas adalah kunci pertumbuhan industri kripto.








