Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Kediaman Silmy yang menjadi sasaran penyidik tersebut berlokasi strategis di wilayah Kebayoran, Jakarta Selatan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan rumah mantan Wamenimipas itu masih berlangsung. “Penggeledahan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya,” ujar Budi melalui keterangan tertulisnya.
Dalam perkara serius ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Silmy Karim sendiri; mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Kepala Subdirektorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji; Ketua Tim Alih Status KITAS Juniadi Sri Priambudi; serta staf bidang izin tinggal Gusti Bernardiansyah. Penetapan ini menunjukkan jaringan dugaan praktik korupsi yang terstruktur di kalangan pejabat imigrasi.
Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Penyelidikan semakin mendalam setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi keuangan mencurigakan. Dari dua titik awal inilah, KPK kemudian berhasil mengungkap dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing yang melibatkan sejumlah pejabat imigrasi.
Indikasi kuat keterlibatan Silmy Karim juga diungkap oleh Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu. Menurut Asep, penyidik menemukan adanya penerimaan uang yang tidak terhenti saat Silmy mengakhiri masa jabatannya sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada Oktober 2024. Aliran dana tersebut diduga berlanjut bahkan ketika ia telah menduduki jabatan Wakil Menteri.
Asep Guntur menegaskan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 Juni 2026, bahwa, “Ini ternyata yang kami temukan sampai saat ini, dalam tempo 1 kali 24 jam ini dari keterangan saksi-saksi maupun dari yang bersangkutan, itu sejak Dirjen berlanjut ke Wamen.”
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, turut menyampaikan temuan serupa. Ia mengindikasikan bahwa Silmy tetap mengetahui proses pembagian uang tersebut bahkan setelah menjabat sebagai wakil menteri. “Untuk SK ini menerima sudah dari sebelum menjabat Wamen tapi kemudian sejak Wamen pun juga beliau mengetahui ada jatah-jatah seperti itu dan tetap melakukan proses-proses itu,” terang Taufik, memperkuat dugaan kontinuitas praktik lancung tersebut.
Secara keseluruhan, KPK sebelumnya telah mengungkap dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing ini berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni dari tahun 2022 hingga 2026. Dari praktik haram tersebut, penyidik memperkirakan para pelaku menerima sedikitnya Rp 145,5 miliar, sebuah angka yang fantastis dari pungutan liar.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa uang hasil pungutan liar itu mengalir secara berjenjang, dari tingkat pelaksana hingga pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. “Proses perintahnya itu dari top-down kemudian uangnya dari proses setoran dari bottom-up dari bawah ke atas,” papar Setyo, menggambarkan mekanisme sistematis pemerasan izin tinggal WNA yang terorganisir.
Dalam konstruksi kasus yang dipaparkan KPK, Silmy Karim diduga menerima jatah sekitar Rp 100 juta setiap pekan. Penyidik masih terus mendalami total penerimaan pasti yang telah diterima oleh mantan Direktur Jenderal Imigrasi ini. Rincian tersebut menggambarkan secara jelas bagaimana pola dan cara pejabat imigrasi memeras tenaga kerja asing, sebuah modus operandi yang kini tengah diurai tuntas oleh KPK untuk membersihkan institusi dari praktik korupsi.
Intan Setiawanty berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.












