Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjadi sorotan setelah Majelis Hakim melarang awak media menyiarkan langsung jalannya persidangan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau akrab disapa Tom Lembong, yang terjerat dugaan kasus korupsi impor gula. Keputusan ini sontak memicu pertanyaan dari sejumlah pihak, termasuk Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul.
“Substansinya boleh disiarkan langsung, kenapa jadi dilarang? Ada apa?” tanya Chudry dengan nada penuh keheranan saat dihubungi pada Senin, 24 Maret 2025. Pertanyaan ini mencerminkan kebingungan publik atas alasan di balik pembatasan tersebut.
Meski demikian, Chudry menegaskan bahwa sikap hakim tersebut tidak serta merta dapat diartikan sebagai upaya menghalangi kinerja pers. “Menghalangi kerja jurnalis itu kalau tidak boleh meliput sama sekali. Ini kan masih diperbolehkan meliput, hanya saja tidak boleh disiarkan secara langsung,” jelasnya, membedakan antara pelarangan liputan dan pembatasan siaran langsung.
Ia menambahkan, siaran langsung dalam persidangan pada dasarnya merupakan diskresi dari Mahkamah Agung (MA) yang keputusan untuk mengizinkannya diambil sebagai bentuk keterbukaan kepada publik terhadap proses peradilan. Lebih jauh, jaminan untuk menyiarkan langsung juga termaktub jelas dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). “Kecuali jika hakim menyatakan sidang tersebut bersifat tertutup, karena undang-undang memang mengatur hal itu harus tertutup,” kata Chudry.
Oleh karena itu, Chudry kembali mempertanyakan logika di balik larangan siaran langsung tersebut. “Apa bedanya jika persidangan direkam dan kemudian ditayangkan? Kalau boleh direkam, mengapa tidak boleh disiarkan secara langsung?” ujarnya, menyoroti inkonsistensi yang dirasakan.
Faktanya, dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika memang mempersilakan awak media untuk meliput sidang Tom Lembong. “Namun mohon maaf, jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya,” ucapnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sayangnya, hakim tidak memberikan penjelasan terperinci mengenai alasan di balik larangan siaran langsung tersebut sebelum sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Sidang yang tengah bergulir ini menjadi fokus perhatian publik, terutama dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kunci. Sebagaimana yang terjadi pada sidang hari itu, empat orang saksi dari Kementerian Perdagangan dihadirkan untuk memberikan keterangan, yang diharapkan dapat menguak lebih dalam benang kusut kasus ini.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong telah merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis, mencapai Rp 578.105.411.622,47 atau sekitar Rp 578,1 miliar. Angka kerugian ini didasarkan pada “Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016” yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 20 Januari 2025. Lebih jauh, Tom Lembong juga didakwa memperkaya orang lain atau korporasi senilai Rp 515.408.740.970,36 atau sekitar Rp 515,4 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara Rp 578,1 miliar tersebut. Menariknya, Jaksa dalam surat dakwaannya tidak merinci asal-usul sisa kerugian sebesar Rp 62,7 miliar.
Menurut surat dakwaan yang melibatkan Tom Lembong, kerugian keuangan negara senilai Rp 578,1 miliar itu diuraikan berasal dari dua pokok permasalahan. Pertama, adanya kemahalan harga yang dibayarkan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dalam pengadaan gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar. Kedua, terdeteksinya kekurangan pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Artikel ini ditulis dengan kontribusi dari Amelia Rahima Sari.
Ringkasan
Sidang dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menjadi sorotan karena Majelis Hakim melarang siaran langsung persidangan. Ahli Hukum Pidana UI, Chudry Sitompul, mempertanyakan alasan pelarangan tersebut, mengingat persidangan tetap boleh diliput dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menjamin keterbukaan proses peradilan, kecuali sidang dinyatakan tertutup.
Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp 578,1 miliar berdasarkan audit BPKP terkait impor gula tahun 2015-2016. Kerugian negara berasal dari kemahalan harga pengadaan gula oleh PT PPI dan kekurangan pembayaran bea masuk serta pajak impor. Jaksa juga mendakwa Tom Lembong memperkaya orang lain atau korporasi sebesar Rp 515,4 miliar.













