Sekelompok pegiat anti-korupsi mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan keterlibatan aktor lain, seperti pengusaha hingga pemilik yayasan, dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat tiga mantan bos Badan Gizi Nasional (BGN).
Isnawati Hidayah dari MGB Watch menilai ketiga orang itu hanya “puncak gunung es dari dugaan korupsi yang terjadi dalam rangkaian program MBG [makan bergizi gratis]. Karena tidak masuk akal jika mereka saja yang diduga terlibat.”
Untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain, peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono menilai Kejagung harus menggunakan metode “follow the money agar terlihat adanya kickback [suap balik], dari dalam BGN sendiri hingga ke para pengurus yayasan.”
Kejagung telah menahan dan mentersangkakan Dadan Hindayana, serta dua wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka tata kelola MBG. Presiden Prabowo pun telah mencopot ketiga orang itu dari jabatan mereka di BGN.
Selain itu, Kejagung juga tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka, praktik korupsi dugaan jual beli izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyalagunaan insentif operasional dapur MBG, hingga dugaan pengelembungan anggaran pengadaan barang.
Bagaimana modus dan pola korupsi para terduga pelaku?
BBC mencoba merangkai dugaan pola dan modus yang diduga dilakukan para tersangka itu dalam mengorupsi dana program MBG.
Konstruksi itu dibangun dari analisis tiga pegiat antikorupsi, yaitu Agus Sarwono dari TII, Isnawati Hidayah dari MGB Watch, dan Egi Primayogha dari ICW.

Dugaan penyelewengan disebut berangkat dari proses penunjukkan yayasan mitra, yang mengelola program MBG dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
Merujuk Keputusan Kepala BGN No 401.1 Tahun 2025, yayasan adalah pihak penerima bantuan pemerintah yang bekerjasama dengan BGN untuk menyiapkan fasilitas maupun bekerja sama dengan mitra lain dalam melaksanakan kegiatan MBG.
Setiap yayasan mandiri mendapat jatah izin membentuk 10 SPPG. Sementara itu, yayasan khusus yang dikelola TNI/Polri, ormas, dan lembaga lain, dapat memiliki lebih dari 10 SPPG.
Bahkan, kerugian dan resiko dalam operasional SPPG menjadi beban dan tanggung jawab mutlak mitra pengelola, sedangkan yayasan dibebaskan dari segala tuntutan.
Di balik tanggung jawab besar dan kemewahan yang dimilikinya, persyaratan pembentukan yayasan cukup berbadan hukum, punya modal, dapur dan dokumen legalitas.
Proses pendaftarannya pun dilakukan secara online yang kemudian diverifikasi lapangan.
Tahap yang sulit adalah apakah yayasan itu dipilih atau tidak sebagai mitra BGN, kata Agus dari TII.
Pasalnya, tambahnya, proses penunjukkan yayasan dilakukan secara tertutup dengan skema bantuan pemerintah, dan bukan melalui skema yang sesuai dengan Perpres Pengadaan Barang/Jasa yang bertahap dan melalui LPSE.
Mungkin Anda tertarik:
- Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana – Apakah cukup dengan hanya mengganti pimpinannya?
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi
- Kepala BGN dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi sertifikasi halal MBG, apa yang diketahui sejauh ini?
“Bagaimana mekanisme penilaiannya? Siapa yang menilai layak atau tidak? Indikatornya apa si A atau si B lolos. Enggak ada indikatornya dan standarnya. Nah ruang tertutup itu membuka celah sangat besar terjadinya praktik korupsi dalam penentuan yayasan mitra BGN yang nantinya membuat dapur-dapur MBG,” kata Agus dari TII.
Selain itu, kata Agus, jika merujuk peraturan menteri keuangan, anggaran dalam skema bantuan pemerintah seharusnya diberikan langsung kepada penerima manfaat, bukan pihak ketiga atau eksternal seperti yayasan.
Penyelewengan dalam skema bantuan itu pernah terjadi dalam kasus korupsi bansos Covid-19 oleh bekas Menteri Sosial, Juliari Batubara.
Bahkan, BGN memiliki kewenangan mutlak dan sepihak dalam memilih dan menunjuk langsung yayasan yang akan jadi mitranya, tambah Agus.
Dia bilang BGN berlindung di balik program prioritas presiden, yang mana pelaksanannya menggunakan metode penunjukkan langsung sesuai Peraturan LKPP No. 2 Tahun 2025.
“Metode itu sangat dekat dengan potensial kickback. Apalagi yang ditunjuk penyedia-penyedia yang belum punya pengalaman,” kata Agus.
Senada, Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha berkata, penunjukkan yayasan mitra tidak tunduk pada regulasi yang berlaku, seperti harus punya kompetensi, kualifikasi, punya pengalaman.
“Di BGN, siapapun yang mengajukan menjadi yayasan mitra, memenuhi syarat, tanpa dilihat kualifikasinya, mereka bisa menjalankan. Dan itu berpotensi besar menjadi ladang korupsi,” ujar Egi.
Ketidakjelasan itu, kata Egi, akhirnya diduga memberi ruang kewenangan yang besar bagi para pejabat BGN untuk mengatur siapa yang akan menjadi pemenang.
“Dalam hal ini Dadan misalnya. Dia diduga mengatur ke pihak-pihak yang menguntungkan dirinya atau kelompoknya. Caranya bisa langsung atau lewat orang yang terafiliasi dengan dirinya. Dan itu praktik yang kerap terjadi di korupsi pengadaan barang dan jasa,” tambah Egi.

Terbukti, kini Kejagung tengah menyidik dugaan keterlibatan pihak yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka, praktik korupsi dugaan jual beli izin SPPG, penyalahgunaan insentif operasional, dan pengelembungan anggaran pengadaan barang.
“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaiman dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (03/06).
Syarief bilang, para yayasan itu dapat menjadi mitra diduga karena adanya pengaturan dalam proses verifikasi melalui portal mitra BGN dan memperoleh insentif dalam jumlah sangat besar.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP,” tambah Syarief.
Berangkat dari keterangan Kejagung itu, Agus dari TII melihat ada dua kemungkinan.
Pertama, para tersangka Dadan dkk diduga memiliki yayasan dan mengelola dapur SPPG sendiri, baik itu atas nama diri mereka ataupun menggunakan nama orang lain. Jadi, uangnya diduga langsung masuk ke kantong para tersangka.
Kedua, para tersangka diduga menerima suap balik (kickback) dari sekelompok pengusaha agar yayasan mereka yang terpilih.
Suap balik adalah praktik di mana seseorang yang memiliki wewenang menerima uang imbalan secara ilegal dari pihak ketiga.
Imbalan itu diberikan sebagai balas jasa karena telah membantu pihak ketiga itu memenangkan proyek, tender, atau transaksi tertentu.
“Saya melihat polanya mungkin terjadinya kickback dari para pengusaha agar yayasannya dipilih,” katanya.
Untuk membongkar itu, Agus berkata, Kejagung harus “menelusuri aliran uangnya, untuk melihat adanya kickback, dan aktor-aktor yang terlibat, seperti pengurus yayasan.”
Apalagi, menurut penelusuran ICW, ratusan yayasan mitra itu terafiliasi dengan orang dekat pejabat.
Dari 102 yayasan yang ditelusuri ICW, 28 yayasan diduga terkait dengan partai politik, 18 yayasan diduga terafiliasi dengan pebisnis, 12 yayasan diduga terikat dengan birokrasi pemerintahan.
Selain itu, ICW juga menemukan sembilan yayasan diduga terafiliasi dengan kelompok pendukung pemilihan presiden, tujuh yayasan diduga tersangkut orang dekat pemda, enam yayasan diduga terkait dengan militer, dan empat yayasan diduga terikat dengan mantan penyelenggara negara.
Kemudian ada dua yayasan diduga terafiliasi dengan kepolisian dan kejaksaan, yang menguasai ribuan dapur.
Selengkapnya dapat Anda baca dalam liputan BBC berjudul: ‘Satu tahun MBG: Seratusan yayasan mitra MBG terafiliasi dengan orang dekat pejabat‘

Pertama, kata Isnawati dari MBG Watch, adalah guyuran uang besar yang disebut ‘insentif penghargaan’ sebesar Rp6 juta per hari dari satu SPPG atau sekitar Rp120-144 juta sebulan.
“Mau SPPG itu libur, tak memberikan layanan, bahkan ibaratnya di-suspend pun tetap dapat insentif.”
“Dari kacamata layanan publik, orang dapat insentif itu ketika kasih layanan,” kata Isnawati yang juga peneliti di Celios.
Dan, tambahnya, uang insentif itu tak harus digunakan untuk biaya operasional, melainkan masuk langsung dalam keuntungan.
“Bagaimana mereka tidak tergiur. Hanya dalam beberapa bulan bisa balik modal,” ujarnya.
Keuntungan ratusan rupiah perbulan itu didapat hanya dari perhitungan satu SPPG.
Pasalnya, setiap yayasan mandiri diberi jatah izin untuk membentuk 10 SPPG. Bahkan yayasan khusus yang dikelola TNI/Polri, ormas, dan lembaga lain, dapat memiliki lebih dari 10 SPPG.
Celah itu, kata Agus dari TII, kemudian membuka praktik jual beli titik dapur MBG.
“Misalnya, kapasitas fiskal saya cuma sanggup buat empat dapur. Sisanya saya jual, kan saya sudah punya izin. Akhirnya jadi bisnis jual beli,” ujar Agus.
Praktik jual beli lokasi SPPG itu terungkap dalam penelusuran kepolisian di Batam.
Seorang warga dilaporkan membayar sampai Rp200 juta untuk satu titik SPPG. Dugaan praktik penawaran SPPG itu juga sempat disinggung oleh Sony Sonjaya, sebelum dia ditangkap.

Dugaan selanjutnya adalah pengelembungan (mark up) anggaran makanan. Hal itu disebut berkontribusi pada penurunan kualitas makanan yang berujung pada banyak kasus keracunan.
Badan Gizi Nasional (BGN) pernah menangguhkan sekitar 2.213 SPPG karena beragam sebab.
Di antaranya adalah keracunan, tak sesuai anggaran belanja bahan baku sebesar Rp8.000 dan Rp10.000, dan pengelembungan harga bahan baku.
“Siapa yang mengawasi misalnya kepala SPPG kasih instruksi bikin menu yang harganya tidak lebih dari Rp8.000, biar bisa untung besar? Tidak ada,” kata Agus.
“Besar kemungkinan biaya yang masuk ke anak kurang dari itu, lalu dikali berapa jumlah penerima manfaat, dikali lagi sebulan. Berapa besar jumlahnya? Itu kelihatan pas puasa kemarin,” ujarnya.
Apalagi, kata Agus, sistem pelaporannya pun sangat mudah dan minim diverifikasi.
“Itu kan pakai nomor virtual account, uangnya dipakai, lalu lapor sudah distribusikan sekian. Terus bagaimana cek kebenarannya? Enggak ada, cuma sepihak saja,” ujarnya.
Senada, Isnawati Hidayah dari MBG Watch juga menyoroti dugaan pengelembungan anggaran makanan. Hal itu diperoleh dari riset Celios hingga laporan yang masuk.
“Banyak ibu-ibu yang lapor, katanya Rp10.000, tapi kalau dibeli sendiri total hanya kira-kira Rp6.000. Lalu selisihnya bagaimana? Dan SPPG beli wafer sumber karbohidrat, protein sosis, dan buahnya dari minuman kemasan, tanpa proses memasak,” ujarnya.
Pengadaan barang
Selanjutnya adalah dugaan penyelewenangan pengadaan barang. Kejagung menduga para tersangka itu mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan berbagai proyek pengadaan.
Akibat intervensi itu, Kerangka Acuan Kerja (KAK) sejumlah pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan operasional MBG.
Temuan itu kemudian berkembang menjadi dugaan penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Contohnya, kata Kejagung, adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai Rp1 triliun.
Kemudian, penyidik Kejagung juga menemukan dugaan penggelembungan harga pengadaan 32.000 pasang Sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi.
Selain itu, ICW pernah melaporkan ke KPK, dugaan korupsi dalam pengadaan jasa sertifikasi halal di BGN. ICW mencium ada potensi kerugian negara sebesar Rp49,5 miliar.
Agus dari TII bilang, dugaan proyek yang disidik Kejagung hanyalah beberapa dari ribuan proyek pengadaan BGN yang diduga mengandung unsur korupsi.
Dari hasil penelusuran data realisasi untuk BGN pada tahun anggaran 2025, ada 1.091 paket dengan total nilai Rp6,31 triliun.
“Dan mayoritas paket itu buat persiapan program, belum masuk implementasi programnya, seperti peningkatan kapasitas, belanja IT, belanja alat dapur, dan seterusnya, dan itu patut ditelusuri apakah sesuai atau tidak,” ujar Agus.
Bagaimana respon pemerintah?
Usai penangkap mantan bos BGN, Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan 12 ribu penggerak MBG di Bogor.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menegaskan agar para pengerak MBG untuk tidak berbuat curang, dengan menganalogikan potongan ayam goreng.
“Saudara-saudara, masalah makan ini masalah sakral. Makan bagi orang susah, tidak boleh jadi sarana memperkaya oknum-oknum. Makan paling gampang dikorupsi. Makan paling gampang dikorupsi, ya?” imbuh Prabowo.
Sementara itu, Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang menyatakan dirinya akan mengefisiensi anggaran MBG.
“Kami concern hal pertama yang kami lakukan adalah untuk melakukan efisiensi anggaran, sehingga meskipun sekarang sudah dipotong Rp2 [triliun], tinggal Rp 268 [triliun], kami berharap masih bisa menurunkan lagi, namun tidak mengurangi sasaran,” kata Nanik.
Empat langkah yang akan dilakukan adalah dengan penataan ulang penerima manfaat program, moratorium pembangunan dapur baru.
Kemudian adalah pembenahan dapur yang sudah beroperasi, dan perumusan skema alternatif program MBG di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Apakah ada dugaan terlibatan pihak lain?
Agus, Egi dan Isnawati sepakat bahwa dugaan korupsi di BGN melibatkan banyak pihak-pihak lain.
Untuk itu para pegiat antikorupsi itu pun mendesak aparat penegak hukum untuk juga membongkar keterlibatan pihak lain, baik di dalam BGN itu sendiri, maupun para pengusaha, yayasan, dan aktor lainnya.
“Saya sangat yakin, bahkan terlihat korupsi masalnya. Kalau kejaksaan punya nyali untuk membongkar semuanya, akan jauh lebih besar sebetulnya nilai kerugiannya dan pihak yang terlibat,” kata Agus dari TII.
“Dengan anggaran yang besar, menjadi proyek prioritas, sistem yang tertutup maka tidak mungkin hanya sedikit orang. Dugaan kami itu banyak orang yang terlibat dalam penyimpangan di program MBG, baik di kasus yang sedang diusut kejaksaan hari ini, maupun kasus-kasus lain,” kata Egi dari ICW.
“Tidak mungkin dengan dana sebesar itu hanya tiga orang, tidak mungkin. Mereka hanya puncak gunung es. Bahkan perlu dicuriga [dugaan] itu ada di semua pengadaan dan item peraturan BGN. Itu harus diusut secara tuntas, apakah benar-benar memiliki konflik kepentingan atau tidak,” kata Isnawati dari MBG Watch.
Langkah apa yang harus dilakukan?
Pertama, Kejagung disebut harus mengusut tuntas dan menyeluruh dugaan praktik korupsi di tubuh BGN dari hulu hingga hilir.
“Karena dilihat dari polanya kan itu terstruktur, dari policy maker-nya hingga ke bawahnya itu di yayasan. Jadi semua level yang diduga terlibat di MBG ini harus diaudit, harus diusat tuntas sampai pojok,” kata Isnawati.
Senada, Agus dari TII, juga mendesak kejaksaan untuk menjerat seluruh pihak yang terlibat.
“Kejaksaan harus berani untuk mengungkap motif dan modus di balik korupsinya. Kemudian, telusuri aliran uangnya. Jangan-jangan tidak sampai hanya tiga orang ini. Bagaimana dengan yang lain? Kami yakin enggak hanya tiga orang ini, kalau kejaksaan punya nyali,” ujarnya.
Kedua adalah melakukan moratorium dan evaluasi total program MBG.
Pasalnya, Agus menduga “setting-nya program MBG itu didesain sedemikian rupa agar mudah dimanipulasi dan pada akhirnya dilakukan hanya untuk perburuan rente.”
“Kalau mau dilanjut, programnya langsung ke murid, penerimanya ditargetkan, bangun dapur di lingkungan sekolah, libatkan orang tua murid, komite sekolah, warga sekitar sekolah. Mereka sebagai pemasak, mereka sebagai pengawas. Mereka juga mendesain menu dan seterusnya,” kata Agus.
“Cara itu jauh lebih efektif ketimbang bikin dapur-dapur yang pada akhirnya diduga hanya menguntungkan kelompok-kelompok tertentu,” ujar Agus.
- Puluhan lapas akan kelola dapur MBG, bagaimana penyajian menu dari penjara di Sukamiskin?
- Bagaimana Badan Gizi Nasional menjelma menjadi lembaga kuat yang berpengaruh?
- Kampus diminta ‘terlibat aktif’ bangun dapur MBG, bagi-bagi proyek?
- BGN anggarkan tablet hingga semir sepatu senilai miliaran rupiah – Apa kaitannya dengan pemenuhan gizi dalam MBG?
- Kepala BGN klaim nilai pengadaan ribuan motor listrik di bawah harga pasar
- Korban keracunan MBG sepanjang Januari 2026 tembus hampir 2.000 pelajar, mengapa masih saja terjadi?
- Anggaran MBG sebesar Rp335 triliun digugat ke MK karena ‘memakan’ sepertiga dana pendidikan – Seberapa mungkin dikabulkan hakim?
- Mengapa liputan media tentang MBG disebut sering berujung swasensor? – ‘Ketika sensor dilakukan oleh media sendiri justru mengerikan’
- Polri kelola lebih dari 1.000 SPPG – Apa dampak penegak hukum jadi eksekutor program pemerintah?
- 2.721 SPPG sempat ditutup sementara – ‘Sertifikasi jangan hanya pemenuhan administrasi saja’
- Satu tahun MBG: Seratusan yayasan mitra MBG terafiliasi dengan orang dekat pejabat
- Ratusan pelajar dan santri di Jawa Tengah keracunan, ‘kapok dan trauma’ dengan MBG























