bali.jpnn.com, DENPASAR – Kabar gembira untuk Semeton Bali! Layanan Samsat Keliling kembali hadir di berbagai lokasi strategis di Pulau Dewata pada bulan Oktober 2025. Kesempatan ini menjadi solusi praktis bagi para wajib pajak untuk memperpanjang dokumen kendaraan mereka dengan mudah dan cepat.
Tujuan utama dihadirkannya Samsat Keliling adalah untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi lebih efisien dan tidak memakan waktu.
Pada hari Kamis ini, 2 Oktober 2025, layanan Samsat Keliling menjangkau beberapa kabupaten di Provinsi Bali. Berikut adalah detail lokasinya:
* Kota Denpasar: Bagi warga Denpasar, layanan Samsat Keliling tersedia di Kantor Perbekel Sanur Kaja, mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
* Kabupaten Gianyar: Warga Gianyar dapat memanfaatkan layanan ini di areal parkir Puri Blahbatuh, yang beroperasi mulai pukul 08.30 WITA sampai dengan 12.00 WITA.
* Kabupaten Karangasem: Di Karangasem, Samsat Keliling hadir di Polsek Sidemen, memberikan kemudahan bagi masyarakat setempat mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA.
Sebelum mengunjungi lokasi Samsat Keliling, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa persyaratan penting untuk memperlancar proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Persyaratan tersebut antara lain:
1. KTP asli dan fotokopi
2. STNK asli dan fotokopi
3. Notice pajak
4. Kendaraan atas nama sendiri
Perlu diingat, khusus untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahun, prosesnya harus dilakukan di Samsat Induk masing-masing kabupaten dan kota. Jadi, pastikan Anda mendatangi Samsat yang sesuai untuk keperluan tersebut.
Besaran biaya perpanjangan STNK kendaraan akan disesuaikan dengan jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan Anda. Manfaatkan kemudahan layanan Samsat Keliling ini untuk menunaikan kewajiban pajak kendaraan Anda tepat waktu. (lia/JPNN)
Ringkasan
Samsat Keliling kembali hadir di Bali pada Kamis, 2 Oktober 2025, untuk memudahkan masyarakat memperpanjang dokumen kendaraan. Layanan ini bertujuan mendekatkan pelayanan publik dan membuat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih efisien.
Lokasi Samsat Keliling meliputi Kantor Perbekel Sanur Kaja (Denpasar), areal parkir Puri Blahbatuh (Gianyar), dan Polsek Sidemen (Karangasem) dengan jam operasional yang berbeda. Pastikan membawa KTP, STNK, dan notice pajak asli serta fotokopi, dan kendaraan atas nama sendiri. Perpanjangan lima tahunan tetap harus dilakukan di Samsat Induk.








