PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) telah merespons kebijakan strategis pemerintah terkait implementasi ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Ketentuan baru ini, yang mencakup tiga komoditas vital—minyak sawit mentah (CPO), batu bara, dan paduan besi atau ferroalloy—akan berlaku secara bertahap mulai hari ini, Senin, 1 Juni 2026.
Sekretaris Perusahaan Antam, Wisnu Danandi Haryanto, menyatakan bahwa perusahaan memandang langkah ini sebagai upaya pemerintah yang krusial untuk memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional. Kebijakan ini juga dinilai penting dalam meningkatkan nilai tambah sumber daya alam serta memperkokoh posisi Indonesia dalam rantai pasok global. “Antam tentunya akan mengikuti ketentuan dan arah kebijakan pemerintah sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, yang dikutip pada Senin, 1 Juni 2026.
Menurut Wisnu, Antam saat ini memiliki fokus yang kuat pada pemenuhan kebutuhan pasar domestik, khususnya untuk produk hilir dan komoditas strategis nasional. Perseroan secara konsisten menjalankan strategi bisnis yang memprioritaskan penguatan pasar domestik, seraya tetap mengoptimalkan peluang ekspor secara selektif dan berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan.
Laporan keuangan konsolidasian Antam untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2026 mengkonfirmasi komitmen ini, dengan penjualan domestik tercatat sebesar Rp 28,31 triliun. Angka ini merepresentasikan 97 persen dari total penjualan bersih perusahaan. “Capaian tersebut mencerminkan strategi perseroan dalam memperkuat ekosistem industri domestik serta mendukung penciptaan nilai tambah mineral di dalam negeri,” tambah Wisnu, menegaskan kontribusi Antam terhadap perekonomian nasional.
Dari sisi pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa eksportir diberikan masa penyesuaian selama periode transisi sebelum implementasi penuh pada 1 Januari 2027. Selama masa peralihan ini, perusahaan eksportir diwajibkan untuk melaporkan seluruh kegiatan ekspornya melalui atau kepada PT DSI. “Implementasi akan berlaku mulai besok (1 Juni 2026), yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan,” ucap Airlangga dalam konferensi pers persiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Jakarta, Ahad, 31 Mei 2026. Pelaporan dari perusahaan kepada BUMN ekspor ini akan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Langkah progresif ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia di kancah perdagangan global, meskipun implementasinya tentu akan memerlukan adaptasi dan koordinasi yang cermat dari berbagai pihak. Dinamika semacam ini kerap memunculkan diskusi di kalangan pelaku industri, seperti yang pernah terjadi terkait pertanyaan mengenai peran dan efektivitas badan ekspor pada komoditas tertentu.
Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini











