Bupati Pati, Sudewo, menyampaikan pesan penting kepada masyarakatnya sesaat setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.
“Saya pesan kepada warga Pati tetap tenang sudah,” ujar Sudewo dengan tenang saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Selasa (20/1). Pesan ini datang di tengah sorotan publik atas keterlibatannya dalam skandal tersebut.
Dalam pusaran kasus ini, Sudewo tidak sendiri. Ia dijerat sebagai tersangka bersama tiga individu lainnya, yang perannya krusial dalam melancarkan aksi pemerasan. Mereka adalah Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Perkara yang menjerat para pejabat ini bermula pada penghujung tahun 2025. Pemerintah Kabupaten Pati, yang membawahi 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, kala itu mengumumkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa untuk periode Maret 2026. Dengan estimasi 601 posisi perangkat desa yang kosong, peluang ini seharusnya menjadi angin segar bagi banyak calon, namun justru dimanfaatkan untuk praktik kotor.
Modus operandi dimulai ketika Sudewo, bersama dengan anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya, bersepakat untuk meminta sejumlah uang dari para calon perangkat desa (Caperdes). Untuk memuluskan rencana ini, dari setiap kecamatan kemudian ditunjuk Kepala Desa yang merupakan bagian dari lingkaran dalam Sudewo untuk berperan sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau yang dikenal luas sebagai “Tim 8”.
Anggota tim kunci ini meliputi:
-
Sisman selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Juwana;
-
Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo;
-
Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
-
Imam selaku Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal;
-
Yoyon selaku Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Pati Kota;
-
Pramono selaku Kepala Desa Sumampir, Kecamatan Pati Kota;
-
Agus selaku Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen;
-
Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.
Dari daftar tersebut, terlihat bahwa Abdul Suyono dan Sumarjiono juga termasuk dalam daftar tersangka yang ditetapkan KPK.
Dengan struktur yang telah dibentuk, Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian mulai menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes. Sudewo dan komplotannya menetapkan tarif pendaftaran yang fantastis, berkisar antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon. Ironisnya, besaran tarif tersebut telah di-mark up oleh kedua kaki tangan Sudewo tersebut, yakni Abdul Suyono dan Sumarjiono. Sejatinya, tarif asli yang direncanakan hanya berkisar antara Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.
Praktik pemerasan ini juga disertai ancaman serius. Menurut Asep, para Caperdes yang menolak memberikan uang diancam bahwa formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya. Ancaman ini tentu saja menciptakan tekanan besar dan memanfaatkan ketakutan para calon untuk mendapatkan jabatan impian.
Atas pengkondisian sistematis dan pemerasan tersebut, Sudewo dan jaringannya berhasil mengumpulkan total uang senilai Rp 2,6 miliar dari para calon perangkat desa. Setelah penetapan status tersangka, Sudewo bersama kaki tangannya kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk proses penyidikan lebih lanjut selama 20 hari ke depan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menegaskan keseriusan kasus dugaan korupsi pemerasan pengisian perangkat desa ini.













