Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tegas membantah adanya pengurangan jumlah penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan. Penonaktifan sebagian peserta justru merupakan langkah penyesuaian dan pemutakhiran data yang krusial, sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan bahwa proses penonaktifan penerima PBI ini telah berlangsung sejak tahun lalu. Dari total lebih dari 13 juta peserta yang dinonaktifkan, hanya sekitar 87 ribu orang yang kemudian mengajukan permohonan reaktivasi. Sebagian besar peserta lainnya beralih menjadi peserta BPJS Mandiri atau telah ditanggung oleh pemerintah daerah, khususnya wilayah yang telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC). Pernyataan ini disampaikan Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, pada Selasa, 10 Februari 2026.
Gus Ipul menambahkan bahwa banyak dari peserta yang dinonaktifkan ini memilih untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri, dengan biaya sekitar Rp 42 ribu per orang per bulan, karena merasa memiliki kemampuan ekonomi yang cukup. Hal ini mencerminkan dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terus berubah.
Meskipun demikian, Kemensos tetap membuka peluang bagi masyarakat untuk mengajukan reaktivasi jika mereka merasa masih membutuhkan bantuan PBI. Proses pengajuan ini dapat dilakukan melalui pemerintah daerah, khususnya dinas sosial setempat, mengingat penetapan penerima PBI berasal dari usulan kepala daerah. Penting untuk diingat bahwa calon penerima yang diusulkan harus berada dalam rentang Desil 1 hingga Desil 5, kategori yang mengindikasikan tingkat kesejahteraan.
Gus Ipul menegaskan bahwa alokasi nasional penerima PBI BPJS Kesehatan tidak berkurang dan tetap berjumlah 96,8 juta orang. Penonaktifan ini bukanlah bentuk pengurangan, melainkan strategi pengalihan bantuan dari individu yang dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria, kepada keluarga-keluarga lain yang lebih berhak dan membutuhkan. “Tidak ada yang dikurangi, yang ada hanyalah dialihkan,” ujarnya.
Ia kemudian memaparkan mekanisme di balik pengelolaan PBI BPJS Kesehatan. Kementerian Sosial bertanggung jawab dalam menetapkan daftar penerima manfaat, sementara pembayaran iuran dilakukan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan. Selanjutnya, BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan berbagai fasilitas kesehatan untuk memastikan pelayanan yang optimal bagi para peserta.
Pemutakhiran data menjadi elemen krusial dalam sistem ini, mengingat data kependudukan bersifat sangat dinamis. Perubahan dapat terjadi setiap hari, mulai dari kelahiran, kematian, perpindahan domisili, hingga fluktuasi kondisi ekonomi masyarakat. Data yang akurat memastikan bantuan tepat sasaran dan efisien.
Dalam proses ini, Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki peran sentral dalam mengelola dan menyajikan data dalam bentuk perankingan. Kementerian lain dan pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk aktif membantu proses pemutakhiran data. Selain melalui jalur formal seperti RT/RW hingga dinas sosial, masyarakat kini juga dapat berpartisipasi secara lebih mudah melalui aplikasi Cek Bansos, command center, layanan WhatsApp, serta pengecekan langsung di lapangan. “Kami mengajak masyarakat untuk ikut aktif memutakhirkan data agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya.
Dinamika pemutakhiran data ini juga tercermin dari upaya pemerintah dalam menjaga ketersediaan layanan kesehatan bagi yang membutuhkan. Sebelumnya, pemerintah telah melakukan langkah serupa dengan reaktivasi sementara terhadap 106 ribu peserta PBI BPJS Kesehatan, menunjukkan komitmen untuk selalu menyesuaikan data demi pemerataan bantuan yang lebih baik.












