Musibah tanah longsor yang melanda Cisarua, Bandung Barat, Jawa Barat, menyisakan duka mendalam bagi institusi militer Indonesia. Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali pada Senin (26/1/2026) memastikan bahwa sebanyak 23 personel Marinir TNI AL menjadi korban dalam insiden tersebut. Tragisnya, hingga kini baru empat prajurit yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, sementara 19 lainnya masih dalam pencarian.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Laksamana Ali kepada awak media di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Beliau menegaskan, “Terdapat 23 anggota Marinir yang tertimbun longsor. Saat ini sudah ditemukan baru empat personel dalam kondisi meninggal dunia dan yang lainnya belum ditemukan.” Situasi ini menyoroti urgensi operasi pencarian dan evakuasi yang sedang berlangsung.
Kehadiran para prajurit Marinir di lokasi kejadian bukan tanpa alasan. Mereka tengah menggelar latihan militer intensif sebagai bagian dari persiapan penugasan pengamanan wilayah perbatasan antara Indonesia dan Papua Nugini. Sayangnya, kegiatan vital ini harus terhenti akibat cuaca ekstrem. Dua hari berturut-turut wilayah tersebut diguyur hujan deras tanpa henti, kondisi yang diduga kuat menjadi pemicu utama terjadinya musibah longsor.
Lebih lanjut, Laksamana Ali menjelaskan bahwa tanah longsor tidak hanya menimpa area latihan prajurit. Bencana ini juga turut berdampak pada penduduk di satu desa yang berdekatan dengan lokasi kejadian. “Mungkin itu yang mengakibatkan terjadinya longsor, dan itu menimpa penduduk satu desa dan kebetulan ada prajurit kita yang sedang berlatih di sana,” imbuhnya, menggambarkan skala dampak musibah ini.
Menyikapi situasi darurat ini, jajaran TNI AL telah bergerak cepat mengerahkan segala sumber daya untuk operasi pencarian korban. Upaya evakuasi difokuskan pada penemuan prajurit yang masih tertimbun, dengan mengerahkan alat berat dan drone guna mempercepat proses penyelamatan di medan yang sulit.
Sebagai respons terhadap skala bencana, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah secara resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana. Status ini diatur melalui Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2/Kep.25-BPBD/2026, yang berlaku mulai 24 Januari hingga 6 Februari 2026. Di lapangan, tim SAR gabungan yang terdiri dari BPBD, Basarnas, TNI-Polri, Dinas Sosial, Tagana, dan unsur terkait lainnya terus berjuang melanjutkan pencarian korban hilang serta penanganan dampak bencana di lokasi kejadian.












