KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pertemuan antara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri), Tauhid Hamdi. Pertemuan tersebut disinyalir membahas Surat Keputusan (SK) Menteri Agama terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
“Kami sedang menyelidiki apakah pertemuan itu terjadi sebelum atau sesudah penerbitan SK,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Sebagai tindak lanjut dugaan tersebut, KPK memeriksa Tauhid Hamdi. Ia tiba di gedung KPK pukul 09.42 WIB dengan mengenakan batik berwarna kuning, dan keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua pada pukul 14.25 WIB.
Kepada awak media, Tauhid Hamdi membenarkan bahwa pemeriksaannya berkaitan dengan pertemuannya dengan Yaqut Cholil Qoumas. Ia juga mengonfirmasi bahwa salah satu agenda pertemuan tersebut adalah membahas kebijakan pembagian kuota haji tambahan. “Hari ini ada 11 pertanyaan seputar pertemuan dengan Gus Yaqut,” ujarnya singkat sebelum memasuki mobil berwarna putih yang menjemputnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia berhasil memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu berkat diplomasi yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dengan Kerajaan Arab Saudi. KPK berpendapat bahwa seharusnya pembagian kuota tambahan tersebut dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama diduga membagi kuota tersebut sama rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
KPK menduga skema pembagian kuota ini menguntungkan pihak-pihak tertentu, termasuk biro penyelenggara ibadah haji (PIH). Asep Guntur menjelaskan bahwa pihak yang mampu membayar lebih dapat memberangkatkan jemaahnya tanpa perlu mengikuti antrean panjang seperti calon jemaah haji reguler. “Ada pembagiannya, berapa yang dibagikan, lalu dijual berapa, dan berapa yang harus diberikan ke oknum di Kemenag,” jelas Asep pada Minggu (21/9/2025).
Praktik pembagian kuota haji ini juga diduga tidak gratis. Menurut Asep, setiap agen perjalanan haji harus membayar sejumlah uang, berkisar antara US$ 2.700 hingga US$ 7.000 (sekitar Rp 42 juta – Rp 115 juta), untuk mendapatkan satu kursi.
Menanggapi hal ini, pengamat haji dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Ade Marfuddin, mengungkapkan bahwa banyak biro perjalanan haji yang menawarkan paket haji furoda atau jalur undangan, namun dalam praktiknya memberangkatkan jemaahnya menggunakan visa haji khusus.
Ade menambahkan bahwa harga kuota haji khusus ini jauh lebih murah dibandingkan harga visa haji furoda. Hal ini memungkinkan biro perjalanan haji untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari selisih harga visa. “Visa furoda itu seharga US$ 6 ribu sampai 12 ribu,” ungkapnya saat dihubungi pada Kamis (11/9/2025).
Lebih lanjut, Ade Marfuddin menilai praktik jual-beli kuota haji khusus ini terjadi karena kurangnya transparansi dari pemerintah dalam pembagian kuota. Ia berpendapat bahwa seharusnya kuota tambahan tersebut didistribusikan secara merata oleh Kementerian Agama kepada seluruh biro perjalanan haji.
“Jika tidak merata, berarti ada pihak yang mampu membeli dalam jumlah besar, ada yang tidak sanggup membeli, dan ada yang tidak mau membeli,” pungkasnya.
Ringkasan
KPK sedang menyelidiki dugaan pertemuan antara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Bendahara Amphuri terkait SK pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Pemeriksaan Tauhid Hamdi telah dilakukan terkait pertemuan tersebut, yang salah satu agendanya membahas kebijakan pembagian kuota haji tambahan.
KPK menduga pembagian kuota tidak merata, menguntungkan pihak tertentu dengan biaya antara US$2.700 hingga US$7.000 per kursi, dan memungkinkan jemaah membayar lebih untuk menghindari antrean panjang. Pengamat haji menyoroti kurangnya transparansi dalam pembagian kuota, memicu praktik jual-beli kuota haji khusus.












