News Stream Pro – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, didakwa merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun dan menerima keuntungan pribadi Rp 809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Setelah tertunda lebih dari dua pekan, Nadiem Makarim akhirnya menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (5/1/2026).
Seperti diberitakan Kompas.id, Selasa (6/1/2026), sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah itu menghadirkan tim jaksa penuntut umum yang diketuai Roy Riyadi.
Dakwaan terhadap Nadiem Makarim
Dalam persidangan tersebut, Nadiem didakwa menerima keuntungan pribadi hingga Rp 809 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Jaksa mengungkapkan, keputusan pengadaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome disebut diambil bukan atas dasar kebutuhan program, melainkan demi kepentingan bisnis tertentu.
Baca juga: 6 Fakta Sidang Korupsi Chromebook: Proyek Ditolak Muhadjir hingga Jaksa Sebut Nadiem Diperkaya Rp 809,5 Miliar
Pengadaan itu diduga dimaksudkan untuk mendorong peningkatan investasi Google melalui penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), perusahaan yang didirikan oleh Nadiem.
Atas perbuatannya, jaksa menilai Nadiem telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus korupsi Chromebook tersebut.
Dugaan tindak pidana tersebut disebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief selaku mantan konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Mulyatsyah yang menjabat Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2020–2021, serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga berstatus KPA.
Baca juga: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Siapa 12 Tokoh yang Ajukan Amicus Curiae?
Alasan Nadiem Makarim disebut rugikan negara Rp 2,1 triliun
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (6/1/2026), jaksa merinci, kerugian negara berasal dari dua pos utama, yaitu pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM).
Untuk pengadaan Chromebook, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 triliun.
“Kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.567.888.662.716,74,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sementara itu, pengadaan CDM dinilai menimbulkan kerugian sebesar 44.054.426 dollar Amerika Serikat.
Jika dikonversi menggunakan kurs terendah periode 2020–2021 sebesar Rp 14.105 per dollar AS, nilainya mencapai sekitar Rp 621,3 miliar.
Jaksa menilai pengadaan CDM tidak memiliki urgensi dan manfaat nyata dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan.
Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga disebut bermasalah karena tidak didahului kajian yang memadai.
Jaksa menilai kebijakan tersebut mengabaikan kondisi geografis dan kebutuhan pendidikan di Indonesia, khususnya di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), mengingat perangkat Chromebook bergantung pada ketersediaan jaringan internet yang belum merata.
Baca juga: Kata Istana dan Kejaksaan soal Klaim Hotman Paris yang Bisa Buktikan Nadiem Makarim Tak Bersalah
Nadiem Makarim dianggap memperkaya diri dan orang lain
Selain didakwa merugikan keuangan negara, jaksa penuntut umum juga menuding Nadiem Anwar Makarim memperkaya diri sendiri, pihak lain, serta korporasi dalam perkara pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.
Jaksa menyebut Nadiem memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp 809,5 miliar.
Keuntungan tersebut diduga bersumber dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang disalurkan melalui PT Gojek Indonesia.
Dalam dakwaan dijelaskan, sebagian besar dana PT AKAB berasal dari total investasi Google senilai 786.999.428 dollar Amerika Serikat.
Hal itu, menurut jaksa, tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.
Jaksa juga membeberkan rangkaian investasi Google yang terjadi beriringan dengan proses pengadaan.
Pada Maret 2020, Nadiem disebut mengarahkan penggunaan Google Workspace for Education di Kemendikbud melalui grup WhatsApp “Merdeka Platform” yang beranggotakan tim Govtech.
Baca juga: Bukan Hanya Nadiem Makarim, Berikut 4 Tersangka Lain Kasus Korupsi Chromebook
Pada bulan yang sama, Google Asia Pasifik Pte Ltd menanamkan modal sebesar 59,9 juta dollar AS ke PT AKAB.
Investasi kembali mengalir pada 2021 sebesar 276,8 juta dollar AS, tak lama setelah Nadiem menandatangani regulasi yang menetapkan produk Google sebagai satu-satunya pilihan dalam pengadaan TIK.
Jaksa menduga, kebijakan tersebut membuka jalan bagi Google untuk menguasai ekosistem pendidikan nasional.
“Spesifikasi laptop Chromebook dengan Chrome Device Management diarahkan sedemikian rupa sehingga menjadikan Google sebagai pengendali tunggal ekosistem pendidikan di Indonesia,” ujar jaksa.
Selain Nadiem, jaksa menyebut sejumlah pihak lain turut menikmati keuntungan, mulai dari pejabat kementerian hingga perusahaan swasta.
Beberapa perusahaan elektronik disebut menerima dana ratusan miliar rupiah, sedangkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga menerima uang ratusan juta rupiah dan puluhan ribu dollar AS.
Dalam dakwaan itu, Nadiem dinilai berperan aktif memengaruhi proses pengadaan hingga akhirnya produk berbasis Google terpilih dalam program pengadaan peralatan TIK di Kemendikbudristek.
Baca juga: [POPULER TREN] Kenapa Para Anggota DPR Kaya | Media Asing Sorot Status Tersangka Nadiem Makarim
Bantahan Nadiem Makarim
Pada hari yang sama dengan pembacaan dakwaan, Nadiem Makarim menyampaikan nota keberatan atau eksepsi di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan tidak menerima sepeser pun uang dari pengadaan laptop Chromebook yang dipersoalkan jaksa.
Nadiem menilai dakwaan jaksa tidak cermat dalam membuktikan unsur memperkaya diri.
Menurut dia, investasi Google yang disebut dalam perkara justru digunakan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) untuk melunasi kewajiban perusahaan kepada PT Gojek Indonesia, bukan dinikmati secara pribadi.
Ia menegaskan sumber kekayaannya hanya berasal dari kepemilikan saham AKAB yang kini berada di bawah entitas PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).
Terkait lonjakan kekayaan pada 2022, Nadiem menjelaskan hal itu dipicu oleh pencatatan saham GOTO di Bursa Efek Indonesia melalui IPO, yang sempat membuat nilai saham melonjak.
Sebaliknya, pada 2023 dan 2024, nilai kekayaannya turun seiring merosotnya harga saham GOTO.
Ia menilai jaksa mengabaikan fakta fluktuasi tersebut dan tidak menjelaskan kaitan langsung antara dakwaan Rp 809 miliar dengan laporan kekayaannya.
Baca juga: Media Asing Soroti Penetapan Tersangka Nadiem Makarim, Apa Kata Mereka?
Nadiem juga membantah terlibat dalam aspek teknis pengadaan, termasuk penentuan harga, vendor, dan spesifikasi.
Ia menyebut hanya sekali menghadiri rapat perencanaan pada Mei 2020 dan tidak pernah menandatangani keputusan pemilihan Chrome OS.
Audit BPKP maupun BPK, menurut Nadiem, juga tidak menemukan kejanggalan dalam pengadaan Chromebook.
Melalui tim kuasa hukumnya, Nadiem menegaskan proses pengadaan telah melibatkan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (JAMDATUN) untuk pendampingan hukum, sehingga tudingan konflik kepentingan dinilai tidak berdasar.
Bahkan, pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management disebut justru menghemat anggaran negara hingga sekitar Rp 1,2 triliun karena tidak adanya biaya lisensi sistem operasi.
Nadiem pun menyatakan siap menempuh pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor, seraya menegaskan langkah tersebut merupakan hak hukum dan bukan pengakuan atas dakwaan.
Baca juga: 5 Peran Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Termasuk Nadiem Makarim
(Sumber: Kompas.com/ Penulis: Shela Octavia | Editor: Robertus Belarminus)













