TIM Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) secara tegas mendesak agar empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, diadili melalui mekanisme peradilan umum. Desakan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus serius tersebut.
Fadhil Alfathan, salah satu perwakilan TAUD dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, menegaskan tuntutan tersebut dalam keterangan resminya pada Jumat, 20 Maret 2026. “Kami meminta agar pengusutan dan penuntutan terhadap para pelaku dilakukan melalui mekanisme peradilan umum, bukan peradilan militer,” ujarnya. Lebih lanjut, Fadhil juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen. Tim ini, menurutnya, harus dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) dan melibatkan unsur masyarakat sipil, dengan misi membongkar jaringan pelaku hingga ke auktor intelektualis.
Sebelumnya, kasus penyiraman air keras Andrie Yunus telah diusut secara terpisah oleh pihak kepolisian dan TNI. Kedua institusi tersebut bahkan menggelar konferensi pers pada hari yang sama untuk mengungkap terduga pelaku. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, menyatakan bahwa bukti rekaman kamera CCTV mengarah pada terduga pelaku berinisial BHC dan MAK.
Namun, pada waktu yang hampir bersamaan, Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, memberikan keterangan yang berbeda. Ia mengumumkan adanya empat terduga pelaku yang merupakan anggota BAIS. Mereka adalah NDP yang berpangkat kapten, SL dan BHW yang berpangkat letnan satu, serta ES yang berpangkat sersan dua. Keempatnya, dengan latar belakang pangkat perwira pertama hingga bintara terendah dalam struktur militer Indonesia, telah ditahan.
Perbedaan informasi terkait inisial pelaku yang disampaikan oleh kepolisian dan TNI sempat memicu perdebatan di kalangan publik. Untuk meredakan kebingungan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, kemudian menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial BHC versi kepolisian adalah orang yang sama dengan BHW versi TNI. Penjelasan ini membantu menyatukan informasi yang simpang siur sebelumnya.
Menanggapi keseluruhan proses pengusutan kasus ini, Fadhil mendesak agar Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kepala Kepolisian RI dan Panglima TNI untuk mengusut tuntas para pelaku, mulai dari aktor lapangan hingga mengungkap auktor intelektualis di balik insiden tersebut. Pengungkapan secara menyeluruh ini dinilai sangat penting sebagai bukti konkret komitmen Prabowo Subianto dalam menegakkan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia.
Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.












