News Stream Pro
No Result
View All Result
Saturday, June 6, 2026
  • Login
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
Subscribe
News Stream Pro
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
No Result
View All Result
News Stream Pro
No Result
View All Result
Home News

Prabowo diminta bawa kasus Andrie Yunus ke peradilan umum

by demo-nspro
March 20, 2026
in News
0
Prabowo diminta bawa kasus Andrie Yunus ke peradilan umum
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam perkembangan signifikan kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah mengambil langkah tegas dengan menahan empat personelnya. Keempat anggota TNI tersebut diduga kuat terlibat dalam insiden yang mengguncang publik ini, memicu desakan kuat dari berbagai pihak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil.

Seiring dengan penahanan ini, gelombang desakan kepada Presiden Prabowo Subianto semakin menguat. Publik dan aktivis menyerukan agar Presiden memastikan seluruh proses hukum, mulai dari penuntutan hingga persidangan, diserahkan sepenuhnya kepada institusi peradilan umum. Langkah ini dianggap krusial untuk mencegah potensi konflik kepentingan yang bisa timbul jika para pelaku diadili di lingkungan peradilan militer.

“Presiden harus memastikan bahwa seluruh proses hukum kasus ini, termasuk penuntutan dan persidangan, diserahkan kepada dan dilaksanakan sepenuhnya oleh institusi peradilan umum,” tegas Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Rizky Argamadi, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (20/3). Pernyataan ini menegaskan kembali urgensi penanganan kasus yang menjunjung tinggi keadilan.

Tidak berhenti di situ, Rizky juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Peradilan Militer yang telah mangkrak selama lebih dari dua dekade. Revisi ini dinilai vital untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih modern dan akuntabel.

Selain itu, PSHK melalui Rizky Argamadi juga mendorong Mahkamah Militer untuk segera mengeluarkan putusan terkait permohonan uji materiil Undang-Undang Peradilan Militer. Langkah ini diharapkan dapat menegaskan tafsir konstitusional, bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum memungkinkan anggota militer diadili di peradilan umum untuk tindak pidana tertentu.

Dalam konteks yang sama, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga didesak untuk mempertahankan penuh kewenangan penyidikannya dan menolak segala bentuk intervensi. Ini termasuk penolakan untuk menyerahkan proses penyidikan kasus ini kepada institusi militer, demi menjaga independensi dan integritas penyelidikan.

Mungkinkah Kasus Ini Diserahkan ke Peradilan Umum?

Rizky Argamadi lebih lanjut memaparkan kemungkinan besar keempat pelaku dapat diseret ke peradilan umum (sipil). Ia menekankan bahwa penentuan forum peradilan bagi seorang anggota militer seharusnya didasarkan pada sifat tindak pidana yang dilakukan, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai militer aktif.

“Penyiraman air keras terhadap seorang aktivis hak asasi manusia di ruang publik sama sekali bukan tindak pidana yang berkaitan dengan fungsi dan tugas kemiliteran,” jelas Rizky, mengutip keterangan resminya pada Jumat (20/3). Pernyataan ini menjadi dasar argumen kuat untuk yurisdiksi peradilan umum.

Menurutnya, insiden ini tidak mengandung unsur pelanggaran disiplin militer, kewajiban dinas, atau kejahatan yang timbul dari fungsi dan tugas militer. “Kasus ini sepenuhnya merupakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu yang kebetulan berstatus sebagai anggota TNI,” imbuhnya, mempertegas esensi perkara.

Rizky menjelaskan, konsep yurisdiksi fungsional, yang membedakan lingkup peradilan berdasarkan jenis kejahatan, telah berkembang pesat dan diterima luas baik di berbagai negara maupun dalam kerangka hukum internasional. Sebagai contoh, Mahkamah Hak Asasi Manusia Inter-Amerika secara tegas menyatakan bahwa yurisdiksi militer tidak dapat diperluas untuk mengadili tindak pidana yang tidak berkaitan dengan fungsi militer.

Sejalan dengan itu, Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam General Comment Nomor 32 (paragraf 22) juga menggarisbawahi bahwa pengadilan militer harus dibatasi secara ketat dan tidak boleh digunakan untuk perkara pidana umum, khususnya apabila melibatkan masyarakat sipil. Ini menunjukkan konsensus global yang kuat.

Konstruksi hukum positif Indonesia sebenarnya juga telah mengadopsi prinsip serupa, meskipun implementasinya masih belum optimal. Hal ini tercermin dalam Pasal 3 Ayat (4) Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 yang secara jelas menyatakan bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan umum untuk pelanggaran pidana umum.

Dukungan lebih lanjut datang dari Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang turut mengadopsi prinsip yurisdiksi fungsional. Pasal ini menegaskan bahwa lingkungan peradilan ditentukan berdasarkan jenis tindak pidana yang dilakukan, bukan pada status pelaku sebagai anggota militer.

Tantangan Implementasi dari Aturan Hukum

Namun, implementasi Pasal 65 UU TNI ini terganjal oleh keberadaan Pasal 74 dalam undang-undang yang sama. Pasal 74 menyatakan bahwa Pasal 65 baru dapat diberlakukan setelah Undang-Undang Peradilan Militer yang baru disahkan. Ironisnya, revisi UU Peradilan Militer ini belum mencapai tahap finalisasi hingga saat ini, menciptakan kekosongan hukum yang menghambat reformasi.

Kondisi ini terkonfirmasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama IMPARSIAL dan Koalisi Masyarakat Sipil pada awal Februari lalu, di mana masih terdapat dua pasal krusial dalam rancangan undang-undang tersebut yang memerlukan perbaikan mendesak.

Meski demikian, Rizky menegaskan bahwa kondisi ini tidak dapat terus-menerus dijadikan dalih tanpa batas waktu. “Ini bukan sekadar kelalaian legislasi, melainkan pilihan politik sadar yang membangkang terhadap amanat reformasi dan konstitusi,” ujarnya tajam, menyoroti implikasi politik di balik kebuntuan revisi ini.

Lebih lanjut, Rizky juga menyoroti Pasal 198 dalam Undang-Undang Peradilan Militer yang ada saat ini. Pasal tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa perkara yang melibatkan pelaku militer dan sipil harus diperiksa serta diadili di peradilan umum. Peradilan militer baru dapat ditempuh jika ada keputusan khusus dari Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Artinya, bahkan instrumen hukum lama yang cenderung pro-militer pun tidak memberikan kewenangan otomatis kepada peradilan militer untuk menarik perkara ini ke dalam yurisdiksinya,” pungkas Rizky, menegaskan posisi hukum yang ada.

Komitmen Tegas Presiden Prabowo untuk Keadilan

Menanggapi kasus penyiraman air keras Andrie Yunus ini, Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmen tegasnya. Beliau berjanji akan mengusut tuntas hingga mengejar pelaku dan dalang di balik serangan ke Andrie Yunus. Komitmen ini selaras dengan pernyataan Presiden Prabowo sebelumnya yang berjanji akan mengusut tuntas hingga mengejar dalang di balik serangan ke Andrie Yunus, bahkan mengkaji pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen. Prabowo menegaskan bahwa tindakan brutal ini bukan sekadar kriminal biasa, melainkan sebuah serangan terhadap demokrasi dan pembela hak asasi manusia.

Presiden Prabowo juga bersumpah untuk menemukan siapa dalang di balik aksi ini, termasuk pihak yang memerintah atau mendanai serangan, bahkan jika pelakunya adalah aparat negara berseragam. Beliau secara eksplisit menjamin tidak akan ada perlindungan atau impunitas bagi pelaku penyerangan terhadap aktivis HAM. Komitmen ini menekankan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus yang meresahkan ini.

“Ini terorisme. Tindakan biadab, harus kita kejar, harus kita usut. Yang berseragam tidak akan dilindungi, tidak akan ada impunitas, tidak akan,” tegas Prabowo dalam diskusi bersama jurnalis dan pengamat di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (17/3). Pernyataan yang dikutip secara virtual pada Kamis (19/3) ini mencerminkan tekad kuatnya untuk memberantas segala bentuk kekerasan.

Sebagai informasi, keempat personel TNI yang telah ditahan atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras ini berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka diketahui berasal dari unsur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, menambah kompleksitas kasus yang sedang berjalan.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

June 29, 2025
Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

June 24, 2025
Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

May 31, 2025
Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

May 31, 2025
Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

0
Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

0
Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

0
Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

0
Respons Ruben Onsu usai lihat video permintaan maaf Sarwendah

Respons Ruben Onsu usai lihat video permintaan maaf Sarwendah

June 6, 2026
Pemprov gandeng perusahaan swasta kampanyekan penggunaan transportasi umum di Jakarta

Pemprov gandeng perusahaan swasta kampanyekan penggunaan transportasi umum di Jakarta

June 6, 2026
Kebakaran hutan dan lahan di Nagan Raya Aceh ‘meluas hingga 90 hektare’ – ‘Api berpotensi terus meluas’

Kebakaran hutan dan lahan di Nagan Raya Aceh ‘meluas hingga 90 hektare’ – ‘Api berpotensi terus meluas’

June 6, 2026
Hasil practice Moto3 Hungaria 2026 – Veda bangkit dari posisi paling belakang dan nyaris jadi terdepan, murid Marquez diteror gap 0,3 detik

Hasil practice Moto3 Hungaria 2026 – Veda bangkit dari posisi paling belakang dan nyaris jadi terdepan, murid Marquez diteror gap 0,3 detik

June 6, 2026

Recent News

Respons Ruben Onsu usai lihat video permintaan maaf Sarwendah

Respons Ruben Onsu usai lihat video permintaan maaf Sarwendah

June 6, 2026
Pemprov gandeng perusahaan swasta kampanyekan penggunaan transportasi umum di Jakarta

Pemprov gandeng perusahaan swasta kampanyekan penggunaan transportasi umum di Jakarta

June 6, 2026

Categories

  • Arts
  • autos
  • Careers
  • Crime
  • Education And Learning
  • entertainment
  • Family And Relationships
  • Fashion And Style
  • finance
  • Food And Drink
  • Gaming
  • General
  • health
  • Hobbies And Interests
  • Home And Garden
  • Lifestyle
  • Lifestyles
  • News
  • Personal Development
  • Pets And Animals
  • politics
  • Public Safety And Emergencies
  • Science
  • Shopping
  • Society Culture And History
  • sports
  • technology
  • travel
  • Uncategorized
  • Urban Infrastructure
  • War And Conflicts
  • Weather

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

We bring you the best Auto Generate Content News for WordPress Plugins that perfect for news, etc. Check our landing page for details.

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025