MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bersikeras membantah tudingan menerima uang dari praktik pembagian kuota haji 2024. Dengan tegas, Yaqut mengklaim bahwa seluruh kebijakan terkait kuota haji tambahan yang ia terapkan selama menjabat semata-mata demi kebaikan dan keselamatan para jemaah haji pada waktu itu.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Yaqut dengan nada lugas saat digiring menuju mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pada Kamis, 12 Maret 2026.
Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 13.00 WIB di gedung KPK. Saat keluar dari pemeriksaan pada pukul 18.50 WIB, ia sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, dengan kedua tangannya terborgol, dan membawa sebuah map bercorak batik.
Status tersangka dalam kasus korupsi kuota haji telah disandang Yaqut sejak 8 Januari 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, yang akrab disapa Gus Alex. Keduanya diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan aturan pembagian kuota pada penyelenggaraan haji 2024.
Tuduhan yang dialamatkan kepada kedua tersangka mencakup Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut secara spesifik mengatur tentang tindakan memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui kebijakan yang dibuat. Dengan kata lain, Yaqut dan Gus Alex diduga mendapatkan keuntungan pribadi atau pihak lain dari kebijakan haji yang mereka susun.
Penyelidikan KPK mengungkap indikasi penyimpangan signifikan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu kursi. Kuota tersebut seharusnya didistribusikan sepenuhnya untuk jemaah haji reguler. Namun, Kementerian Agama justru membagikan kuota tambahan ini secara merata, yakni masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2204 tanggal 15 Januari 2024. Dalam penerapannya, Yaqut menggunakan diskresi menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, namun diduga mengabaikan ketentuan pembagian kuota sebagaimana tercantum dalam Pasal 64.
Sementara itu, peran Gus Alex, menurut KPK, tidak kalah sentral. Ia diduga terlibat langsung dalam diskresi pembagian kuota haji tambahan tersebut. Penyidik KPK juga menduga adanya peran Gus Alex dalam aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada segelintir pihak di lingkungan Kementerian Agama.
Lebih lanjut, terindikasi bahwa berbagai pihak, mulai dari pegawai hingga pucuk pimpinan di Kementerian Agama, turut menikmati keuntungan dari pembagian jatah kuota haji khusus ini. Sekitar 100 biro haji dilaporkan mendapatkan kuota tersebut dengan jumlah yang bervariasi. Untuk mendapatkan satu kursi, setiap biro perjalanan haji harus membayar antara US$2.700 hingga US$7.000, atau setara dengan Rp42 juta hingga Rp115 juta. Uang tersebut mengalir melalui sejumlah perantara, termasuk kerabat dan staf ahli di Kementerian Agama. “Jadi tidak langsung dari agen travel kepada pejabat di Kementerian Agama,” terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan modus operandi aliran dana gelap ini.
Jaringan korupsi haji yang diduga kuat melibatkan oknum di Kementerian Agama ini telah menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ibadah haji. Penyelidikan KPK saat ini berupaya menjawab seberapa jauh Yaqut Cholil Qoumas terlibat dalam skandal ini, serta siapa saja pihak lain yang menikmati keuntungan ilegal dari kebijakan pembagian kuota haji tersebut.












