Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, bersama mantan staf khusus (stafsus) beliau, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji. Kasus ini menguak dugaan penyelewengan yang merugikan negara hingga angka fantastis, yaitu Rp 622 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kronologi perkara yang bermula pada Juni 2023, ketika Indonesia mendapatkan kuota haji tahunan sebesar 221 ribu jemaah. Kemudian, pada Oktober 2023, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sejumlah 20 ribu jemaah. Penambahan kuota ini diberikan mengingat antrean haji Indonesia yang sudah mencapai 47 tahun, sebuah upaya untuk mempercepat keberangkatan calon jemaah.
Menindaklanjuti hal tersebut, sekitar November 2023, Gus Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1005 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2024. Dalam KMA tersebut, kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah, yang dibagi menjadi 203.320 kuota untuk haji reguler dan 17.680 kuota untuk haji khusus.
Pada awal November 2023, rapat kerja antara Menteri Agama dengan Komisi VIII DPR RI dilaksanakan untuk membahas laporan pertanggungjawaban keuangan haji 2023 dan laporan kuota haji tambahan 2024. Dalam rapat ini, Gus Yaqut mengusulkan pembagian kuota haji tambahan dengan alokasi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, yang berarti 18.400 kuota reguler dan 1.600 kuota khusus.
Beberapa waktu setelahnya, terjadi komunikasi antara staf teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dengan Gus Alex, di mana didapat informasi bahwa 221 ribu kuota haji Indonesia telah terdaftar dalam aplikasi e-Hajj. Namun, Gus Alex, atas perintah langsung dari Gus Yaqut, kemudian menyampaikan kepada staf Kantor Urusan Haji Indonesia bahwa kuota haji tambahan sebesar 20 ribu seharusnya dibagi rata 50%-50% antara kuota haji reguler dan khusus.
“IAA menyampaikan bahwa kuota tambahan 20.000 dibagi dua atau 50:50, berdasarkan arahan/perintah dari YCQ,” terang Asep dalam jumpa pers, Kamis (12/3). Komunikasi terkait pembagian 50:50 ini terus berlanjut, termasuk rencana pemisahan pembagian kuota tambahan 20.000 dari kuota dasar 221.000. Gus Alex bahkan disebut berdiskusi dan memberikan arahan teknis kepada pihak Arab Saudi mengenai skema pembagian kuota tambahan tersebut, agar pembagian 50:50 ini tidak terlihat melanggar aturan. Dalam komunikasinya, Gus Alex mengklaim bahwa ia berdiskusi dan mendapatkan arahan dari Gus Yaqut selaku Menteri Agama.
Masih di bulan November 2023, Fuad Hasan Masyhur, selaku pimpinan travel haji Maktour dan juga Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), menginisiasi pertemuan dengan Gus Yaqut yang turut dihadiri oleh beberapa pengurus asosiasi travel haji. Pertemuan ini, di antaranya, membahas permintaan Forum SATHU untuk mengelola kuota tambahan haji khusus lebih dari 8%.
Ironisnya, setelah diselenggarakan Rapat Panja (Panitia Kerja) bersama Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama yang menyepakati anggaran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) menggunakan dasar perhitungan pembagian kuota haji reguler menjadi 221.720 (92%) dan haji khusus sebesar 19.280 (8%), Gus Yaqut justru menyampaikan keinginannya untuk membagi kuota tambahan 20.000 dengan alokasi 50:50 kepada Hilman Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Gus Yaqut juga meminta Hilman Latief untuk menyusun draf MoU dengan Kerajaan Arab Saudi terkait pengusulan kuota haji tambahan dengan skema dibagi dua (50:50), serta memerintahkan dilakukannya simulasi sebagai justifikasi perubahan komposisi kuota tambahan menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus.
Ketika kuota haji tambahan Indonesia sudah teregistrasi ke aplikasi e-Hajj, Gus Alex meminta Kantor Urusan Haji di Jeddah agar mengajukan permintaan langsung kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi untuk membagi kuota menjadi skema 50:50. Ini merupakan awal resmi permintaan pembagian kuota 50:50 dari Kementerian Agama kepada Kementerian Haji Arab Saudi. Singkatnya, pada Desember 2023, Gus Alex kembali berkomunikasi dan menjelaskan bahwa pembagian kuota haji pada penyelenggaraan 2024 akan dipisah sesuai rencana awal Yaqut: 92% atau 203.320 jemaah untuk haji reguler dan 8% atau 17.680 jemaah untuk haji khusus bagi kuota dasar, sementara untuk kuota tambahan 20.000, alokasi adalah 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. “Poin ini menunjukkan bahwa inisiatif permintaan pembagian kuota tambahan menjadi 50:50 merupakan permintaan YCQ,” tegas Asep.
Pada akhir Desember 2023, Yaqut menerbitkan KMA Nomor 1156 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2023 Masehi, yang secara eksplisit membagi kuota tambahan menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Namun, KMA ini tidak disebarluaskan di kalangan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, hanya orang-orang tertentu saja yang mengetahui keberadaan KMA ini. Yaqut juga bersurat kepada Kementerian Haji Arab Saudi, salah satu poinnya menekankan total jemaah haji Indonesia sebanyak 241 ribu yang dibagi dalam dua bagian, yakni melalui kuota reguler sebanyak 213.320 dan 27.680 untuk kuota khusus.
“Artinya untuk kuota tambahan sudah dibagi menjadi 50:50,” ucap Asep. Pada Januari 2024, Gus Yaqut kemudian menerbitkan KMA Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, yang mengakomodir pembagian kuota 50:50 tersebut dan sekaligus membatalkan KMA Nomor 1156 tanggal 21 Desember 2023.
Setelah terbitnya aturan final ini, Gus Alex diduga memerintahkan M. Agus Syafi’i, selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, untuk meminta sejumlah uang kepada para biro travel, paling sedikit USD 2.500 atau sekitar Rp 42,2 juta per jemaah. Uang ini diminta agar biro travel dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus, yang dikenal sebagai kuota T0 atau TX. Pemberian dan pengumpulan uang tersebut diduga dilakukan dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2024.
Belakangan, tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji, yang sontak membuat Gus Alex panik. Ia langsung meminta Agus Syafi’i untuk mengembalikan uang yang sempat diminta. Namun, sebagian uang “fee” tersebut diduga masih disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Gus Yaqut. Uang hasil pengumpulan “fee” ini juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji, sebuah fakta yang diketahui oleh Gus Yaqut.
Atas perbuatan mereka, Gus Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dengan perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp 622 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kata Gus Yaqut
Menanggapi perkara yang menjeratnya, Gus Yaqut berdalih bahwa pembagian kuota haji 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs atau dalam rangka menjaga keselamatan jemaah karena keterbatasan tempat di Arab Saudi. Selain itu, menurut Gus Yaqut, pembagian kuota tersebut telah didasarkan pada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dengan Saudi, yang menjadi landasan penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan. Yaqut juga bersikeras mengeklaim tidak mengambil keuntungan sepeser pun dari dugaan rasuah ini. Namun, KPK menanggapi bahwa prinsip hifdzun nafs yang dikemukakan Gus Yaqut tidak sinkron dengan tujuan awal adanya penambahan kuota haji tersebut.















