News Stream Pro
No Result
View All Result
Monday, June 8, 2026
  • Login
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
Subscribe
News Stream Pro
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
No Result
View All Result
News Stream Pro
No Result
View All Result
Home News

Alasan KPK baru tahan Gus Yaqut: tak ingin buru-buru, lengkapi alat bukti

by demo-nspro
March 12, 2026
in News
0
Alasan KPK baru tahan Gus Yaqut: tak ingin buru-buru, lengkapi alat bukti
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, akhirnya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Penahanan ini menyusul pengumuman statusnya sebagai tersangka yang telah dilakukan sejak awal Januari lalu, menciptakan jeda waktu yang cukup panjang antara penetapan tersangka dan penahanan fisik.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan di balik rentang waktu yang signifikan tersebut. Menurutnya, KPK sengaja tidak ingin terburu-buru dalam mengambil langkah penahanan. “Kami ingin melengkapi dulu bukti-bukti atau kecukupan alat bukti dalam rangka melakukan upaya paksa ini,” kata Asep dalam jumpa pers di kantornya pada Kamis, 12 Maret. Pendekatan ini menunjukkan kehati-hatian KPK dalam memastikan fondasi hukum yang kuat sebelum melakukan tindakan penahanan.

Asep menambahkan, saat ini penyidik KPK telah merasa cukup yakin dengan seluruh alat bukti yang dimiliki untuk menahan Gus Yaqut. Keyakinan ini semakin diperkuat setelah proses hukum yang krusial: gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini ditolak.

Secara formil, putusan praperadilan yang dikeluarkan pada Rabu, 11 Maret 2026, tersebut menguji keabsahan penetapan tersangka oleh KPK. “Artinya, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap saudara YCQ itu sudah benar secara formil,” tegas Asep, menegaskan bahwa langkah penyidikan KPK telah sesuai prosedur hukum yang berlaku dan telah mendapatkan validasi yudisial.

Kasus yang menjerat Gus Yaqut berpusat pada dugaan penyelewengan dalam pengelolaan kuota haji. Perkara ini bermula dari adanya penambahan 20 ribu kuota haji untuk jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, alokasi kuota tambahan tersebut diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Alih-alih membagi kuota haji reguler dan khusus berdasarkan proporsi yang seharusnya, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, KPK menemukan indikasi pembagian yang tidak proporsional sebesar 50:50. Artinya, masing-masing jenis haji mendapat 10 ribu kuota. Pembagian yang diduga menyimpang ini disinyalir membuka celah terjadinya praktik lancung.

Lebih lanjut, dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga kuat memberikan sejumlah fee kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk kepada Gus Yaqut. Untuk pelaksanaan haji 2024, disinyalir ada pematokan fee minimal USD 2.500 atau sekitar Rp 42 juta per jemaah. Bahkan, praktik serupa juga teridentifikasi pada pelaksanaan haji 2023 dengan besaran fee yang lebih fantastis, yaitu kisaran USD 5.000 atau sekitar Rp 84 juta per jemaah.

Dalam pusaran kasus kuota haji ini, Gus Yaqut tidak sendiri. Ia dijerat sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Isfhah Abidal Aziz alias Gus Alex, meskipun Gus Alex sampai saat ini belum dilakukan penahanan oleh KPK. Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kerugian negara, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Tak main-main, perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus ini mencapai angka Rp 622 miliar.

Menanggapi perkara yang membelitnya, Gus Yaqut sempat beralasan bahwa keputusan pembagian kuota haji 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs atau dalam rangka menjaga keselamatan jemaah, mengingat keterbatasan tempat yang tersedia di Saudi Arabia. Selain itu, ia juga mengklaim adanya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Indonesia dan Saudi sebagai dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan. Yaqut juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengambil keuntungan sepeser pun dari dugaan rasuah ini.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

June 29, 2025
Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

June 24, 2025
Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

May 31, 2025
Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

May 31, 2025
Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

0
Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

0
Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

0
Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

0
Bocor! Alasan Brian Uriarte tetap P4 meski crash di Moto3 Hungaria 2026, bikin Veda Ega Pratama finis P16

Bocor! Alasan Brian Uriarte tetap P4 meski crash di Moto3 Hungaria 2026, bikin Veda Ega Pratama finis P16

June 8, 2026
Presiden resmi lantik Nanik Deyang jadi kepala BGN dan tokoh buruh Said Iqbal jadi penasihat khusus

Presiden resmi lantik Nanik Deyang jadi kepala BGN dan tokoh buruh Said Iqbal jadi penasihat khusus

June 8, 2026
Shin Tae-yong ke Persija, klub ibu kota gelontorkan Rp500 miliar untuk gaet lebih banyak pemain timnas Indonesia

Shin Tae-yong ke Persija, klub ibu kota gelontorkan Rp500 miliar untuk gaet lebih banyak pemain timnas Indonesia

June 8, 2026
Hasil AVC Cup 2026 – Kazakhstan masih terlalu kuat bagi Indonesia

Hasil AVC Cup 2026 – Kazakhstan masih terlalu kuat bagi Indonesia

June 8, 2026

Recent News

Bocor! Alasan Brian Uriarte tetap P4 meski crash di Moto3 Hungaria 2026, bikin Veda Ega Pratama finis P16

Bocor! Alasan Brian Uriarte tetap P4 meski crash di Moto3 Hungaria 2026, bikin Veda Ega Pratama finis P16

June 8, 2026
Presiden resmi lantik Nanik Deyang jadi kepala BGN dan tokoh buruh Said Iqbal jadi penasihat khusus

Presiden resmi lantik Nanik Deyang jadi kepala BGN dan tokoh buruh Said Iqbal jadi penasihat khusus

June 8, 2026

Categories

  • Arts
  • autos
  • Careers
  • Crime
  • Education And Learning
  • entertainment
  • Family And Relationships
  • Fashion And Style
  • finance
  • Food And Drink
  • Gaming
  • General
  • health
  • Hobbies And Interests
  • Home And Garden
  • Lifestyle
  • Lifestyles
  • News
  • Personal Development
  • Pets And Animals
  • politics
  • Public Safety And Emergencies
  • Science
  • Shopping
  • Society Culture And History
  • sports
  • technology
  • travel
  • Uncategorized
  • Urban Infrastructure
  • War And Conflicts
  • Weather

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

We bring you the best Auto Generate Content News for WordPress Plugins that perfect for news, etc. Check our landing page for details.

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025