News Stream Pro
No Result
View All Result
Sunday, May 31, 2026
  • Login
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
Subscribe
News Stream Pro
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
No Result
View All Result
News Stream Pro
No Result
View All Result
Home health

Jutaan pengguna BPJS PBI nonaktif mendadak – ‘Telat cuci darah bikin badan mulai lemas dan bengkak’

by demo-nspro
February 6, 2026
in health
0
Jutaan pengguna BPJS PBI nonaktif mendadak – ‘Telat cuci darah bikin badan mulai lemas dan bengkak’
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ajat (37), warga Rangkasbitung, Banten, sudah berbaring dengan jarum siap tertusuk di tangannya untuk prosedur cuci darah rutinnya. Namun, pada Senin (02/02) pagi, harapan akan penanganan medis itu sirna. Jaminan kesehatan yang selama ini menanggungnya, yakni BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), dinyatakan tidak aktif oleh pihak rumah sakit.

Kisah Ajat hanyalah satu dari jutaan kasus serupa yang muncul akibat apa yang disebut para pengamat sebagai “pemutakhiran data BPJS secara sembarangan” oleh Kementerian Sosial. Pekan sebelumnya, Ajat yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang es keliling, masih menjalani cuci darahnya tanpa kendala. “Sudah 11 tahun pakai BPJS, baru ini ada masalah,” ungkap Ajat, menyiratkan kebingungan dan kekecewaan mendalam.

Nasib serupa juga menimpa pasangan suami istri Subur (65) dan Mujiati (40) dari Siwalan, Kota Semarang. Mereka baru mengetahui bahwa BPJS PBI yang telah mereka gunakan selama bertahun-tahun tidak lagi aktif ketika Mujiati hendak memeriksakan giginya yang sakit ke puskesmas pada Rabu (4/2). “Padahal minggu lalu, itu saya pakai periksa di puskesmas masih bisa,” ujar Mujiati.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyoroti persoalan klasik ini sebagai pembenahan data BPJS yang dinilainya dilakukan secara sembarangan dan tanpa transparansi. Ia mengungkapkan bahwa transisi basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dilaksanakan tanpa pengecekan lapangan yang memadai, padahal masalah serupa sudah terjadi pada tahun sebelumnya tanpa adanya evaluasi dari pemerintah, khususnya Kementerian Sosial.

Di sisi lain, Timboel juga menyatakan bahwa kuota PBI yang stagnan di angka 96,8 juta jiwa tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Mengacu pada Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial Kesehatan hingga 31 Desember 2025, jumlah PBI tercatat mencapai 113,5 juta atau 40,2% dari total pengguna BPJS, ditambah PBI daerah sebanyak 63,5 juta jiwa atau 22,5%. Jumlah yang melampaui batasan ini, menurut Timboel, wajar terjadi mengingat kondisi ekonomi saat ini dan sejalan dengan peta jalan. Namun, alasan pemerintah untuk tetap pada kuota 96,8 juta adalah karena keterbatasan anggaran. “Apalagi yang di daerah, berkurangnya transfer ke daerah dari pusat ini berdampak pemda terpaksa mengurangi jumlah peserta yang ditanggung,” jelasnya.

Penonaktifan massal ini bukanlah hal baru. Per Februari 2026, sekitar 11 juta peserta PBI mendadak kehilangan status keanggotaannya. Sebelumnya, pada Juli 2025, sebanyak 7,6 juta peserta PBI juga mengalami nasib serupa, dengan hanya 25 ribu orang yang berhasil melakukan reaktivasi. Hampir semua peserta baru menyadari keanggotaannya nonaktif saat hendak menggunakan layanan BPJS mereka, menimbulkan kebingungan dan kepanikan yang meluas.

Secara terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan ini didasari oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku efektif per 1 Februari 2026. “Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran,” kata Rizzky. Namun, di lapangan, pemutakhiran data ini justru menimbulkan silang sengkarut. Banyak peserta mandiri kaget karena status kepesertaannya berubah menjadi PBI, padahal mereka merasa mampu membayar dan ingin kembali ke status mandiri. Sementara itu, Ajat yang jelas-jelas membutuhkan bantuan justru terdepak dari daftar PBI dan kini harus beralih status ke mandiri demi bisa menjalani cuci darah rutin.

Perjuangan Ajat: Antara Vonis Desil dan Ancaman Nyawa

Senin dan Kamis adalah jadwal rutin Ajat untuk cuci darah, terapi vital sejak didiagnosa gagal ginjal sekitar 11 tahun lalu. Ia berangkat ke Rumah Sakit Umum Adjidarmo dengan transportasi umum, berharap prosedur berjalan seperti biasa. “Jarumnya udah ditusuk ke tangan saya, tapi terus saya dipanggil dan diberitahukan BPJS-nya enggak aktif. Kata saya kok bisa dan saya harus gimana. Akhirnya, saya diminta hubungi keluarga untuk urus BPJSnya dulu,” kisah Ajat dengan nada pilu.

Istri Ajat segera mengurus surat keterangan tidak mampu dan persyaratan lainnya, melintasi birokrasi dari kelurahan, kecamatan, hingga Dinas Sosial setempat. Namun, perjalanan panjang itu justru membawa kabar lain yang tak kalah mengejutkan: BPJS mereka tidak bisa diaktifkan kembali sebagai PBI karena desilnya masuk ke kategori desil 6. Padahal, peserta PBI hanya diperuntukkan bagi masyarakat desil 1 hingga desil 4. Berdasarkan penjelasan mengenai desil, kategori desil 6 adalah kelompok menengah ke atas yang dianggap cukup sejahtera, dengan ciri-ciri pendapatan stabil dan aman dari risiko kemiskinan.

Kenyataan ini sangat bertolak belakang dengan kondisi Ajat. Setiap hari, ia hanya berjualan es keliling dengan pendapatan tak menentu. “Kalau habis dagangannya itu dapat Rp250 ribu sehari dipotong modal sekitar Rp150 ribu sampai Rp160 ribu. Kalau enggak habis ya cuma nutup modal, atau mentok bisa bawa pulang Rp20 ribu sampai Rp30 ribu. Apalagi musim hujan begini, enggak pernah habis. Malah kadang akhirnya enggak jualan kalau hujannya dari pagi sampai sore. Belum lagi, seminggu dua kali saya cuci darah, itu sudah pasti enggak jualan,” tuturnya. Dengan istrinya sebagai ibu rumah tangga, keuangan keluarga sepenuhnya bergantung pada Ajat, meski putri tunggalnya yang berusia 12 tahun mendapat bantuan untuk sekolah dan kesehatan. “Hidup kami pas-pasan dan dapat uang enggak tentu, mosok dibilang orang mampu,” ujar Ajat, merasa tertekan oleh sistem yang tidak akurat.

Mengingat urgensi kondisi kesehatannya, Ajat akhirnya beralih status ke mandiri dengan bantuan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Ia dan istrinya kini harus membayar iuran Rp70 ribu per bulan, nominal yang cukup berat bagi keluarganya. “Dibantu Pak Tony dari KPCDI untuk aktifin mandiri. Karena kan saya ini udah telat cuci darah. Harusnya Senin dan hari ini (Kamis) jadwal cuci darah. Tapi karena baru aktif ini, saya baru besok bisa cuci darahnya,” kata Ajat. Keterlambatan ini sangat berbahaya bagi Ajat. “Kalau telat, badan mulai enggak enak. Ini udah agak mual-mual. Badan udah mulai lemas dan udah bengkak-bengkak juga. Sesak juga nafasnya. Mudah-mudahan hari ini saya masih kuat,” ungkapnya, menggambarkan penderitaan yang harus ia tanggung.

Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir, mengaku telah mengetahui kabar ini sejak Senin (2/2) dan berupaya mencari solusi dengan menghubungi berbagai pihak bertanggung jawab. “Kok saya susah ya berdiskusi dengan mereka. Biasanya ini kelar, tapi ini gak kelar. Jawabannya, kami mengikuti regulasi dari Kemenkos yang tertuang di dalam regulasinya. Yang pada akhirnya ini adalah puncak kemarin, kita sudah enggak tahan, kita harus publikasikan keluar. Sebenernya apa keinginan dan harapan pasien,” tutur Tony. Ia menegaskan, gagal ginjal dengan terapi cuci darah rutin termasuk penyakit kronis yang penanganannya tidak bisa ditunda dan sudah terjadwal. Umumnya, cuci darah dilakukan dua hingga tiga kali seminggu, dengan biaya berkisar Rp700 ribu hingga lebih dari Rp1 juta sekali tindakan.

Tony, yang juga pernah menjalani prosedur cuci darah rutin, memahami betul dampak keterlambatan jadwal. Biasanya, hal ini menyebabkan sesak napas tak terhingga, tubuh lemas, dan bisa menjalar ke organ lain seperti kenaikan tekanan darah, gagal jantung, pembengkakan paru-paru, bahkan risiko kematian. “Cuci darah ini bukan pilihan, ini standar wajib yang harus dijalani pasien. Sesinya sudah ditentukan, misalnya per sesi lima jam. Hari dan kebutuhannya berapa kali juga sudah ditentukan,” tegas Tony. Ia mempertanyakan pemutakhiran data yang berimbas pada warga menengah ke bawah dengan rekam jejak pengobatan rutin, apalagi informasi diperoleh mendadak saat hendak menjalani tindakan. Pasien-pasien ini sudah menanggung biaya tidak langsung seperti ongkos transportasi dan kehilangan penghasilan harian akibat tidak bekerja. “Bisa dibayangkan ya, Ada lansia atau orang yang rutin cuci darah datang ke rumah sakit. Tiba-tiba disebut BPJSnya tidak aktif. Kalau mau ditindak, harus urus BPJSnya atau bayar Rp1 juta untuk biaya medisnya seperti pasien umum,” ujar Tony.

Menurut Tony, jika data pemerintah benar-benar terpadu, masalah seperti ini seharusnya tidak terjadi, karena peserta PBI memang tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari apalagi berobat rutin. Selain itu, penggunaan BPJS PBI mereka yang konsisten seharusnya terekam dalam basis data. Ia menyarankan adanya notifikasi paling tidak 30 hari sebelumnya agar pasien dapat segera melakukan verifikasi. “Ini kan seenaknya saja. Lalu dengan mudahnya bilang bisa reaktivasi yang ternyata butuh waktu cukup lama dan belum tentu lolos verifikasinya. Cuci darah adalah terapi penyelamat nyawa, bukan layanan yang bisa ditunda. Tidak ada waktu untuk menunggu bagi pasien penyakit kronik, termasuk pasien cuci darah ini,” kata Tony. Ia mengecam keras tindakan pemerintah yang dianggapnya melanggar hak asasi manusia atas kesehatan. “Mereka tidak punya empati dan rasa kemanusiaan. Sekarang, kami organisasi mengambilalih tugas negara bagi mereka yang terkendala cuci darahnya. Yang tadinya fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Kali ini, KPCDI yang melihara. Begitu tragisnya tinggal di negara kita.”

Saat ini, KPCDI mendata lebih dari 100 pasien cuci darah yang mengalami kendala akibat penonaktifan status PBI. Secara keseluruhan, jumlah pasien cuci darah yang ditanggung BPJS Kesehatan mencapai 134 ribu orang per 2024, dan angka ini diprediksi meningkat mengingat kasus gagal ginjal per 2025 naik dua kali lipat dan semakin banyak terjadi pada usia muda.

Di Kantor BPJS yang berada di Jalan Sultan Agung Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Kamis (5/2) tampak ramai orang berdatangan. Di antara keramaian itu, terlihat pasangan Subur (65) dan Mujiati (40) warga Siwalan, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, yang tampak kebingungan karena BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) miliknya tiba-tiba nonaktif. Mujiati datang untuk melakukan reaktivasi BPJS PBI, namun harapannya pupus. Ia pulang dengan tangan hampa karena harus mengurusnya melalui puskesmas setempat dan kelurahan. “Iya ini BPJS saya dan suami mati, dari puskesmas katanya mati suruh mengaktifkan dulu tidak bisa digunakan periksa,” kata Mujiati kepada wartawan Kamal yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Mujiati menjelaskan, semula ia datang ke puskesmas pada Rabu (4/2) untuk periksa gigi. Namun, pihak puskesmas menyatakan BPJS PBI miliknya sudah tidak aktif. “Kemarin kan saya berobat gigi, gigiku sudah banyak yang berlubang terus waktu disana diminta mengaktifkan dulu,” katanya. Mendengar kabar itu, Mujiati sangat kebingungan karena BPJS PBI tersebut telah membantunya selama lebih dari 10 tahun. Kekhawatirannya semakin menjadi ketika ia teringat suaminya, Subur, yang menderita penyakit komplikasi dan harus kontrol rutin setiap bulan. Setelah dicek, BPJS PBI atas nama Subur juga sudah tidak aktif lagi, mendorong Mujiati untuk segera mendatangi kantor BPJS terdekat. “Saya datang kesini untuk mengaktifkan, tapi sampai disini kok disuruh ke Puskesmas dulu,” keluhnya.

Di Kantor BPJS Cabang Semarang, Mujiati mendapatkan penjelasan bahwa proses reaktivasi harus melalui puskesmas terlebih dahulu, kemudian ke kantor kelurahan. “Jadi di puskesmas diberi formulir bermaterai untuk diisi keterangan melakukan reaktivasi BPJS PBI kemudian diurus ke kelurahan. Saya kira bisa langsung ke sini,” jelasnya. Kekhawatiran melandanya, ia takut harus membayar untuk kontrol suaminya ke depan. “Saya itu orang kecil, sehari-hari suami hanya bekerja sebagai tukang parkir yang hasilnya tak seberapa,” ujar Mujiati. “Kalau ke depan suruh bayar ya bingung, kita orang tidak punya, tempat tinggal aja masih numpang orang. Suami juga harus periksa rutin karena komplikasi. Tiap bulan harus kontrol, penyakitnya jantung, paru-paru, sama diabetes,” imbuhnya. Mujiati menambahkan, “Selama ini selalu gratis, saya tidak tahu berapa uang yang harus dibayarkan kalau tanpa BPJS. Ini juga baru kecelakaan dan kakinya masih ada pen.” Lebih jauh, polemik ini juga berdampak pada kebijakan kunjungan rumah sakit yang hanya bisa satu poli dengan satu rujukan, padahal Subur seringkali harus berpindah ke beberapa poli untuk penanganan kondisinya.

Pemutakhiran Data yang Salah Sasaran dan Kuota Terbatas

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, kembali menegaskan bahwa pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial ini dieksekusi secara “serampangan”. Ia mengkritik bahwa kejadian tahun lalu seakan tidak menjadi pelajaran bagi Kementerian Sosial untuk memperbaiki metode agar pemutakhiran data bisa lebih tepat sasaran. “Ini kan jadi cuma sekadarnya aja. Orang yang jelas-jelas miskin kena cleansing. Orang yang punya penyakit katastropik, seperti cuci darah, kanker, jantung, juga kena cleansing. Harusnya kan enggak kena mereka-mereka ini,” ucap Timboel. Situasi berulang ini menunjukkan ketidakpatuhan pemerintah terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, yang mengatur kriteria penghapusan (meninggal, ganda, atau tidak lagi fakir miskin/tidak mampu) serta penambahan peserta.

“Dengan masalah klasik yang berulang lagi, orang miskin tetap kena cleansing ini, artinya proses cleansing data itu tidak dilakukan dengan basis orangnya miskin tidak mampu atau dia sudah mampu kan gitu,” tambahnya. Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir, juga menyuarakan hal serupa. Menurutnya, jika pemutakhiran data dilakukan dengan tepat dan verifikasi lapangan yang benar, kasus Ajat tidak akan terjadi. Ia bahkan menyoroti fakta bahwa Harvey Moeis, terdakwa korupsi timah dengan harta triliunan rupiah, justru sempat tercatat sebagai PBI dan tidak dihapuskan dari data. “Yang seperti Harvey Moeis bisa masuk dan tidak kena penghapusan data. Ini kan aneh. Tepat sasaran yang seperti apa? Ini jelas salah sasaran,” ujar Tony. Baik Timboel maupun Tony mendesak pemerintah untuk transparan dalam mengumumkan daftar peserta yang dicabut status PBInya agar masyarakat dapat segera melakukan tindak lanjut. “Ini tidak pernah dikomunikasikan secara terbuka. Padahal bisa lewat RT/RW, dipasang di papan pengumuman warga. Atau secara digital bisa diberitahukan pada kontak pesertanya. Ini selalu mendadak dan tidak transparan,” keluh Timboel.

Isu lain yang dipermasalahkan Timboel adalah kuota peserta PBI yang terbatas pada 96,8 juta jiwa. BPJS Kesehatan sendiri mengakui bahwa penonaktifan kali ini dilakukan untuk menggantikan peserta lain, sehingga jumlah total PBI tetap sama. Namun, dengan kondisi ekonomi saat ini, Timboel berpendapat bahwa seharusnya ada kelonggaran terhadap kuota ini. Semangat awal BPJS adalah sebagai jaring pengaman sosial untuk membantu masyarakat membiayai kesehatan, mengingat biaya pengobatan kerap menggerus finansial keluarga. Kuota yang kaku ini dianggap melenceng dari semangat awal BPJS dan bahkan bertentangan dengan PP No. 76/2015, yang seharusnya mengakomodasi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja dan belum mendapat pekerjaan selama enam bulan untuk masuk kategori PBI. “Jumlahnya harusnya bisa dibuat fleksibel. Aturannya ada, tapi masih pasang di 96,8 juta. Situasinya banyak PHK dan kelas menengah turun. Artinya, pemerintah harus menambah kuota dan tidak serta merta membebankan ke daerah,” kata Timboel. Ia juga menunjuk pada Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial 2023-2024, yang menargetkan jumlah peserta PBI pada 2023 sebanyak 111 juta jiwa dan 113 juta jiwa pada 2024, sebuah kontradiksi dengan angka kuota yang ditetapkan saat ini.

Politik Anggaran dan Dampaknya pada Layanan Kesehatan

Kenaikan kuota PBI yang sulit ini tidak terlepas dari politik anggaran. Merujuk pada APBN 2026, dana dari pusat untuk menanggung layanan kesehatan sebesar Rp69 triliun, merupakan bagian dari pagu anggaran layanan kesehatan Kementerian Sosial yang keseluruhannya mencapai Rp508,2 triliun. Dari dana layanan kesehatan tersebut, sebesar Rp15,5 triliun dialokasikan untuk membiayai 96,8 juta peserta PBI, dan Rp2,5 triliun untuk subsidi iuran bagi 49,6 juta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III. Selain itu, sebagian besar dana tersebut, yakni Rp24,7 triliun, juga dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi balita, ibu hamil, dan lansia. Timboel juga menyoroti turunnya transfer ke daerah yang secara langsung mengakibatkan pemerintah daerah terpaksa mengurangi jumlah penerima bantuan BPJS. “Fiskal daerah kan berkurang. Untuk membiayai masyarakat PBI daerah, juga PBPU daerah. Karena fiskalnya turun, orang yang dijamin turun juga,” jelasnya, menyoroti efek domino dari kebijakan anggaran pada akses jaminan kesehatan masyarakat.

Penjelasan Resmi dan Proses Reaktivasi

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026. Penyesuaian jumlah peserta PBI diperlukan karena ditemukan adanya ketidaktepatan sasaran dan kepesertaan yang tidak pernah digunakan. “Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky.

Kriteria bagi peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali kepesertaan antara lain: peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026; jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin; atau jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya. Prosesnya adalah peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi. Jika peserta lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, juga memberikan penjelasan serupa, menyatakan bahwa jika seseorang memang dari keluarga di desil 1 hingga desil 4 atau telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi syarat, mereka akan dibantu dan diproses. Saifullah juga mendorong BPJS Kesehatan untuk berani memberikan sanksi kepada rumah sakit yang menolak pasien, bahkan menyarankan penutupan rumah sakit yang bermasalah. “Ya mestinya disanksi oleh BPJS dong. Ini berarti kan rumah sakitnya yang bermasalah Pak. Rumah sakitnya yang harus ditutup,” kata Saifullah. Ia menegaskan, sama seperti tahun lalu, Kemensos tetap membuka ruang bagi penerima yang terdampak untuk melakukan reaktivasi jika memang membutuhkan. “Yang lain-lain, ya tentu kita harapkan keluarga penerima manfaat untuk mengikuti perkembangan. Jadi mengikuti perkembangan tidak pasif, tapi juga aktif. Mungkin ada pemutakhiran-pemutakhiran yang akhirnya tidak mendapatkan kesempatan itu tolong dipelajari dengan baik dan segera reaktivasi,” jelas Saifullah, menuntut peran aktif dari masyarakat di tengah rumitnya birokrasi ini.

Situasi ini menghadirkan dilema besar bagi pasien penyakit kronis yang sangat bergantung pada BPJS, seperti kasus pasien gagal ginjal kronis yang menghadapi praktik ilegal jual beli organ akibat kesulitan biaya, atau pasien DBD yang ditolak rumah sakit karena dianggap ‘tidak gawat’ dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Kasus tragis ibu dan bayi yang meninggal setelah ditolak empat rumah sakit juga menggambarkan betapa bobroknya pelayanan kesehatan di beberapa daerah. Diskriminasi terhadap pasien BPJS di rumah sakit, di mana tenaga kesehatan ‘membedakan pasien BPJS’, juga dikecam luas sebagai bentuk kecurangan yang paling sering terjadi dan sangat tidak pantas, menyoroti masalah kualitas layanan dan empati petugas kesehatan yang perlu terus diawasi. Ini semua menggambarkan tantangan multidimensional dalam sistem jaminan kesehatan dan layanan medis di Indonesia.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

June 29, 2025
Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

June 24, 2025
Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

May 31, 2025
Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

May 31, 2025
Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

0
Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

0
Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

0
Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

0
Dipecat Liverpool, Arne Slot jadi kandidat pelatih AC Milan musim depan

Dipecat Liverpool, Arne Slot jadi kandidat pelatih AC Milan musim depan

May 31, 2026
Jenazah Ryamizard Ryacudu bakal dimakamkan secara militer di TMP Kalibata

Jenazah Ryamizard Ryacudu bakal dimakamkan secara militer di TMP Kalibata

May 31, 2026
ANTM fokus ke pasar domestik di tengah rencana ekspor SDA lewat BUMN khusus

ANTM fokus ke pasar domestik di tengah rencana ekspor SDA lewat BUMN khusus

May 31, 2026
BI: Keyakinan konsumen Jateng tetap kuat seiring pertumbuhan ekonomi

BI: Keyakinan konsumen Jateng tetap kuat seiring pertumbuhan ekonomi

May 31, 2026

Recent News

Dipecat Liverpool, Arne Slot jadi kandidat pelatih AC Milan musim depan

Dipecat Liverpool, Arne Slot jadi kandidat pelatih AC Milan musim depan

May 31, 2026
Jenazah Ryamizard Ryacudu bakal dimakamkan secara militer di TMP Kalibata

Jenazah Ryamizard Ryacudu bakal dimakamkan secara militer di TMP Kalibata

May 31, 2026

Categories

  • Arts
  • autos
  • Careers
  • Crime
  • Education And Learning
  • entertainment
  • Family And Relationships
  • Fashion And Style
  • finance
  • Food And Drink
  • Gaming
  • General
  • health
  • Hobbies And Interests
  • Home And Garden
  • Lifestyle
  • Lifestyles
  • News
  • Personal Development
  • Pets And Animals
  • politics
  • Public Safety And Emergencies
  • Science
  • Shopping
  • Society Culture And History
  • sports
  • technology
  • travel
  • Uncategorized
  • Urban Infrastructure
  • War And Conflicts
  • Weather

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

We bring you the best Auto Generate Content News for WordPress Plugins that perfect for news, etc. Check our landing page for details.

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025