PT Timah Tbk memberikan klarifikasi terkait pengerahan satuan tugas (satgas) untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan. Kebijakan ini sebelumnya mendapatkan sorotan tajam dari Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani.
Anggi Budiman Siahaan, Departement Head Corporate Communication PT Timah Tbk, menjelaskan bahwa satgas yang didukung penuh oleh pemerintah adalah sebuah instrumen krusial dalam upaya memperbaiki tata kelola pertimahan di Indonesia. “Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menata regulasi, memperketat pengawasan, serta membenahi praktik penambangan agar lebih berwawasan lingkungan dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pertimahan,” tegas Anggi pada hari Rabu, 3 September 2025.
Anggi menekankan bahwa keberadaan satgas ini seharusnya tidak dilihat sebagai sebuah ancaman, melainkan sebagai representasi kehadiran negara dalam membangun tata kelola pertimahan yang lebih baik dan berkelanjutan. Menurutnya, perbaikan tata kelola ini akan membuka peluang bagi masyarakat untuk terlibat secara legal, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. “Sebagaimana pola kemitraan yang telah terjalin antara PT Timah dan masyarakat, perbaikan tata kelola yang menjadi tujuan utama ini diharapkan dapat menciptakan ruang kolaborasi yang lebih sehat dan produktif,” imbuhnya.
Di sisi lain, Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menghimbau PT Timah untuk lebih bijaksana dalam menangani penambang rakyat. “Tolong jangan langsung ditangkap dan diproses pidana, karena masyarakat juga bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya pada Selasa malam, 2 September 2025.
Hidayat berpendapat bahwa sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Timah seharusnya lebih mengutamakan pembinaan dan kemitraan dengan masyarakat, serta melibatkan pemerintah daerah dalam setiap kebijakan yang diambil perusahaan. Ia juga mengingatkan bahwa, “Satgas itu dibentuk untuk melindungi masyarakat, bukan untuk menyakiti atau menakut-nakuti.”
Pemerintah daerah sendiri saat ini tengah berupaya merampungkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar para penambang dapat bekerja secara legal dan terjamin. “Kami menargetkan Perda tentang WPR ini dapat diselesaikan pada tahun ini, atau paling lambat pada bulan ketiga atau keempat tahun depan,” jelas Hidayat.
Sebelumnya, Hidayat Arsani telah menyampaikan keprihatinannya terkait tindakan penangkapan penambang ilegal oleh Satgas PT Timah. Ia memahami perlunya menjaga aset negara, namun menekankan pentingnya pendekatan yang lebih humanis. “Saya banyak menerima laporan soal Satgas yang menangkap para penambang. Soal timah ini memang riskan. Jadi tolong jangan ditangkap dan langsung diproses pidana dulu, karena masyarakat juga bekerja hanya untuk makan,” tegasnya.
Hidayat kembali menegaskan bahwa PT Timah sebaiknya mengedepankan pembinaan melalui kemitraan agar penambang bisa bekerja secara legal. Keterlibatan pemerintah daerah dalam setiap kebijakan perusahaan juga dianggap krusial. “Satgas itu untuk menyelamatkan masyarakat. Bukan menyakiti atau menakut-nakuti,” tambahnya.
Hidayat juga memahami bahwa pengerahan Satgas bertujuan untuk menjaga aset cadangan timah negara. Namun, ia menekankan pentingnya kebijaksanaan perusahaan dalam melihat kondisi masyarakat. “Berikanlah masyarakat kesempatan. Memang ini hak PT Timah untuk menjaga asetnya. Tinggal bagaimana mengajak masyarakat bekerja, bukan dengan kekerasan dan penangkapan. Tolong dengarkan ini, karena kami yang berhubungan langsung dengan rakyat,” pintanya.
Lebih lanjut, Hidayat menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah lepas tangan dalam menangani permasalahan di sektor pertambangan rakyat. Buktinya, saat ini sedang dalam proses penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang akan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).
Pilihan editor: Danantara Jadi Juru Selamat BUMN Farmasi yang Kolaps. Situasi ini mengingatkan pada tantangan yang dihadapi BUMN lain dalam mengelola aset dan dampak sosialnya, menunjukkan perlunya solusi inovatif dan kolaboratif.
Ringkasan
PT Timah Tbk menjelaskan bahwa pembentukan satgas penertiban tambang ilegal di wilayah IUP perusahaan bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Indonesia. Satgas ini didukung pemerintah dan dianggap penting untuk menata regulasi, memperketat pengawasan, serta membenahi praktik penambangan yang lebih berwawasan lingkungan.
Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menghimbau PT Timah untuk lebih bijaksana dalam menangani penambang rakyat dan mengedepankan pembinaan serta kemitraan. Pemerintah daerah sedang menyusun Perda tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar penambang dapat bekerja secara legal, dengan harapan terciptanya kolaborasi yang sehat dan produktif antara PT Timah dan masyarakat.












