Kabar gembira bagi dunia pendidikan Islam! Kementerian Agama (Kemenag) memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bagi Raudlatul Athfal (RA) mulai dicairkan pada pekan ini. Angin segar ini membawa total dana sebesar Rp 4,01 triliun yang akan disalurkan kepada lebih dari 81 ribu lembaga pendidikan di seluruh pelosok Indonesia.
Pencairan dana BOS dan BOP ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional. Menteri Agama Nasaruddin Umar, dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 20 Oktober 2025, menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. “Sesuai arahan presiden, kita perlu wujudkan pendidikan bermutu untuk mencetak generasi unggul yang berdaya saing global,” tegas Nasaruddin.
Lebih lanjut, Nasaruddin menjelaskan bahwa dukungan operasional pendidikan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat pendidikan agama dan keagamaan. “Alhamdulillah, mulai pekan ini anggaran lebih dari Rp4 triliun bisa dicairkan untuk RA dan madrasah,” ungkapnya penuh syukur.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, memerinci alokasi dana tersebut. Dana BOP RA dialokasikan sebesar Rp 204 miliar, sementara dana BOS madrasah mencapai Rp 3,809 triliun. “Anggaran ini sudah dalam tahap pencairan untuk disalurkan oleh bank penyalur kepada 81 ribu lembaga yang telah memenuhi kriteria,” jelas Amien.
Namun, Amien Suyitno juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana BOS dan BOP ini. Ia mengimbau seluruh jajaran Kemenag untuk mengawal penyaluran dana agar tepat sasaran dan dilaporkan secara tertib. “Dana ini harus digunakan sebagaimana mestinya dan dilaporkan secara tertib oleh pihak madrasah,” pesannya.
Senada dengan Amien, Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menjelaskan bahwa proses verifikasi lembaga penerima dana dilakukan secara ketat. Setiap lembaga wajib menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penyaluran tahap sebelumnya sebelum bisa menerima dana Triwulan III dan IV. “Lembaga dengan dokumen valid dan lengkap akan segera menerima dana melalui bank penyalur,” kata Nyayu.
Nyayu juga mengingatkan para kepala RA dan madrasah untuk memastikan status pengajuan mereka di aplikasi eRKAM V2 (untuk BOS) dan Portal BOS Kemenag (untuk BOP) sudah valid dan siap salur. Dengan demikian, proses pencairan dana dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala.
Dana BOS dan BOP ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan mutu pembelajaran serta mendukung kelancaran kegiatan belajar-mengajar hingga akhir tahun. “Jangan sampai ada keterlambatan penyerapan yang dapat menghambat kualitas pendidikan madrasah,” tegas Nyayu. Kualitas pendidikan madrasah, tentu saja, tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan dana operasional, tetapi juga oleh berbagai faktor lain, termasuk evaluasi program-program pemerintah. Salah satu contohnya adalah evaluasi terhadap program makan bergizi gratis yang direncanakan pemerintah.
Kemenag berharap pencairan dana BOS dan BOP ini dapat menjamin kelangsungan layanan pendidikan berkualitas bagi peserta didik di seluruh madrasah dan RA di Indonesia. Dengan tersedianya dana yang memadai, diharapkan madrasah dan RA dapat terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pendidikan demi mencetak generasi penerus bangsa yang gemilang.
Ringkasan
Kementerian Agama (Kemenag) mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk Raudlatul Athfal (RA) senilai total Rp 4,01 triliun pada pekan ini. Dana ini akan disalurkan kepada lebih dari 81 ribu lembaga pendidikan di seluruh Indonesia sebagai wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Pencairan dana BOS dan BOP ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan mendukung kelancaran kegiatan belajar-mengajar. Kemenag menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana ini dan mengingatkan lembaga penerima untuk menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penyaluran tahap sebelumnya agar proses pencairan berjalan lancar.









