JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya di awal tahun 2026 dengan menetapkan 14 pegawai Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam serangkaian kasus korupsi. Ke-14 tersangka ini, yang secara struktural berada di bawah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, tersandung perkara suap yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Menanggapi temuan ini, lembaga antirasuah tersebut mendesak Kementerian Keuangan untuk segera melakukan pembenahan sistem secara menyeluruh.
Kasus-kasus yang diungkap KPK ini berpusat pada praktik suap terkait pengaturan pajak dan importasi barang. Modus operandi yang terungkap menunjukkan adanya upaya sistematis untuk memanipulasi kewajiban pajak dan meloloskan barang impor tanpa prosedur yang semestinya, merugikan negara miliaran rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers pada Kamis malam, 5 Februari 2026, menegaskan kembali pentingnya perombakan sistematis ini. “Oleh karena itu, KPK mendorong Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dan juga Bea Cukai, untuk betul-betul secara serius melakukan pembenahan secara sistem,” ujarnya. Penegasan ini menggarisbawahi urgensi reformasi internal guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa masih banyak celah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk melakukan tindak pidana korupsi. Situasi ini menunjukkan bahwa modus operandi para pelaku kejahatan terus berkembang, dan perlu upaya berkelanjutan untuk menutup setiap celah tersebut demi memastikan integritas sistem keuangan negara. Berbagai bentuk suap pun bisa terjadi, menyesuaikan dengan kondisi pasar atau nilai komoditas, yang semakin menuntut keseriusan dalam pencegahan.
Menurut Budi, melalui upaya pencegahan yang komprehensif, pemasukan uang ke kas negara dapat berlangsung secara optimal. Dana yang terkumpul ini sangat vital untuk pembangunan negara dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, sehingga setiap kebocoran akibat korupsi memiliki dampak merugikan yang besar.
Komitmen KPK untuk memberantas korupsi tidak hanya terbatas pada sektor fiskal, melainkan juga mencakup berbagai lini pemerintahan, bahkan hingga ranah peradilan. Ini mengindikasikan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu. Dengan pembenahan sistem, Budi berharap setiap pembayaran biaya masuk dan pungutan lainnya dapat dipastikan sepenuhnya masuk ke kas negara, tanpa ada penyimpangan.
Sebagai gambaran konkret dari tantangan integritas yang dihadapi, pada awal tahun 2026, KPK telah menggebrak dengan serangkaian operasi senyap. Operasi ini berhasil mengungkap dan menetapkan 14 pegawai sebagai tersangka dalam tiga kasus berbeda di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, KPP Madya Banjarmasin, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pengungkapan kasus korupsi ini terjadi di tengah berbagai upaya strategis Kementerian Keuangan, termasuk inisiatif penting yang dilakukan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperkuat koordinasi fiskal-moneter. Keberadaan praktik rasuah di level operasional menyoroti kompleksitas tantangan yang harus dihadapi, bahkan ketika pimpinan kementerian berupaya menciptakan kebijakan makroekonomi yang solid. Berikut adalah rincian tiga kasus yang berhasil diungkap KPK:
Kasus Pertama: Suap Pemangkasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di KPP Madya Jakarta Utara
Pada Sabtu, 10 Januari 2026, tim KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Operasi ini membongkar dugaan suap terkait pemangkasan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (PT WP) secara drastis, dari semula Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar. Untuk melancarkan manipulasi ini, PT WP diduga menyuap tiga pejabat KPP Madya Jakarta Utara dengan total Rp4 miliar. Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yaitu:
- Dwi Budi: Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin: Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar: Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Abdul Kadim Sahbudin: Konsultan Pajak
- Edy Yulianto: Staf PT WP
Kasus Kedua: Suap Pengkondisian Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Pada hari Rabu, 4 Februari 2026, KPK melanjutkan aksinya dengan menggelar penyelidikan tertutup yang menargetkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kasus ini terkuak melibatkan dugaan suap untuk pengkondisian restitusi pajak, di mana pihak swasta memberikan “uang apresiasi” senilai Rp1,5 miliar kepada sejumlah pegawai KPP Madya Banjarmasin. Imbalan ini diberikan agar proses restitusi pajak dapat berjalan sesuai keinginan pihak swasta. Dari kasus ini, KPK menetapkan 3 orang tersangka, yaitu:
- Mulyono: Kepala KPP Madya Banjarmasin
- Dian Jaya Demega: Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin
- Venasius Jenarus Genggor: Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB)
Kasus Ketiga: Suap untuk Memuluskan Impor Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Bersamaan dengan operasi di Banjarmasin, pada Rabu, 4 Februari 2026, KPK juga menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini berpusat pada dugaan praktik suap untuk meloloskan impor barang tanpa melalui pemeriksaan fisik yang detail, membuka celah bagi barang ilegal atau tidak sesuai ketentuan untuk masuk ke Indonesia. Dari hasil investigasi ini, KPK menetapkan 6 tersangka, yakni:
- Rizal: Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026
- Sisprian Subiaksono: Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Orlando Hamonangan: Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- John Field: Pemilik PT Blueray (PT BR)
- Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR
- Dedy Kurniawan: Manajer Operasional PT BR













