Aparat penegak hukum (APH) di Indonesia kini meningkatkan intensitas perburuan terhadap pengusaha minyak Riza Chalid. Peningkatan upaya ini menyusul terbitnya status Red Notice Interpol bagi Riza Chalid, yang merupakan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak. Langkah ini menandai babak baru dalam upaya menyeret sang buronan ke meja hijau.
Sebagai informasi, Red Notice adalah permintaan yang dikeluarkan oleh Interpol kepada lembaga penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dinilai telah melakukan kejahatan. Permintaan ini didasarkan pada surat perintah penangkapan atau putusan pengadilan yang dikeluarkan oleh otoritas kehakiman di negara pemohon, menjadikannya alat penting dalam penangkapan buronan lintas negara. Kini, setelah status buronan global ini aktif, Polri bersama institusi terkait gencar memburu Riza Chalid yang diketahui berada di salah satu negara anggota Interpol.
Terbitnya Red Notice untuk Riza Chalid ini sejatinya telah diajukan sejak tahun lalu. Namun, proses penerbitan status buronan tersebut baru terealisasi setelah APH di Indonesia, khususnya Sekretariat NCB Hubinter Polri, berhasil meyakinkan Interpol melalui serangkaian koordinasi dan diskusi intensif selama empat bulan terakhir. Kepastian penerbitan Red Notice ini secara resmi menegaskan status Riza Chalid sebagai buronan internasional.
Kabag Jatinter Sekretariat NCB Hubinter Polri, Kombes Ricky Purnama, menjelaskan bahwa lamanya proses penerbitan Red Notice ini bukan tanpa alasan. Perbedaan pendapat mengenai definisi korupsi antara Indonesia dan Interpol menjadi salah satu hambatan utama. Di Indonesia, tindak pidana korupsi selalu erat kaitannya dengan adanya kerugian negara, sementara beberapa negara lain memiliki perspektif yang lebih luas, di mana korupsi tidak selalu dihubungkan dengan kerugian negara dan kerap beririsan dengan dinamika politik.
Ricky menegaskan bahwa Interpol merupakan institusi yang sangat berhati-hati dalam melayani kerja sama penegakan hukum yang memiliki keterkaitan dengan dinamika politik. “Sehingga asesmen kasus Mohammad Riza Chalid (MRC) membutuhkan waktu yang lebih lama. Kami terus berkomunikasi dan menjelaskan bahwa persepsi tindak pidana korupsi di tanah air harus dibuktikan dengan adanya kerugian negara,” ujar Ricky di Mabes Polri, Minggu (1/2/2026). Penjelasan ini menjadi kunci untuk memperoleh persetujuan Interpol, di tengah maraknya informasi tentang keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal ini, termasuk fakta-fakta yang terungkap dalam sidang anak Riza Chalid yang juga diduga terlibat dalam kasus tata kelola minyak tersebut.
Setelah melalui dinamika panjang dalam meyakinkan Interpol, Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengumumkan bahwa Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC akhirnya terbit pada Jumat, 23 Januari 2026. “Set NCB Interpol Indonesia menyampaikan berita bahwa Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026,” ujar Untung.
Menyusul terbitnya status buron tersebut, Hubinter Polri akan segera berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait, seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kementerian lainnya, untuk menindaklanjuti perburuan. Tindakan lanjut ini berupa operasi penangkapan Riza Chalid yang kini berstatus buron di 196 negara anggota Interpol, organisasi polisi internasional yang berkantor pusat di Lyon, Prancis.
Brigjen Untung Widyatmoko juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengetahui lokasi Riza Chalid. Informasi ini didapat setelah tim melakukan pemetaan menyeluruh terhadap seluruh negara anggota Interpol. Meskipun enggan menyebutkan posisi pasti dari saudagar minyak yang menjadi tersangka korupsi itu, Untung memastikan bahwa timnya telah bergerak menuju negara yang disinyalir sebagai lokasi Riza Chalid saat ini. “Untuk subjek Interpol Red Notice atas nama MRC, kami tidak dapat menyebutkan spesifik berada di mana, tapi kami sudah tahu dan kami sudah berangkat ke negara tersebut,” pungkasnya, menunjukkan keseriusan dan kerahasiaan operasi ini.
Sebagai konteks, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang pada Kamis, 10 Juli 2025. Pengusaha minyak ini menjadi tersangka atas statusnya sebagai beneficiary owner PT Orbit Terminal Merak. Dalam kasus tersebut, Riza diduga kuat melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina, salah satunya dengan mengajukan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak. Lebih jauh, dalam dakwaan terhadap anaknya, Kerry Adrianto, terungkap bahwa Riza Chalid bersama anak dan koleganya diduga telah mengantongi keuntungan fantastis mencapai Rp2,9 triliun dari dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023, yang sebagian besar diperoleh dari penyewaan terminal BBM tersebut.












