Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini membuat pengungkapan mengejutkan terkait praktik ilegal yang melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Modus operandi yang ditemukan adalah penyewaan rumah aman atau safe house yang diduga kuat digunakan untuk menyimpan uang hasil korupsi.
Praktik licik ini pertama kali terkuak saat KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Februari 2026. OTT tersebut fokus pada dugaan suap jalur impor di lingkungan Bea Cukai. Dari hasil operasi tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya adalah sejumlah pejabat penting Bea Cukai, yakni Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; serta Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Dalam pengembangan kasus suap jalur impor ini, KPK kemudian juga menjerat Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai, sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. Penetapan tersangka ini menunjukkan adanya jejaring yang lebih luas dari dugaan praktik korupsi di instansi tersebut.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan detail modus operandi ini kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (27/2). Menurut Asep, para oknum DJBC tersebut menyewa beberapa apartemen di kawasan Jakarta Pusat. Apartemen-apartemen ini berfungsi sebagai safe house untuk menyembunyikan “barang-barang hasil kejahatan” mereka, khususnya uang hasil korupsi.
Alasan di balik penggunaan beberapa safe house yang berpindah-pindah pun terkuak. Asep menambahkan, strategi ini sengaja dilakukan agar gerak-gerik mereka tidak mudah terdeteksi oleh pihak berwenang. Taktik ini menunjukkan tingkat perencanaan yang matang dalam upaya menyembunyikan jejak kejahatan.
Pasca-OTT pada 4 Februari 2026, KPK segera melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta yang diduga sebagai safe house. Di lokasi ini, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai amplop serta sejumlah perhiasan emas, mengindikasikan bahwa tempat tersebut memang digunakan untuk menyimpan aset ilegal.
Tidak berhenti di situ, KPK melanjutkan penggeledahan ke apartemen lain di Ciputat, Tangerang Selatan, yang juga diduga berfungsi sebagai safe house. Di sini, penyidik menemukan uang tunai fantastis sebesar Rp 5 miliar yang tersimpan rapi dalam lima koper. Dana ini disinyalir merupakan bagian dari uang yang dipindahkan dari safe house Jakarta ke Ciputat.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa Salida Asmoaji, seorang pegawai di Direktorat Penindakan dan Penyidikan, diduga menjadi pihak yang memindahkan uang tersebut. Pemindahan dilakukan atas perintah Budiman Bayu Prasojo, menyusul informasi adanya OTT KPK. Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa penyidik menemukan total lebih dari Rp 5,19 miliar, terdiri dari berbagai mata uang asing dan rupiah, yang tersimpan dalam lima buah koper di lokasi Ciputat tersebut.
Menariknya, Budiman Bayu Prasojo sempat diamankan dalam OTT awal, namun kala itu dibebaskan karena minimnya bukti keterlibatan. Namun, pengembangan kasus lebih lanjut akhirnya menjeratnya sebagai tersangka, menunjukkan ketegasan KPK dalam menindaklanjuti setiap petunjuk.
Selain uang tunai, penggeledahan di safe house Ciputat juga menghasilkan temuan penting lainnya: dokumen BPKB kendaraan. Dokumen ini diduga terkait dengan mobil yang digunakan sebagai kendaraan operasional para oknum dalam melancarkan aktivitas ilegal mereka. Asep menambahkan, bahkan ada sejumlah uang yang sengaja disimpan di mobil operasional untuk kebutuhan mendesak, menghindari keharusan mengambil dari safe house secara langsung.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari para tersangka terkait kasus yang tengah bergulir ini, menambah kompleksitas dan misteri di balik skandal korupsi di tubuh Bea Cukai.















