News Stream Pro
No Result
View All Result
Monday, June 1, 2026
  • Login
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
Subscribe
News Stream Pro
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
No Result
View All Result
News Stream Pro
No Result
View All Result
Home Crime

Isi surat pernyataan eks kapolres Bima Kota

by demo-nspro
February 19, 2026
in Crime
0
Isi surat pernyataan eks kapolres Bima Kota
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MANTAN Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Didik Putra Kuncoro, membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait permintaan uang kepada bandar narkoba. Melalui kuasa hukumnya, Rofiq Ashari, Didik menyatakan tidak pernah memerintahkan bawahannya, Ajun Komisaris (AKP) Malaungi, untuk meminta uang dari bandar narkoba bernama Ko Erwin. Pernyataan ini disampaikan Rofiq usai Didik menghadiri sidang etik di Mabes Polri.

“Bahwa saya menyatakan, saya tidak pernah memerintahkan kepada Saudara AKP Malaungi, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin,” ujar Rofiq, membacakan kutipan pernyataan tertulis Didik di depan Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri pada Kamis, 19 Februari 2026.

Lebih lanjut, dalam surat pernyataan yang ditulisnya pada 18 Februari 2026 tersebut, Didik juga menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta maupun memerintahkan Malaungi untuk bekerja sama dengan pihak manapun, termasuk Ko Erwin. Kerja sama yang dimaksud secara spesifik adalah dalam hal mengedarkan atau memperjualbelikan Narkotika, Psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya. Ia bahkan mengklaim tidak pernah mengenal, bertemu, apalagi bekerja sama dalam bentuk apapun dengan Ko Erwin.

Mantan Kapolres Bima Kota itu juga membuat klaim mengejutkan mengenai barang bukti narkotika dan psikotropika. Ia menyatakan bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan di dalam koper putih di rumah Dianita adalah murni miliknya pribadi dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan Malaungi.

Namun, pengakuan Didik tersebut bertolak belakang dengan hasil sidang etik yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri pada hari yang sama. Sidang tersebut menjatuhkan sanksi administratif berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia dinyatakan bersalah atas dugaan penyalahgunaan narkotika dan melakukan penyimpangan dalam kegiatan sosial asusila.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa dalam persidangan tersebut Didik terbukti melakukan pelanggaran etik. Didik terbukti meminta dan menerima uang melalui Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Dugaan penerimaan uang suap sebesar Rp 2,8 miliar dari bandar narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di wilayah Bima Kota ini kemudian diperkuat oleh Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Zulkarnain Harahap.

Zulkarnain merinci bahwa total uang tersebut diterima Didik dari dua bandar berbeda. “Sebanyak Rp 1,8 miliar ia dapatkan dari Boy dan Rp 1 miliar lainnya ia dapatkan dari Erwin,” jelas Zulkarnain saat dihubungi Tempo pada Kamis, 19 Februari 2026.

Atas perbuatannya, Didik dinyatakan melanggar sejumlah pasal hukum dan kode etik kepolisian. Pelanggaran tersebut meliputi pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Tidak hanya itu, Didik juga melanggar pasal lain di Perpol Nomor 7 Tahun 2002, yakni pasal 10 ayat 1 huruf d dan f, serta pasal 13 huruf d, e, dan f, yang secara tegas melarang setiap Pejabat Polri untuk melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan dalam etika kepribadian. Kasus ini sendiri, dengan segala kompleksitas dan dampaknya, memiliki latar belakang terungkapnya yang juga menjadi sorotan publik.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

June 29, 2025
Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

June 24, 2025
Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

May 31, 2025
Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

May 31, 2025
Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

0
Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

0
Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

0
Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

0
Prabowo pimpin upacara Hari Lahir Pancasila, Gibran dan Megawati hadir berdampingan

Prabowo pimpin upacara Hari Lahir Pancasila, Gibran dan Megawati hadir berdampingan

June 1, 2026
Polemik penutupan izin Alfamart dan Indomaret di NTB – Toko kelontong makin terpinggirkan

Polemik penutupan izin Alfamart dan Indomaret di NTB – Toko kelontong makin terpinggirkan

June 1, 2026
Dirilis! Ini skuad Timnas Indonesia hadapi Oman dan Mozambik, Persija Jakarta sumbang pemain terbanyak

Dirilis! Ini skuad Timnas Indonesia hadapi Oman dan Mozambik, Persija Jakarta sumbang pemain terbanyak

June 1, 2026
Prabowo dijadwalkan pimpin upacara Hari Pancasila

Prabowo dijadwalkan pimpin upacara Hari Pancasila

June 1, 2026

Recent News

Prabowo pimpin upacara Hari Lahir Pancasila, Gibran dan Megawati hadir berdampingan

Prabowo pimpin upacara Hari Lahir Pancasila, Gibran dan Megawati hadir berdampingan

June 1, 2026
Polemik penutupan izin Alfamart dan Indomaret di NTB – Toko kelontong makin terpinggirkan

Polemik penutupan izin Alfamart dan Indomaret di NTB – Toko kelontong makin terpinggirkan

June 1, 2026

Categories

  • Arts
  • autos
  • Careers
  • Crime
  • Education And Learning
  • entertainment
  • Family And Relationships
  • Fashion And Style
  • finance
  • Food And Drink
  • Gaming
  • General
  • health
  • Hobbies And Interests
  • Home And Garden
  • Lifestyle
  • Lifestyles
  • News
  • Personal Development
  • Pets And Animals
  • politics
  • Public Safety And Emergencies
  • Science
  • Shopping
  • Society Culture And History
  • sports
  • technology
  • travel
  • Uncategorized
  • Urban Infrastructure
  • War And Conflicts
  • Weather

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

We bring you the best Auto Generate Content News for WordPress Plugins that perfect for news, etc. Check our landing page for details.

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025