MANTAN Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Didik Putra Kuncoro, membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait permintaan uang kepada bandar narkoba. Melalui kuasa hukumnya, Rofiq Ashari, Didik menyatakan tidak pernah memerintahkan bawahannya, Ajun Komisaris (AKP) Malaungi, untuk meminta uang dari bandar narkoba bernama Ko Erwin. Pernyataan ini disampaikan Rofiq usai Didik menghadiri sidang etik di Mabes Polri.
“Bahwa saya menyatakan, saya tidak pernah memerintahkan kepada Saudara AKP Malaungi, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin,” ujar Rofiq, membacakan kutipan pernyataan tertulis Didik di depan Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri pada Kamis, 19 Februari 2026.
Lebih lanjut, dalam surat pernyataan yang ditulisnya pada 18 Februari 2026 tersebut, Didik juga menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta maupun memerintahkan Malaungi untuk bekerja sama dengan pihak manapun, termasuk Ko Erwin. Kerja sama yang dimaksud secara spesifik adalah dalam hal mengedarkan atau memperjualbelikan Narkotika, Psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya. Ia bahkan mengklaim tidak pernah mengenal, bertemu, apalagi bekerja sama dalam bentuk apapun dengan Ko Erwin.
Mantan Kapolres Bima Kota itu juga membuat klaim mengejutkan mengenai barang bukti narkotika dan psikotropika. Ia menyatakan bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan di dalam koper putih di rumah Dianita adalah murni miliknya pribadi dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan Malaungi.
Namun, pengakuan Didik tersebut bertolak belakang dengan hasil sidang etik yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri pada hari yang sama. Sidang tersebut menjatuhkan sanksi administratif berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia dinyatakan bersalah atas dugaan penyalahgunaan narkotika dan melakukan penyimpangan dalam kegiatan sosial asusila.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa dalam persidangan tersebut Didik terbukti melakukan pelanggaran etik. Didik terbukti meminta dan menerima uang melalui Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Dugaan penerimaan uang suap sebesar Rp 2,8 miliar dari bandar narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di wilayah Bima Kota ini kemudian diperkuat oleh Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Zulkarnain Harahap.
Zulkarnain merinci bahwa total uang tersebut diterima Didik dari dua bandar berbeda. “Sebanyak Rp 1,8 miliar ia dapatkan dari Boy dan Rp 1 miliar lainnya ia dapatkan dari Erwin,” jelas Zulkarnain saat dihubungi Tempo pada Kamis, 19 Februari 2026.
Atas perbuatannya, Didik dinyatakan melanggar sejumlah pasal hukum dan kode etik kepolisian. Pelanggaran tersebut meliputi pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Tidak hanya itu, Didik juga melanggar pasal lain di Perpol Nomor 7 Tahun 2002, yakni pasal 10 ayat 1 huruf d dan f, serta pasal 13 huruf d, e, dan f, yang secara tegas melarang setiap Pejabat Polri untuk melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan dalam etika kepribadian. Kasus ini sendiri, dengan segala kompleksitas dan dampaknya, memiliki latar belakang terungkapnya yang juga menjadi sorotan publik.












