Bripda Masias Victoria Siahaya, seorang anggota Brimob yang terlibat dalam insiden penganiayaan terhadap Arianto Tawakal (14), siswa MTsN 1 Maluku, yang berujung pada kematian di Tual, kini telah resmi dipecat dari institusi Polri. Keputusan tegas ini menandai komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan keadilan.
Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Masias Victoria Siahaya. Sanksi ini diberikan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian, sebagaimana disampaikan oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, dalam jumpa pers pada Senin (24/2) malam. Irjen Dadang Hartanto dengan tegas menyatakan bahwa institusi Polri tidak memberikan ruang sedikit pun bagi personel yang melakukan tindakan kekerasan.
“Polri tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik,” tegasnya. Ia juga menjamin bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan, menegaskan prinsip integritas yang dijunjung tinggi oleh kepolisian.
Proses persidangan KKEP dilakukan secara menyeluruh dan transparan, dengan menghadirkan total 14 saksi. Sepuluh saksi memberikan keterangan secara langsung di persidangan, sementara empat saksi lainnya, termasuk saksi korban dan anggota kepolisian dari berbagai satuan, memberikan kesaksian melalui konferensi daring.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim komisi menyimpulkan bahwa Bripda Masias terbukti melanggar kewajiban untuk menjaga kehormatan dan reputasi institusi Polri, tidak menaati norma hukum, serta terbukti melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut. Selain sanksi PTDH, Bripda Masias sebelumnya juga telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama lima hari. Atas putusan pemecatan ini, Bripda Masias menyatakan sikap “pikir-pikir” untuk mengajukan banding, sebuah hak yang masih dimilikinya sesuai mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri.
Terlepas dari sanksi pemecatan secara etik, proses hukum pidana terhadap Masias terus bergulir di Polres Tual. Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, mengonfirmasi bahwa status Masias kini telah resmi naik dari terlapor menjadi tersangka. “Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” ujar Whansi.
AKBP Whansi Des Asmoro juga menegaskan komitmen penuh Polres Tual untuk memastikan seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan tanpa ada yang ditutup-tutupi. “Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun,” tambahnya, menjamin keadilan bagi semua pihak. Atas perbuatannya, Masias dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.












