Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi pada periode 2018-2023 telah memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut Muhammad Kerry Andrianto Riza, putra dari Riza Chalid, dengan pidana penjara selama 18 tahun. Tuntutan berat ini diajukan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/2) malam, sebagaimana dilaporkan oleh Antara.
“Kami menuntut agar Kerry dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam kasus tersebut, sebagaimana dalam dakwaan primer,” tegas Triyana Setia Putra, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung. Selain pidana badan, Kerry juga dihadapkan pada tuntutan denda finansial yang signifikan, yakni sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, JPU juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 13,4 triliun. Angka fantastis ini terbagi atas Rp 2,9 triliun untuk kerugian keuangan negara dan Rp 10,5 triliun untuk kerugian perekonomian negara. Jika uang pengganti tidak dapat dipenuhi, Kerry terancam pidana penjara subsider selama 10 tahun. Perbuatannya diyakini melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.
Sebelum mengajukan tuntutan ini, JPU mempertimbangkan beberapa hal sebagai keadaan memberatkan. Perbuatan Kerry dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Lebih lanjut, kerugian keuangan dan perekonomian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Kerry sangat besar, ditambah lagi dengan sikap terdakwa yang tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
Meski demikian, JPU juga mencatat satu hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Ini menjadi satu-satunya pertimbangan yang sedikit meringankan di tengah deretan tuntutan berat yang dialamatkan padanya. Namun, hal itu tidak menyurutkan jaksa untuk menuntut hukuman maksimal demi keadilan.
Dalam persidangan yang sama, tuntutan juga dibacakan untuk dua terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus mega korupsi ini. Mereka adalah Gading Ramadhan Juedo, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA), dan Dimas Werhaspati, Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Keduanya masing-masing dituntut pidana penjara selama 16 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Untuk uang pengganti, Gading dituntut membayar Rp 1,17 miliar, yang terdiri dari Rp 176,39 miliar atas kerugian keuangan negara dan Rp 1 triliun atas kerugian perekonomian negara. Sementara itu, Dimas dibebankan uang pengganti sebesar 11,09 juta dolar Amerika Serikat untuk kerugian keuangan negara dan Rp 1 triliun untuk kerugian perekonomian negara. Apabila tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, Gading dan Dimas masing-masing dituntut menggantinya dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Total kerugian negara akibat kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini sungguh mencengangkan, mencapai Rp 285,18 triliun, yang meliputi kerugian keuangan dan perekonomian negara. Dalam pusaran kasus ini, Kerry didakwa telah memperkaya diri sebesar Rp 3,07 triliun, sebuah angka yang menunjukkan skala masifnya kejahatan yang terjadi.
Modus operandi yang terungkap menunjukkan bahwa dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN, Kerry dan Dimas diduga memperkaya diri melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar AS atau setara dengan Rp 162,69 miliar (dengan kurs Rp16.500 per dolar AS) serta Rp 1,07 miliar. Selanjutnya, dalam kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Gading, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak serta PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid, dengan total fantastis Rp 2,91 triliun.













