Divisi Propam Polri telah merilis hasil pemeriksaan terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya. Hasilnya, dua anggota Brimob terbukti melakukan pelanggaran berat dalam insiden tragis tersebut.
Kedua anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat adalah Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya, yang saat kejadian duduk di bagian depan rantis. Selain itu, Bripka R alias Bripka Rohmat, pengemudi rantis saat kejadian, juga ditetapkan sebagai pelanggar berat.
Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya, yaitu Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dikategorikan melakukan pelanggaran sedang.
“Kategori berat dan kategori sedang, dan akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K, dan Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R,” ujar Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (1/9).
Tak hanya itu, Divisi Propam Polri juga menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan. Langkah selanjutnya, Propam menjadwalkan gelar perkara penetapan tersangka pada Selasa, 2 September 2025.
“Proses pidananya dalam pemeriksaan *aequo et bono* di Propam ini memang ada, ditemukan ada unsur pidana. Oleh karena itu, kita laksanakan gelar. Gelar besok hari Selasa,” kata Agus, menjelaskan lebih lanjut.
Gelar perkara ini akan melibatkan berbagai pihak, baik dari internal maupun eksternal Polri. “Dengan mengundang seluruh komponen. Dari pengawas eksternal ada Kompolnas, ada Komnas HAM. Pengawas internalnya ada dari Itwasum. Dan ada Bareskrim termasuk Divkum, kemudian SDM, dan Propam semua juga hadir,” lanjut Agus.
Meski demikian, Agus belum bersedia merinci lebih jauh mengenai perbuatan yang membuat Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka R masuk kategori pelanggaran berat. Informasi detail terkait pelanggaran tersebut akan disampaikan lebih lanjut saat sidang kode etik.
Di tengah proses investigasi yang berjalan, beredar isu di media sosial yang menyebutkan bahwa ketujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tersebut bukanlah polisi, melainkan warga sipil. Menanggapi hal ini, Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dengan tegas membantah isu tersebut.
Ia memastikan bahwa ketujuh personel tersebut adalah anggota Brimob aktif. Untuk menjaga transparansi, proses pemeriksaan melibatkan Kompolnas yang memiliki akses penuh untuk melakukan pengecekan, termasuk memeriksa Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri.
“Dari Kompolnas langsung sudah melaksanakan pengecekan dan kita berikan akses penuh untuk tim Kompolnas sudah langsung melihat dan menanyakan serta minta KTA dan nanti bisa dijawab oleh tim pengawas eksternal kalau mungkin masih diragukan,” kata Agus Wijayanto.
“Kalau mungkin masih diragukan, insyaallah kami bergerak apa adanya sesuai fakta dan 7 personel ini anggota Brimob,” tegas Agus, mengakhiri pernyataannya.
Ringkasan
Divisi Propam Polri menetapkan dua anggota Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka R, sebagai pelanggar berat terkait tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan akibat terlindas rantis. Lima anggota Brimob lainnya dikategorikan melakukan pelanggaran sedang. Sidang kode etik untuk pelanggar berat dijadwalkan pada 3 dan 4 September 2025.
Selain pelanggaran kode etik, Propam Polri juga menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut dan menjadwalkan gelar perkara penetapan tersangka pada 2 September 2025. Gelar perkara ini melibatkan berbagai pihak termasuk pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM. Polri membantah isu bahwa ketujuh anggota Brimob yang terlibat adalah warga sipil dan memastikan mereka adalah anggota aktif.








