Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, yang dikenal publik dengan panggilan Noel, telah divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Putusan ini dijatuhkan setelah Noel dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap serta gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Putusan penting tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Kamis (4/6). “Mengadili, menyatakan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” demikian bunyi putusan hakim, menegaskan keterlibatan Noel dalam praktik rasuah yang merugikan.
Selain hukuman pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi finansial kepada Noel. Mantan Wamenaker ini diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Tak hanya itu, Noel juga dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) dengan nominal yang cukup besar, yakni senilai Rp 3.435.000.000 (tiga miliar empat ratus tiga puluh lima juta rupiah).
Namun, dalam pertimbangan putusannya, hakim turut menyebutkan bahwa sejumlah aset yang telah disita dari Noel akan diperhitungkan sebagai pengurang nilai uang pengganti tersebut. Uang tunai sebesar Rp 3 miliar serta satu unit mobil merek BAIC yang sebelumnya telah diamankan dari Immanuel Ebenezer Gerungan dipertimbangkan untuk mengurangi kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus ditanggungnya.












