Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan penting ini diumumkan setelah melalui sidang isbat yang dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada Kamis, 19 Maret 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Agama, Menteri Nasaruddin menjelaskan bahwa hasil pemantauan hilal (bulan sabit muda) di seluruh wilayah Indonesia menunjukkan kondisi yang belum memenuhi kriteria visibilitas yang telah disepakati oleh Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Secara spesifik, masalah utama terletak pada parameter elongasi.
Detail hasil pengamatan menunjukkan ketinggian hilal di atas ufuk berkisar antara 0 derajat 54 menit 27 detik hingga sekitar 3 derajat. Sementara itu, elongasi yang terukur berada pada kisaran mulai dari 4 derajat 32 menit 40 detik. Angka-angka ini menjadi dasar pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.
Lebih lanjut, berdasarkan laporan rukyatul hilal yang dilakukan di berbagai daerah, tidak ada satu pun laporan yang menyatakan hilal berhasil terlihat. Dengan demikian, pemerintah memutuskan untuk menggenapkan atau menyempurnakan bulan Ramadan menjadi 30 hari (istikmal). Konsekuensinya, Idulfitri 1 Syawal baru akan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Jauh sebelum sidang isbat, Tim Rukyatul Hilal Kementerian Agama sebenarnya telah memprediksi adanya potensi perbedaan atau tantangan dalam penetapan awal Syawal tahun ini. Prediksi ini didasarkan pada perhitungan dan pengamatan awal yang komprehensif.
Anggota Tim Rukyatul Hilal Kementerian Agama, Cecep Nurwendaya, sebelumnya telah menjelaskan detail fenomena ini. Ia menyebutkan bahwa di beberapa wilayah, seperti Aceh, ketinggian hilal memang telah mencapai 3 derajat, sebuah ambang batas yang sesuai dengan sebagian kriteria MABIMS. Namun, ia menegaskan bahwa parameter elongasi belum memenuhi syarat minimal 6,4 derajat yang juga menjadi bagian krusial dari kriteria MABIMS.
“Secara hisab, 1 Syawal memang jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, karena posisi hilal tidak memenuhi syarat elongasi yang ditentukan,” ujar Cecep dalam Seminar Posisi Hilal di Auditorium HM Rasjidi, memperkuat alasan di balik keputusan tersebut.
Secara keseluruhan, data menunjukkan ketinggian hilal di Indonesia berada pada rentang 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan elongasi antara 4,54 derajat hingga 6,10 derajat. Kondisi astronomis ini secara teoritis memang menyulitkan hilal untuk dapat terlihat langsung melalui rukyat.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Julian Lukman, Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah. Ia mengonfirmasi bahwa hasil hisab di berbagai lokasi turut menunjukkan bahwa hilal belum mencapai kriteria visibilitas yang diperlukan.
Sebagai contoh, data spesifik dari beberapa lokasi mencatat tinggi hilal: di Jayapura 1° 0′ 58,04”; di Pelabuhan Ratu 1° 39′ 0,57”; di Medan 2° 36′ 40,78”; dan di Lhoknga, Aceh 2° 50′ 27,33”, dengan rata-rata elongasi sekitar 6,01 derajat. Angka-angka ini menegaskan bahwa hilal belum memenuhi kriteria imkan rukyah MABIMS, yaitu tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, menambahkan bahwa secara astronomi (hisab), momen ijtimak (konjungsi) menjelang Syawal terjadi pada 19 Maret 2026 pukul 08.23 WIB. Pada hari rukyat, data menunjukkan ketinggian hilal di Indonesia berkisar antara 0°54’27’’ hingga 3°7’52’’, dengan elongasi antara 4°32’40’’ hingga 6°06’11’’.
Meskipun perhitungan astronomi telah dilakukan dengan cermat, Kementerian Agama tetap menekankan bahwa penetapan awal Syawal secara resmi selalu mengacu pada hasil konkret dari proses rukyatul hilal yang dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia, sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Untuk memastikan proses ini berjalan komprehensif, Kementerian Agama mengerahkan tim pemantau hilal di 117 titik di seluruh Indonesia. Proses ini melibatkan kolaborasi erat dengan kantor wilayah, pengadilan agama, organisasi kemasyarakatan Islam, serta berbagai instansi terkait lainnya, menjamin akurasi data.
Tak hanya itu, sidang isbat yang krusial ini turut dihadiri oleh beragam perwakilan penting. Mulai dari duta besar negara sahabat, anggota Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), hingga para pakar falak dan astronomi dari berbagai lembaga terkemuka. Kehadiran mereka menunjukkan bobot dan transparansi keputusan yang diambil.
Wacana mengenai tata kelola urusan keagamaan yang lebih luas, seperti penetapan awal bulan hijriah ini, seringkali memicu diskusi publik, termasuk perdebatan terkait potensi adanya kementerian khusus yang mengurus haji dan umrah. Isu-isu semacam ini senantiasa menjadi sorotan dalam konteks peran dan fungsi Kementerian Agama dalam melayani umat.













