
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan di balik rentang waktu yang signifikan tersebut. Menurutnya, KPK sengaja tidak ingin terburu-buru dalam mengambil langkah penahanan. “Kami ingin melengkapi dulu bukti-bukti atau kecukupan alat bukti dalam rangka melakukan upaya paksa ini,” kata Asep dalam jumpa pers di kantornya pada Kamis, 12 Maret. Pendekatan ini menunjukkan kehati-hatian KPK dalam memastikan fondasi hukum yang kuat sebelum melakukan tindakan penahanan.
Asep menambahkan, saat ini penyidik KPK telah merasa cukup yakin dengan seluruh alat bukti yang dimiliki untuk menahan Gus Yaqut. Keyakinan ini semakin diperkuat setelah proses hukum yang krusial: gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini ditolak.
Secara formil, putusan praperadilan yang dikeluarkan pada Rabu, 11 Maret 2026, tersebut menguji keabsahan penetapan tersangka oleh KPK. “Artinya, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap saudara YCQ itu sudah benar secara formil,” tegas Asep, menegaskan bahwa langkah penyidikan KPK telah sesuai prosedur hukum yang berlaku dan telah mendapatkan validasi yudisial.

Alih-alih membagi kuota haji reguler dan khusus berdasarkan proporsi yang seharusnya, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, KPK menemukan indikasi pembagian yang tidak proporsional sebesar 50:50. Artinya, masing-masing jenis haji mendapat 10 ribu kuota. Pembagian yang diduga menyimpang ini disinyalir membuka celah terjadinya praktik lancung.
Lebih lanjut, dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga kuat memberikan sejumlah fee kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk kepada Gus Yaqut. Untuk pelaksanaan haji 2024, disinyalir ada pematokan fee minimal USD 2.500 atau sekitar Rp 42 juta per jemaah. Bahkan, praktik serupa juga teridentifikasi pada pelaksanaan haji 2023 dengan besaran fee yang lebih fantastis, yaitu kisaran USD 5.000 atau sekitar Rp 84 juta per jemaah.
Dalam pusaran kasus kuota haji ini, Gus Yaqut tidak sendiri. Ia dijerat sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Isfhah Abidal Aziz alias Gus Alex, meskipun Gus Alex sampai saat ini belum dilakukan penahanan oleh KPK. Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kerugian negara, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Tak main-main, perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus ini mencapai angka Rp 622 miliar.
Menanggapi perkara yang membelitnya, Gus Yaqut sempat beralasan bahwa keputusan pembagian kuota haji 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs atau dalam rangka menjaga keselamatan jemaah, mengingat keterbatasan tempat yang tersedia di Saudi Arabia. Selain itu, ia juga mengklaim adanya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Indonesia dan Saudi sebagai dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan. Yaqut juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengambil keuntungan sepeser pun dari dugaan rasuah ini.












