JAKARTA, KOMPAS.TV – Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada akhir pekan ini, Sabtu (21 Juni 2025). Layanan ini hadir di lima wilayah Jakarta mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Perlu diingat, layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Informasi mengenai lokasi SIM Keliling ini disampaikan melalui akun media sosial resmi @tmcpoldametro. Berikut adalah daftar lengkap lokasi SIM Keliling yang tersedia:
* Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
* Jakarta Utara: LTC Glodok
* Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
* Jakarta Barat: Mall Citraland
* Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Sambil merencanakan perpanjangan SIM, mungkin Anda juga bertanya-tanya mengenai hari libur. Jika Anda penasaran dengan daftar hari libur nasional dan cuti bersama, khususnya mengenai tanggal 27 Juni 2025, Anda bisa mencari informasinya di kalender libur nasional yang telah ditetapkan.
Layanan SIM Keliling ini diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan C yang masa berlakunya belum kedaluwarsa. Jika SIM Anda sudah melewati masa berlaku, Anda diwajibkan untuk membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda siapkan:
* Fotokopi KTP yang masih berlaku
* SIM lama (fisik dan fotokopi)
* Bukti tes kesehatan
* Bukti tes psikologi
Penting untuk dicatat bahwa masa berlaku SIM kini dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik.
Selain informasi mengenai SIM Keliling, bagi Anda yang mungkin sedang menunggu Bantuan Subsidi Upah (BSU), BRI juga siap menyalurkan BSU 2025. Anda bisa mencari informasi mengenai cara membuka rekening melalui Digital CS dan aplikasi BRImo untuk memudahkan pencairan BSU Anda.
Adapun biaya perpanjangan SIM, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, adalah sebagai berikut:
* SIM A: Rp80.000
* SIM C: Rp75.000
Terakhir, perlu diingat bahwa mengemudi tanpa SIM yang berlaku dapat berakibat pada sanksi. Sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Jadi, pastikan SIM Anda selalu aktif dan perpanjang sebelum masa berlakunya habis!
Ringkasan
Layanan SIM Keliling di Jakarta akan beroperasi pada Sabtu, 21 Juni 2025, pukul 08.00-12.00 WIB di lima lokasi: Jakarta Timur (Mall Grand Cakung), Jakarta Utara (LTC Glodok), Jakarta Selatan (Kampus Trilogi Kalibata), Jakarta Barat (Mall Citraland), dan Jakarta Pusat (Kantor Pos Lapangan Banteng). Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Persyaratan perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP, SIM lama (fisik dan fotokopi), bukti tes kesehatan, dan bukti tes psikologi. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000. Mengemudi tanpa SIM yang berlaku dapat dikenakan sanksi berupa kurungan atau denda.








