News Stream Pro JAKARTA. Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menepis tudingan bahwa operasional perusahaan mereka menjadi penyebab utama bencana ekologi di Sumatera. Bantahan ini disampaikan seiring dengan meningkatnya perhatian publik terhadap isu-isu lingkungan.
Direktur & Sekretaris Perusahaan Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, menjelaskan bahwa seluruh kegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang mereka lakukan telah melalui proses penilaian ketat oleh pihak ketiga. Penilaian tersebut mencakup aspek High Conservation Value (HCV) atau Nilai Konservasi Tinggi dan High Carbon Stock (HCS) atau Stok Karbon Tinggi. Hal ini dilakukan untuk memastikan operasional perusahaan selaras dengan prinsip-prinsip keberlanjutan.
Anwar merinci lebih lanjut bahwa dari total areal konsesi seluas 167.912 Ha, INRU hanya mengembangkan tanaman eucalyptus di area seluas sekitar 46.000 Ha. Sementara itu, sisa lahan yang cukup signifikan dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
Sebelumnya, PT Toba Pulp Lestari (INRU) mengumumkan pengambilalihan perusahaan oleh Allied Hill Limited. Pengambilalihan ini diharapkan dapat membawa angin segar dan memperkuat posisi perusahaan di pasar.
“Kami menghormati penyampaian aspirasi publik, namun kami mengharapkan informasi yang disampaikan didasarkan pada data yang akurat dan dapat diverifikasi,” tulis Anwar dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan pada Senin, 1 Desember 2025. Pernyataan ini menekankan pentingnya informasi yang valid dalam diskusi publik terkait isu-isu lingkungan.
Lebih lanjut, Anwar menjelaskan bahwa berdasarkan audit menyeluruh yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2022–2023, Toba Pulp Lestari dinyatakan “TAAT” dalam mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Hasil audit ini semakin memperkuat komitmen perusahaan terhadap praktik operasional yang bertanggung jawab.
Anwar menegaskan bahwa INRU melakukan operasional pemanenan dan penanaman kembali di dalam konsesi berdasarkan tata ruang, Rencana Kerja Umum, dan Rencana Kerja Tahunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Semua proses dilakukan sesuai dengan kerangka regulasi yang berlaku.
“Jarak waktu antara pemanenan dan penanaman hanya berselang paling lama satu bulan, sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam dokumen Amdal,” jelasnya. Penjelasan ini menggarisbawahi efisiensi dan komitmen perusahaan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan melalui praktik penanaman kembali yang cepat.
Ringkasan
Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) membantah tudingan bahwa operasional perusahaan mereka menjadi penyebab utama bencana ekologi di Sumatera. Mereka mengklaim bahwa seluruh kegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) telah melalui penilaian ketat oleh pihak ketiga terkait Nilai Konservasi Tinggi (HCV) dan Stok Karbon Tinggi (HCS).
INRU menjelaskan bahwa dari total areal konsesi, hanya sebagian kecil yang dikembangkan untuk tanaman eucalyptus, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi. Audit KLHK pada tahun 2022-2023 juga menyatakan Toba Pulp Lestari “TAAT” dalam mematuhi regulasi, dan perusahaan melakukan pemanenan serta penanaman kembali sesuai dengan tata ruang dan rencana kerja yang ditetapkan pemerintah dengan jarak waktu yang singkat.








