Jakarta, IDN Times – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa yang menegaskan keharaman membuang sampah ke sungai, danau, dan laut. Ketetapan hukum Islam ini tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 4/Munas XI/MUI/2025, yang secara spesifik membahas pedoman pengelolaan sampah di berbagai perairan untuk mewujudkan kemaslahatan atau kemanfaatan umum.
“Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya,” demikian bunyi fatwa tersebut, sebagaimana dikutip pada Minggu (15/2/2026). Fatwa ini tidak hanya menetapkan larangan, tetapi juga menyertakan panduan komprehensif bagi berbagai pihak dalam upaya pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
MUI memberikan pedoman rinci terkait pengelolaan sampah yang diharapkan dapat diikuti oleh beragam elemen masyarakat, mulai dari individu, pelaku usaha, hingga institusi pemerintah.
Untuk Masyarakat Umum, MUI menggariskan beberapa tanggung jawab penting. Individu didorong untuk senantiasa menjaga kebersihan lingkungan, termasuk sungai, danau, dan laut di sekitar tempat tinggal. Pengurangan penggunaan plastik dan pemanfaatan kembali barang yang masih layak pakai menjadi prioritas. Masyarakat juga diimbau untuk memilah sampah berdasarkan jenisnya, membuang pada tempat yang semestinya, serta mengolah sampah organik menjadi kompos. Semangat gotong royong membersihkan perairan dan area publik secara berkala sangat ditekankan, begitu pula dengan pencegahan aktivitas pembuangan sampah ke badan air. Terakhir, dukungan terhadap program pemerintah dan komunitas dalam mengelola sampah dan menjaga kebersihan perairan menjadi kunci keberhasilan.
Sementara itu, Pelaku Usaha juga memiliki peran krusial. Mereka diharapkan untuk secara aktif mengurangi timbulan sampah dari proses produksi dan kegiatan usahanya. Larangan tegas diberlakukan terhadap pembuangan limbah produksi ke sungai, danau, dan laut. Penggunaan bahan yang ramah lingkungan serta pengurangan kemasan plastik menjadi kewajiban. Daur ulang sampah dan limbah yang dihasilkan juga harus menjadi bagian dari operasional bisnis. Lebih jauh, pelaku usaha diharapkan berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan dan pendampingan pengolahan sampah mandiri dan produktif. Penyediaan fasilitas dan peralatan kebersihan di area publik atau sekitar perairan juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial. Selaras dengan masyarakat, dukungan terhadap program pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan sampah adalah esensial.
Inisiatif serupa yang menunjukkan komitmen terhadap pengelolaan sampah, seperti proyek pengolahan sampah menjadi listrik di Kota Bekasi, menunjukkan arah kolaborasi antara kebijakan dan implementasi solusi konkret dalam penanganan masalah sampah di berbagai wilayah.
Lembaga Pendidikan diharapkan menjadi pelopor dalam praktik pengelolaan sampah yang baik. Mereka perlu menyusun kebijakan sekolah hijau (green school) yang mencakup aspek pengelolaan sampah secara menyeluruh. Integrasi pendidikan fikih lingkungan dan pengelolaan sampah ke dalam kurikulum serta kegiatan ekstrakurikuler menjadi penting. Lembaga pendidikan juga harus menjadi contoh dan teladan dalam pengelolaan sampah serta menjaga kebersihan lingkungan.
Tempat Ibadah pun tidak luput dari pedoman ini. Diharapkan mereka menyusun aturan tempat ibadah yang ramah lingkungan, termasuk dalam hal pengelolaan sampah. Pembangunan tata kelola tempat ibadah yang mendukung kelestarian lingkungan, seperti penggunaan air daur ulang khususnya untuk sanitasi, perlu digalakkan. Pembinaan kepada pengurus dan jemaah untuk menerapkan perilaku ramah lingkungan dan pengelolaan sampah yang efektif menjadi tugas utama. Selain itu, tema lingkungan harus dimasukkan dalam khotbah, kajian, dan ceramah keagamaan.
Tokoh Agama memegang peranan sentral dalam menggerakkan umat. Mereka diharapkan menyerukan kepada umat untuk menciptakan, merawat, dan menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut guna mencegah pencemaran, sebagai bagian integral dari ajaran agama. Isu lingkungan hidup, termasuk pengelolaan sampah di perairan, harus diintegrasikan dalam khotbah, kajian, dan ceramah agama. Para tokoh agama juga harus menjadi teladan yang baik dalam upaya kebersihan ini. Pengadaan program pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan di tempat ibadah juga merupakan langkah konkret. Tak kalah penting, tokoh agama dapat berperan sebagai mediator antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam membangun kesadaran ekologis secara bersama-sama.
Di level pemerintahan, Pemerintah Pusat bertanggung jawab menetapkan kebijakan, strategi, dan rencana nasional yang komprehensif untuk pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut. Penetapan dan pengawasan standar kualitas air di seluruh Indonesia untuk memastikan keamanan dan kesehatan lingkungan juga menjadi tugas utama. Pemberian insentif kepada daerah dan masyarakat yang berhasil menciptakan serta merawat kebersihan lingkungan dan mengelola sampah sangat dianjurkan. Kampanye nasional untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan perairan dan bahaya pencemaran sampah juga harus digencarkan.
Adapun Pemerintah Daerah memiliki tugas membangun infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai, seperti TPS dan tempat pengolahan sampah. Pembersihan sungai, danau, dan laut secara berkala dan terjadwal perlu dilaksanakan. Pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pembuangan sampah ke perairan juga harus ditegakkan dengan ketat. Pembentukan dan pembinaan relawan, komunitas, serta kader penggiat kebersihan perairan menjadi penting. Selain itu, kampanye dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan perairan harus terus dilakukan.
Langkah-langkah progresif juga terlihat di tingkat nasional, dengan gagasan untuk mengolah sampah menjadi pasir untuk bahan pembuatan trotoar, menggambarkan komitmen terhadap solusi berkelanjutan dan inovatif dalam penanganan sampah.
Dari sisi Legislatif (Anggota DPR), peran mereka sangat penting dalam memperkuat peraturan perundang-undangan yang mendukung pengelolaan sampah yang terpadu dan ramah lingkungan. Peningkatan anggaran untuk program kebersihan dan pengelolaan sampah di perairan adalah keharusan. Pengawasan ketat terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan program terkait kebersihan serta pengelolaan sampah juga harus dilakukan. Terakhir, integrasi aspek keagamaan, pendidikan, dan sosial dalam regulasi pengelolaan sampah akan memperkaya pendekatan komprehensif.















