JAYAPURA – Mantan Bupati Waropen, Yeremias Bisai, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Papua dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Grace Rewang. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan intensif yang telah dijalani Yeremias Bisai sejak Kamis, 20 Maret 2025. Sebelumnya, Yeremias Bisai sempat mencalonkan diri sebagai wakil gubernur mendampingi Benhur Tomi Mano, namun pencalonan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Benar, statusnya sekarang sudah sebagai tersangka,” tegas Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp pada Jumat (21/3). Konfirmasi ini sekaligus memperjelas status hukum Yeremias Bisai setelah serangkaian proses penyelidikan.
Pasca-penetapan sebagai tersangka, kondisi kesehatan Yeremias Bisai dikabarkan menurun drastis. Saat ini, ia tengah menjalani perawatan medis intensif di Rumah Sakit Bhayangkara, Jayapura. “Kami akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatannya,” imbuh Kombes Achmad Fauzi, menunjukkan perhatian pihak kepolisian terhadap kondisi tersangka.
Kasus KDRT ini mencuat setelah Grace Rewang melaporkan suaminya, Yeremias Bisai, ke Polda Papua pada 4 Desember 2024. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak KDRT dan perbuatan asusila yang terjadi pada dini hari tanggal 1 Desember 2024 di Kabupaten Yapen. Peristiwa ini mengagetkan banyak pihak mengingat posisi Yeremias Bisai sebagai tokoh publik.
Saat kejadian dugaan KDRT tersebut, Yeremias Bisai masih menjabat sebagai Bupati Waropen. Ia juga tengah aktif berkampanye sebagai calon Wakil Gubernur Papua, berpasangan dengan Benhur Tomi Mano, dalam ajang Pilkada.
Statusnya sebagai peserta Pilkada sempat membuat Polda Papua menunda proses penanganan kasus ini. Namun, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mendiskualifikasi Yeremias Bisai sebagai calon wakil gubernur pada 24 Februari 2025, proses hukum terhadap dirinya kembali dilanjutkan. Dengan dicabutnya status sebagai calon wakil gubernur, tidak ada lagi hambatan bagi kepolisian untuk memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
(rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Ringkasan
Mantan Bupati Waropen, Yeremias Bisai, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Grace Rewang. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan intensif setelah laporan polisi pada Desember 2024 terkait dugaan KDRT dan perbuatan asusila.
Akibat penetapan status tersangka tersebut, kondisi kesehatan Yeremias Bisai dilaporkan menurun dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara, Jayapura. Proses hukum sempat tertunda karena statusnya sebagai calon wakil gubernur, namun dilanjutkan setelah Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi dirinya.









