News Stream Pro, Jakarta – Gelombang protes daring dan luring mengguncang Raja Ampat, Papua Barat Daya, terkait aktivitas pertambangan nikel yang kontroversial. Tagar #SaveRajaAmpat pun menggema di berbagai platform media sosial, menarik perhatian publik dan mendorong Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk memberikan klarifikasi.
Izin Terbit Sebelum Bahlil Menjabat
Menteri Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat diterbitkan jauh sebelum dirinya menduduki jabatannya saat ini. “Saya perlu garis bawahi, izin usaha pertambangan itu keluar ketika saya masih menjabat sebagai Ketua Umum HIPMI, belum menjadi bagian dari kabinet pemerintahan,” jelasnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 6 Juni 2025. Pernyataan ini sekaligus menjadi respons atas berbagai tudingan yang mengarah kepadanya.
Menepis Tuduhan Kerusakan Wisata Alam
Lebih lanjut, Bahlil menepis anggapan bahwa aktivitas pertambangan tersebut berdampak negatif pada keindahan alam Raja Ampat yang terkenal. Ia menjelaskan bahwa lokasi pertambangan berada cukup jauh, sekitar 30 hingga 40 kilometer dari Piaynemo, salah satu ikon wisata Raja Ampat. “Banyak pemberitaan yang keliru, menyatakan penambangan terjadi di Pulau Piaynemo. Itu tidak benar. Lokasinya berada di Pulau Gag, yang jaraknya cukup signifikan dari Piaynemo. Saya tahu betul karena saya sering berkunjung ke Raja Ampat,” imbuhnya.
Penghentian Sementara Aktivitas Tambang PT GAG Nikel
Sebagai langkah responsif terhadap kekhawatiran publik, Bahlil memutuskan untuk menghentikan sementara operasional tambang nikel PT GAG Nikel di Raja Ampat. Pembekuan IUP perusahaan ini efektif berlaku sejak Kamis, 5 Juni 2025. Keputusan ini diambil menyusul gelombang penolakan dari aktivis lingkungan dan aliansi masyarakat sipil yang khawatir aktivitas tambang akan mengancam kelestarian ekosistem Raja Ampat yang unik dan berharga.
Klaim Pengawasan Ketat terhadap Aktivitas Pertambangan
Meskipun demikian, Bahlil Lahadalia meyakinkan publik bahwa seluruh aktivitas pertambangan di Raja Ampat diawasi secara ketat dan transparan. Pengawasan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari legalitas, perlindungan lingkungan, hingga kepatuhan terhadap aturan kawasan konservasi dan hutan lindung.
“Evaluasi juga dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Undang-undang ini mewajibkan reklamasi dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat teknis, lingkungan, dan sosial,” kata Bahlil, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya pada Sabtu, 7 Juni 2025. Ini menjadi jaminan bahwa pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Tercatat ada lima perusahaan tambang yang memegang izin resmi untuk beroperasi di Raja Ampat, salah satunya adalah PT Gag Nikel, yang merupakan anak perusahaan dari PT Antam Tbk. Bahlil sendiri telah meninjau langsung kegiatan operasional perusahaan tersebut dan mendengarkan aspirasi masyarakat setempat. “Hasil dari peninjauan ini akan diverifikasi dan dianalisis secara mendalam oleh tim inspektur tambang,” terangnya.
Kementerian ESDM, lanjut Bahlil, telah menerjunkan tim inspektur tambang untuk melakukan evaluasi teknis menyeluruh terhadap seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang beroperasi di Raja Ampat. Evaluasi ini akan dilakukan secara berkelanjutan, meskipun perusahaan-perusahaan tersebut telah mengantongi izin resmi. “Tujuannya jelas, yaitu menjaga keseimbangan yang harmonis antara keberlanjutan lingkungan dan pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.
Raja Ampat memang menyimpan pesona yang istimewa, sebuah surga bawah laut dengan keanekaragaman hayati yang luar biasa. Upaya menjaga kelestarian alamnya menjadi tanggung jawab bersama, agar keindahan ini dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Dicky Kurniawan, Ridian Eka Saputra, Defara Dhanya, Dian Rahma Fika, dan Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Ringkasan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan klarifikasi terkait kontroversi tambang nikel di Raja Ampat, menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) diterbitkan sebelum ia menjabat. Ia menepis tuduhan kerusakan wisata alam, menjelaskan lokasi tambang yang cukup jauh dari ikon wisata Piaynemo. Sebagai respons terhadap kekhawatiran publik, Bahlil memutuskan untuk menghentikan sementara operasional tambang nikel PT GAG Nikel.
Bahlil meyakinkan bahwa aktivitas pertambangan diawasi ketat dan transparan, mencakup legalitas, perlindungan lingkungan, hingga kepatuhan terhadap aturan kawasan konservasi. Kementerian ESDM telah menerjunkan tim inspektur tambang untuk melakukan evaluasi teknis menyeluruh terhadap seluruh WIUP di Raja Ampat, dengan tujuan menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan pertumbuhan ekonomi.








