Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa TikTok telah menjalin komunikasi dan koordinasi terkait pembekuan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa izin TikTok berpotensi segera dipulihkan jika platform tersebut memenuhi seluruh kewajibannya.
“TikTok telah aktif berkomunikasi dan berkoordinasi untuk mencari solusi konstruktif dalam memenuhi kewajiban yang ada. Apabila semua kewajiban ini terpenuhi, status pembekuan TDPSE dapat segera dicabut,” jelas Alex saat dihubungi oleh Tempo.
Sebelumnya, Kominfo telah meminta sejumlah data kepada TikTok, termasuk informasi mengenai traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi, seperti jumlah dan nilai gift. Kominfo juga telah memanggil perwakilan TikTok untuk memberikan klarifikasi langsung pada 16 September 2025, dan memberi waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data yang diminta secara lengkap. Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan ketidakmampuan mereka untuk menyediakan seluruh data yang diminta.
Alex menjelaskan bahwa permintaan data tersebut didasarkan pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Peraturan tersebut mewajibkan PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga terkait dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kominfo menilai bahwa TikTok telah melanggar kewajibannya sebagai PSE privat, sehingga kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai tindak lanjut pengawasan,” tegasnya.
Ketika ditanya apakah pemberian data lengkap aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025 adalah satu-satunya cara untuk memulihkan izin, Alex hanya menyatakan bahwa TikTok telah memberikan respons yang positif. Meskipun demikian, ia tidak merinci bentuk respons positif yang dimaksud. “TikTok sudah memberikan respons positif,” ujarnya.
Menanggapi pembekuan sementara izinnya oleh Kominfo pada Jumat, 3 Oktober 2025, pihak manajemen TikTok menyatakan bahwa mereka menghormati semua regulasi yang berlaku di negara tempat mereka beroperasi. “TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi,” ungkap Juru Bicara TikTok melalui keterangan tertulis kepada Tempo pada hari Jumat.
Selain itu, TikTok menegaskan bahwa mereka tengah bekerja sama dengan Kominfo untuk menyelesaikan permasalahan ini. Mereka juga menekankan komitmennya untuk melindungi privasi para pengguna.
“Kami bekerja sama dengan Kominfo untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” lanjut Juru Bicara TikTok.
Eka Yudha Saputra turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Seiring dengan perkembangan regulasi di dunia digital, pemerintah juga terus memantau dampak kebijakan ekonomi lainnya. Salah satunya adalah dampak ekonomi dari kebijakan cukai rokok yang diperkirakan tidak mengalami kenaikan di tahun 2026. Informasi lebih lanjut mengenai hal ini dapat Anda temukan pada artikel pilihan editor.
Ringkasan
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa izin TikTok berpotensi dipulihkan jika platform tersebut memenuhi seluruh kewajibannya terkait data yang diminta. Sebelumnya, Kominfo membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok karena platform tersebut dianggap melanggar kewajibannya sebagai PSE privat dengan tidak memberikan data yang diminta sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
TikTok menyatakan telah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Kominfo dan memberikan respons positif terkait permintaan data. Pihak TikTok juga menghormati regulasi yang berlaku di Indonesia dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kominfo menyelesaikan masalah ini, serta melindungi privasi pengguna dan memastikan platform aman dan bertanggung jawab.









