News Stream Pro – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) mengambil tindakan tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Langkah ini diambil sebagai respons atas ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan ini merupakan wujud ketegasan pemerintah terhadap TikTok. Pasalnya, platform media sosial populer tersebut dinilai tidak kooperatif dalam memberikan data yang diminta oleh Kementerian Kominfo.
Menurut Alexander, Kominfo menemukan indikasi adanya monetisasi aktivitas siaran langsung (live streaming) dari akun-akun yang terindikasi terlibat dalam praktik perjudian online. Dugaan ini muncul saat berlangsungnya unjuk rasa pada tanggal 25 hingga 30 Agustus lalu.
Data yang diminta oleh Kominfo mencakup informasi lengkap mengenai traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk rincian jumlah dan nilai pemberian gift. Namun, TikTok dianggap tidak memberikan data secara lengkap.
“TikTok hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ungkap Alexander dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno pada Jumat (3/10/2025).
Sebelumnya, Kominfo telah memanggil pihak TikTok pada tanggal 16 September 2025 untuk memberikan klarifikasi secara langsung terkait permasalahan ini. TikTok kemudian diberi waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data yang diminta secara lengkap.
Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan ketidakmampuannya untuk memenuhi permintaan data tersebut dengan alasan kebijakan dan prosedur internal perusahaan.
Alexander menegaskan bahwa sikap TikTok tersebut melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pasal tersebut mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk memberikan akses terhadap sistem dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Sehingga, Kominfo menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat. Kami pun mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander. Selain kasus ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga pernah menjatuhkan denda kepada TikTok sebesar Rp 15 miliar karena keterlambatan pelaporan akuisisi Tokopedia, menunjukkan pengawasan ketat terhadap platform digital.
Lebih lanjut, Alexander menjelaskan bahwa tindakan ini bukan semata-mata merupakan tindakan administratif, melainkan juga merupakan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat dari potensi risiko penyalahgunaan teknologi digital. Pemerintah, kata Alexander, ingin memastikan bahwa transformasi digital di Indonesia berjalan sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga negara.
“Kominfo berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujar Alexander. Kebijakan ini sejalan dengan upaya global untuk mengatur platform media sosial, seperti yang terlihat dalam drama pemblokiran TikTok di AS yang hampir mencapai titik akhir, menunjukkan pentingnya regulasi lintas negara.
Tanda Daftar PSE (TDPSE) sendiri merupakan bukti legal yang menunjukkan bahwa suatu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), seperti TikTok, telah terdaftar dan memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. TikTok termasuk dalam kategori PSE Lingkup Privat, yang mencakup penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat ini diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Meskipun demikian, Alexander tidak menjelaskan secara detail mengenai dampak langsung dari pembekuan TDPSE TikTok terhadap operasional platform tersebut. Namun, platform yang termasuk dalam kategori wajib daftar tetapi tidak teregistrasi, berisiko terkena sanksi mulai dari teguran, denda, hingga pemutusan akses.
KompasTekno telah berupaya menghubungi pihak TikTok untuk mendapatkan tanggapan terkait pembekuan TDPSE ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak TikTok Indonesia belum memberikan respons resmi.
Ringkasan
Kementerian Kominfo membekukan sementara TDPSE TikTok karena platform tersebut dinilai tidak kooperatif dalam memberikan data yang diminta terkait dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung yang terindikasi perjudian online. Kominfo telah meminta data lengkap mengenai traffic, aktivitas siaran langsung, dan monetisasi, namun TikTok dianggap hanya memberikan data parsial dan menolak memberikan data lengkap dengan alasan kebijakan internal.
Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan PSE Privat memberikan akses data kepada pemerintah untuk pengawasan. Pembekuan TDPSE merupakan bentuk tindak lanjut pengawasan dan perlindungan masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi digital, serta menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital.








