Kabar duka datang dari Hong Kong. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengonfirmasi bahwa dua Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban jiwa dalam kebakaran dahsyat yang melanda Apartemen Wang Fuk Court. Informasi ini diperoleh setelah koordinasi intensif antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong dengan Hong Kong Police Force (HKPF).
“Dari hasil koordinasi intensif KJRI Hong Kong dengan Hong Kong Police Force (HKPF), diperoleh informasi hingga saat ini, 2 orang WNI dinyatakan meninggal dunia dan 2 orang lainnya mengalami luka-luka,” demikian pernyataan resmi Kemlu RI, Kamis (27/11).
Lebih lanjut, Kemlu menjelaskan bahwa seluruh korban, baik yang meninggal maupun yang terluka, adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI). “Semua korban merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik,” ungkap Kemlu, menambahkan duka yang mendalam atas kejadian ini.
Saat ini, KJRI Hong Kong terus menjalin komunikasi erat dengan otoritas setempat dan pihak-pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk memantau perkembangan situasi terkini dan memberikan pendampingan komprehensif kepada para WNI yang terdampak musibah ini. Bantuan yang diberikan meliputi penyediaan tempat singgah sementara dan logistik di gedung KJRI Hong Kong.
Sebagai bentuk perhatian dan dukungan, KJRI Hong Kong telah menghubungi keluarga WNI yang terdampak untuk menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Selain itu, KJRI juga memberikan informasi yang jelas mengenai situasi terkini dan langkah-langkah penanganan yang akan diambil. Koordinasi dengan otoritas setempat dan agen ketenagakerjaan terus dilakukan untuk mengurus repatriasi jenazah serta pemenuhan hak-hak terkait para korban.
Tragedi ini menambah daftar panjang korban jiwa akibat kebakaran tersebut. Hingga saat ini, jumlah korban tewas telah mencapai 44 orang. Kepolisian Hong Kong telah menangkap tiga orang dari perusahaan konstruksi atas dugaan kelalaian yang menjadi penyebab utama kebakaran.
Apartemen Wang Fuk Court sendiri terdiri dari 8 blok bangunan. Saat kejadian, 7 blok di antaranya sedang dalam proses pemeliharaan atau renovasi. Diduga kuat, kebakaran ini dipicu oleh perancah bambu (scaffolding atau steger) dan material busa yang digunakan selama pekerjaan pemeliharaan tersebut.
Menyusul kejadian ini, berbagai kritik muncul di media sosial yang menyoroti dugaan kelalaian dan praktik penghematan biaya yang dianggap sebagai pemicu kebakaran. Sebuah video yang beredar bahkan menunjukkan sejumlah pekerja konstruksi merokok di atas perancah bambu yang mengelilingi salah satu blok bangunan selama proses renovasi.
Petugas pemadam kebakaran terus berjuang sepanjang malam untuk menyelamatkan warga yang terjebak di lantai atas apartemen. Namun, upaya mereka terhambat oleh panas yang menyengat dan asap tebal yang memenuhi bangunan.
Ringkasan
Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi dua WNI meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka akibat kebakaran di Apartemen Wang Fuk Court, Hong Kong. Seluruh korban merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik. KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memantau perkembangan situasi dan memberikan pendampingan kepada WNI yang terdampak.
KJRI Hong Kong telah menghubungi keluarga korban, memberikan informasi terkini, dan mengurus repatriasi jenazah serta pemenuhan hak-hak korban. Kebakaran ini menewaskan total 44 orang dan diduga dipicu oleh kelalaian dalam proses renovasi apartemen. Kepolisian Hong Kong telah menangkap tiga orang dari perusahaan konstruksi terkait dugaan kelalaian.








