JAKARTA. Produsen pesawat terbang Airbus melakukan penarikan kembali (recall) terhadap sekitar 6.000 unit pesawat jet A320 di seluruh dunia. Penarikan ini dilakukan untuk perbaikan, yang utamanya meliputi pengembalian ke perangkat lunak versi sebelumnya dan relatif sederhana. Namun, perbaikan ini wajib dilakukan sebelum pesawat dapat kembali beroperasi.
Di Indonesia, terdapat enam maskapai penerbangan yang menggunakan pesawat Airbus A320. Menanggapi situasi ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menginstruksikan seluruh operator penerbangan untuk memastikan komputer Aileron Elevator (ELAC) pesawat yang dioperasikan dalam kondisi “layak pakai” sebelum penerbangan berikutnya.
“Arahan ini didasarkan pada pesan yang dikeluarkan Airbus pada tanggal 28 November 2025 kepada seluruh operator penerbangan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (29/11/2025).
Arahan Kelaikudaraan Darurat dari Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) juga dikeluarkan pada tanggal 28 November 2025 dan berlaku efektif sejak 29 November 2025 pukul 23.59 UTC atau 30 November 2025 pukul 06.59 WIB. Lukman menjelaskan bahwa regulator penerbangan di seluruh dunia, termasuk Ditjen Hubud, akan mengadopsi mandat dari EASA ini.
Kondisi ini diperkirakan akan menimbulkan gangguan penerbangan mengingat banyaknya pesawat A320 yang beroperasi, baik di Indonesia maupun di seluruh dunia. Sehubungan dengan potensi gangguan ini, penting untuk dicatat bahwa sebelumnya kinerja AirAsia Indonesia juga sempat tertekan hingga kuartal III, yang disebabkan oleh berbagai faktor operasional dan eksternal.
Ditjen Perhubungan Udara telah berkoordinasi dengan enam maskapai penerbangan di Indonesia yang mengoperasikan pesawat jenis A320, yaitu Batik Air, Super Air Jet, Citilink Indonesia, Indonesia Airasia, Pelita Air, dan Transnusa. Total terdapat 207 pesawat A320, dengan 143 di antaranya beroperasi. Dari jumlah tersebut, 38 pesawat atau sekitar 26% dari total pesawat yang beroperasi, terdampak oleh perintah kelaikudaraan ini.
Saat ini, pihak maskapai penerbangan tengah melakukan perbaikan pada pesawat-pesawat yang terdampak guna memenuhi perintah kelaikudaraan. Mereka juga tengah menyiapkan langkah-langkah mitigasi jika terjadi penundaan maupun pembatalan penerbangan. Perbaikan pesawat yang terdampak diperkirakan akan memakan waktu 3 hingga 5 hari sejak informasi ini diterbitkan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang telah memiliki tiket penerbangan pada tanggal 30 November sampai dengan 4 Desember 2025, agar segera melakukan konfirmasi jadwal keberangkatan pada masing-masing maskapai,” kata Lukman. Hal ini penting agar penumpang mendapatkan informasi terbaru mengenai status penerbangan mereka.
Lukman juga mengimbau seluruh pengelola bandar udara dan maskapai penerbangan untuk melakukan penyesuaian operasional secara cermat apabila terjadi penundaan (delay) dan pembatalan (cancel) penerbangan. Prioritas utama harus tetap keselamatan penerbangan, dan seluruh prosedur mitigasi risiko harus dijalankan secara konsisten. Industri penerbangan juga tengah bersiap menggunakan campuran SAF 1%, meskipun INACA meminta penyesuaian tarif batas untuk mengakomodasi biaya tambahan yang mungkin timbul.
Ringkasan
Airbus melakukan recall terhadap sekitar 6.000 pesawat A320 di seluruh dunia, termasuk 38 pesawat di Indonesia dari total 143 yang beroperasi. Penarikan ini terkait perbaikan perangkat lunak ELAC dan harus diselesaikan sebelum pesawat dapat kembali terbang. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) telah menginstruksikan maskapai untuk memastikan kelayakan pesawat sebelum penerbangan selanjutnya.
Enam maskapai di Indonesia yang mengoperasikan A320, yaitu Batik Air, Super Air Jet, Citilink Indonesia, Indonesia Airasia, Pelita Air, dan Transnusa, sedang melakukan perbaikan. Masyarakat diimbau untuk mengonfirmasi jadwal penerbangan mereka karena potensi penundaan atau pembatalan. Perbaikan diperkirakan memakan waktu 3-5 hari, dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama.








