PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 (Daop 6) Yogyakarta mengimbau para pelanggan setia untuk mencermati aturan terbaru terkait penggunaan powerbank selama perjalanan kereta api. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen KAI dalam menjaga keselamatan, keamanan, serta kenyamanan seluruh penumpang.
Di era digital ini, powerbank telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, terutama saat bepergian jauh. Perangkat ini menjadi andalan untuk mengisi daya ponsel, tablet, dan berbagai perangkat elektronik lainnya agar tetap aktif selama perjalanan.
Namun, perlu diingat bahwa penggunaan dan penyimpanan powerbank yang tidak sesuai aturan dapat memicu potensi bahaya, termasuk risiko terjadinya kebakaran di dalam kereta. Oleh karena itu, KAI memberlakukan aturan baru yang lebih ketat.
“Penetapan aturan baru ini bertujuan untuk meminimalisir potensi bahaya yang disebabkan oleh penggunaan powerbank yang tidak sesuai standar. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk lebih bijak dan selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku,” jelas Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih.
Ketentuan Baru Penggunaan Powerbank di Kereta Api
Berikut adalah beberapa aturan penting yang perlu diperhatikan terkait penggunaan powerbank di kereta api:
Batas Kapasitas Powerbank
Penumpang diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour) atau setara dengan 20.000 mAh (miliampere-hour). Untuk powerbank dengan kapasitas antara 100–160 Wh, penumpang wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari petugas KAI. Sedangkan powerbank dengan kapasitas di atas 160 Wh (40.000 mAh) tidak diizinkan untuk dibawa ke dalam kereta.
Penggunaan Saat Perjalanan
Penumpang diperbolehkan menggunakan powerbank untuk mengisi daya perangkat pribadi seperti ponsel, tablet, atau earphone selama perjalanan berlangsung.
Larangan Mengisi Ulang Powerbank di Stopkontak Kereta
Penting untuk diingat bahwa stopkontak yang tersedia di dalam kereta hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah seperti handphone, tablet, laptop, atau earphone. Mengisi ulang powerbank melalui stopkontak kereta sangat dilarang.
Kondisi Powerbank
Pastikan powerbank yang Anda bawa dalam kondisi baik, tidak rusak, tidak menggembung, dan memiliki label kapasitas yang jelas terbaca.
Pemilihan powerbank yang tepat juga menjadi faktor penting untuk keamanan dan keawetan perangkat Anda. Pilihlah powerbank yang berkualitas, memiliki fitur keamanan yang memadai, dan sesuai dengan kebutuhan daya perangkat Anda.
Feni Novida Saragih menambahkan bahwa kebijakan baru ini juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KAI untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan di kalangan penumpang.
“Kami berharap para penumpang dapat mendukung terciptanya perjalanan yang aman dan nyaman dengan menggunakan perangkat elektronik secara bertanggung jawab, termasuk penggunaan powerbank,” imbuhnya.
KAI Daop 6 Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan berkeselamatan bagi seluruh pelanggan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai ketentuan baru ini, pelanggan dapat menghubungi Customer Care KAI121, melalui media sosial resmi KAI, atau bertanya langsung kepada petugas di stasiun terdekat.
Ringkasan
PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau penumpang untuk memperhatikan aturan terbaru penggunaan powerbank di kereta demi keselamatan dan kenyamanan. Aturan ini diberlakukan untuk meminimalisir potensi bahaya kebakaran akibat penggunaan powerbank yang tidak sesuai standar.
Aturan utama meliputi batas kapasitas powerbank maksimal 100 Wh (20.000 mAh) tanpa izin, izin diperlukan untuk 100-160 Wh, dan larangan membawa di atas 160 Wh. Penumpang dilarang mengisi ulang powerbank di stopkontak kereta yang hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah seperti handphone dan laptop. Pastikan powerbank dalam kondisi baik dan memiliki label kapasitas yang jelas.













