Polda Metro Jaya tengah mempertimbangkan permohonan Restorative Justice (RJ) dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Permohonan penting ini diajukan oleh dua tersangka utama dalam kasus fitnah tersebut, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa surat permohonan Restorative Justice telah disampaikan oleh penasihat hukum kedua pelapor kepada penyidik pada Rabu, 14 Januari 2026. Informasi ini diterima pada Jumat (16/1), menunjukkan perkembangan signifikan dalam penanganan perkara ini.
Menyikapi permohonan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya akan segera menindaklanjuti dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini diharapkan berjalan transparan dan adil, mempertimbangkan segala aspek hukum yang relevan.
Langkah pengajuan RJ ini bukanlah tanpa latar belakang. Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis secara mengejutkan melakukan kunjungan ke kediaman Presiden Jokowi di Solo, Jawa Tengah. Kunjungan yang disebut sebagai agenda silaturahmi ini kemudian menjadi sorotan publik.
Dari informasi yang dihimpun, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang juga berstatus tersangka dalam kasus ijazah palsu ini, hadir didampingi oleh sejumlah pihak. Mereka adalah Darmizal dan Rakhmad, keduanya merupakan Relawan ReJo. Pertemuan ini dikonfirmasi langsung oleh Presiden Jokowi, menambah bobot pada agenda silaturahmi tersebut.
“Ya benar (ada pertemuan), telah hadir Eggi dan Damai bersilaturahmi ke rumah saya,” ujar Presiden Jokowi pada Rabu (13/1). Beliau juga menambahkan bahwa keduanya datang didampingi oleh pengacara Elida Netty selaku kuasa hukum mereka. Kehadiran ini semata-mata untuk mempererat tali silaturahmi, sebuah nilai yang sangat dihargai oleh Presiden.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi mengungkapkan harapannya agar pertemuan silaturahmi tersebut dapat menjadi pertimbangan penting bagi Polda Metro Jaya dan para penyidik. “…semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice,” jelas Jokowi, mengindikasikan bahwa permohonan RJ ini juga mendapat perhatian dari Kepala Negara.
Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi sendiri telah menyeret sejumlah nama. Tahun lalu, Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan orang tersangka dalam isu sensitif ini. Para tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatan mereka.
Klaster Pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Nama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kembali mencuat sebagai pihak yang kini mengajukan permohonan Restorative Justice, menunjukkan kompleksitas dinamika hukum dalam kasus ini.
Sementara itu, Klaster Kedua meliputi figur-figur yang juga dikenal publik, yaitu Roy Suryo sebagai pakar telematika, Rismon Hasiholan Sianipar yang berprofesi sebagai ahli digital forensik, serta dr. Tifa atau Tifauziah Tyassuma. Penetapan ini menegaskan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden.












