Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin secara tegas meminta seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan rumah sakit yang terbukti menolak pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS dengan penyakit katastropik. Langkah ini diambil untuk memastikan hak pelayanan kesehatan bagi mereka yang paling rentan terpenuhi secara menyeluruh.
Tidak hanya kepada masyarakat umum, Menkes Budi juga secara khusus mengajak rekan-rekan jurnalis untuk turut berperan aktif dalam pengawasan. Jika menemukan kasus penolakan, laporan dapat segera disampaikan kepada Dinas Kesehatan setempat, Dinas Sosial, serta kantor BPJS Kesehatan. Budi menegaskan, para pasien dengan kondisi tersebut seharusnya mendapatkan layanan medis penuh dan seluruh biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sebagaimana disampaikan dalam pernyataannya di DPR pada Rabu (11/2).
Budi Gunadi Sadikin menjamin, apabila laporan tersebut terbukti kebenarannya, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak akan tinggal diam. Rumah sakit yang terbukti menolak pasien PBI dengan penyakit katastropik akan langsung mendapatkan teguran keras dari Kemenkes. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelanggaran terhadap hak-hak pasien.
Sebelumnya, Menkes Budi telah mengambil langkah proaktif dengan mengedarkan surat edaran ke seluruh rumah sakit di Indonesia, menegaskan larangan penolakan terhadap pasien PBI yang menderita penyakit katastropik. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan kuat antara Kementerian Kesehatan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang secara eksplisit menyatakan bahwa pasien dengan kondisi katastropik—bukan kronis—tidak boleh ditolak dalam bentuk pelayanan apapun.
Penting untuk dipahami bahwa penyakit katastropik memiliki spektrum yang luas, jauh melampaui sekadar kebutuhan cuci darah. Data menunjukkan, sekitar 22.000 pasien menjalani cuci darah secara rutin. Namun, kategori ini juga mencakup pasien kanker yang memerlukan kemoterapi dan radioterapi berkelanjutan, penderita stroke dan penyakit jantung yang bergantung pada pengobatan rutin, serta anak-anak dengan talasemia yang membutuhkan transfusi darah dan perawatan teratur. Kondisi-kondisi ini memerlukan penanganan medis yang intensif dan berkelanjutan.
Menkes Budi menegaskan urgensi di balik kebijakan ini: para pengidap penyakit katastropik akan dihadapkan pada risiko kematian yang tinggi apabila pengobatan atau layanan kesehatannya terhenti. Oleh karena itu, bagi pasien dengan kondisi kritis ini, kontinuitas pelayanan medis adalah hal mutlak dan tidak boleh ada jeda sedikit pun, demi menjaga kelangsungan hidup mereka.














