News Stream Pro
No Result
View All Result
Wednesday, December 24, 2025
  • Login
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
Subscribe
News Stream Pro
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
No Result
View All Result
News Stream Pro
No Result
View All Result
Home Public Safety And Emergencies

Lift Kaca Kelingking Bali: Pembangunan Dihentikan, Kenapa?

by demo-nspro
November 23, 2025
in Public Safety And Emergencies
0
Lift Kaca Kelingking Bali: Pembangunan Dihentikan, Kenapa?
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan penghentian pembangunan lift kaca kontroversial di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Perintah ini diumumkan pada Minggu, 23 November 2025, setelah Pemerintah Provinsi Bali menimbang lima pelanggaran berat yang dilakukan oleh pengembang, serta berdasarkan rekomendasi dari Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan DPRD Bali.

Keputusan ini juga didasari oleh visi Gubernur Koster dan Bupati Klungkung untuk melindungi masa depan Bali, dengan fokus pada pelestarian alam, manusia, dan kebudayaan Bali, serta pengembangan pariwisata berbasis budaya yang berkualitas dan bermartabat.

“Maka saya memutuskan mengambil tindakan tegas, berupa memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca,” tegas Gubernur Koster.

Sebelum keputusan penting ini diambil, Gubernur Bali menjelaskan bahwa proyek lift kaca di Pantai Kelingking, tepatnya di Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, dibagi menjadi tiga wilayah pembangunan utama.

Pertama, wilayah A yang terletak di dataran bagian atas jurang. Di area ini, investor membangun loket tiket seluas 563,91 meter persegi, yang berada di bawah kewenangan Kabupaten Klungkung. Pembangunan di wilayah ini wajib mematuhi Perda RTRWP Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 dan Perda RTRW Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013.

Kedua, wilayah B berada di daratan bagian jurang, dan merupakan alas hak tanah negara. Kewenangan atas wilayah ini berada di tangan pemerintah pusat atau setidaknya Pemerintah Provinsi Bali.

Ketiga, wilayah C meliputi pantai dan perairan pesisir di dataran bagian bawah jurang, atau alas lift kaca. Wilayah ini menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Pemerintah Provinsi Bali.

Dari ketiga wilayah tersebut, ditemukan tiga jenis bangunan yang didirikan oleh investor: bangunan loket di bibir jurang, jembatan layang yang menghubungkan loket dengan lift kaca, serta bangunan lift kaca itu sendiri yang mencakup restoran dan fondasi.

Lima Pelanggaran yang Ditemukan

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, Pemerintah Provinsi Bali, dengan bantuan Pansus TRAP DPRD Bali, menemukan sejumlah pelanggaran signifikan.

Pelanggaran pertama adalah melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali 2009-2029. Sanksi administratif yang dikenakan adalah pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.

Pelanggaran kedua dan ketiga terkait dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sanksi administratif yang diberikan meliputi paksaan pemerintah untuk membongkar bangunan dan penghentian seluruh kegiatan pembangunan.

Keempat, investor juga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, yang dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali. Sanksi yang diberikan adalah pembongkaran bangunan.

“Dan kelima pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Bentuk pelanggarannya karena mengubah keorisinilan daerah tujuan wisata, sanksinya pidana,” jelas Gubernur Koster.

Keputusan penghentian pembangunan ini, menurut Koster, adalah penegasan dari Pemerintah Provinsi Bali agar penyelenggaraan usaha atau investasi di Bali ke depannya lebih memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali. “Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” imbuhnya.

Gubernur Koster mengarahkan agar pembongkaran seluruh bangunan yang melanggar dilakukan secara mandiri dalam waktu 6 bulan. Investor juga diwajibkan untuk melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran, dengan batas waktu paling lama 3 bulan.

Sebagaimana proyek kontroversial lift kaca ini, upaya pelestarian warisan budaya dan alam juga menjadi sorotan, mengingatkan kita pada jejak kejayaan maritim Kerajaan Sriwijaya di Asia Tenggara.

Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Ringkasan

Gubernur Bali, Wayan Koster, memerintahkan penghentian pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, karena lima pelanggaran berat. Pelanggaran tersebut terkait dengan Perda Provinsi Bali tentang RTRWP, PP tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, dan Perda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

Keputusan ini didasari oleh visi pelestarian alam, manusia, dan kebudayaan Bali, serta pengembangan pariwisata berbasis budaya yang berkualitas. Investor diperintahkan membongkar bangunan dalam 6 bulan dan memulihkan fungsi ruang dalam 3 bulan. Gubernur Koster menegaskan bahwa investasi di Bali harus memperhatikan peraturan, ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

June 29, 2025
Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

June 24, 2025
Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

May 31, 2025
Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

May 31, 2025
Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

0
Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

0
Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

0
Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

0

Casino tillsamman Swish 2025 Topplista & Bonusar

December 24, 2025

Book of Dead oni gra na automatach RTP, na kto zagrasz za L FS

December 24, 2025

No-deposit Ports forty five+ slot Sweet Bonanza Rtp 100 percent free Signal-upwards Bonuses to compare

December 24, 2025

Shell out From the Cellular phone Costs Gorilla Go Wild Rtp $1 deposit Bingo Internet sites & Gambling establishment Web sites Take on Shell out by the Cellular phone Expenses

December 24, 2025

Recent News

Casino tillsamman Swish 2025 Topplista & Bonusar

December 24, 2025

Book of Dead oni gra na automatach RTP, na kto zagrasz za L FS

December 24, 2025

Categories

  • Arts
  • autos
  • Careers
  • Crime
  • Education And Learning
  • entertainment
  • Family And Relationships
  • Fashion And Style
  • finance
  • Food And Drink
  • Gaming
  • General
  • health
  • Hobbies And Interests
  • Home And Garden
  • Personal Development
  • Pets And Animals
  • politics
  • Public Safety And Emergencies
  • Science
  • Shopping
  • Society Culture And History
  • sports
  • technology
  • travel
  • Uncategorized
  • Urban Infrastructure
  • War And Conflicts
  • Weather

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

We bring you the best Auto Generate Content News for WordPress Plugins that perfect for news, etc. Check our landing page for details.

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025