Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan keseriusan dalam memberantas dugaan korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sebagai langkah terbaru, KPK telah menjadwalkal pemeriksaan terhadap Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemeriksaan ini diagendakan pada hari ini, Selasa, 7 Oktober 2025, yang berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebagaimana disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya.
Individu penting dari Kemnaker yang dimintai keterangannya oleh penyidik KPK adalah Sunardi Manampiar Sinaga, selaku Kepala Biro Humas. Tak hanya itu, lembaga antirasuah ini juga memperluas jangkauan pemeriksaannya dengan memanggil beberapa pihak swasta. Mereka meliputi Direktur Utama PT Fresh Galang Mandiri, Rusmini; Staf PT Fresh Galang Mandiri, Rindana Khoirunisa; serta Direktur Utama PT Patrari Jaya Utama, Sumijan.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keempat orang tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi guna mendalami lebih lanjut dugaan korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker. Meski demikian, hingga saat ini Budi belum memberikan rincian lebih detail mengenai materi spesifik yang akan didalami dari keterangan keempat saksi tersebut.
Kasus ini semakin mengemuka setelah KPK sebelumnya menetapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka korupsi pengurusan sertifikasi K3. Selain Immanuel Ebenezer, status tersangka juga telah diberikan kepada sepuluh orang lainnya yang sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Para tersangka ini dijerat dengan pasal-pasal berat, yaitu Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus operandi dalam kasus ini sangat merugikan para pekerja. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada 22 Agustus 2025, mengungkapkan fakta mencengangkan bahwa meskipun tarif resmi untuk sertifikat K3 hanya sebesar Rp 275 ribu, di lapangan para buruh justru harus merogoh kocek hingga Rp 6 juta. Ini menunjukkan adanya praktik pemerasan yang masif.
Selisih pembayaran yang mencolok ini terjadi antara biaya resmi penerbitan sertifikat K3 dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang semestinya. Dari selisih itulah para oknum secara ilegal memungut uang dari pihak-pihak yang mengurus sertifikat melalui berbagai perusahaan jasa K3. Dana haram yang terkumpul dari praktik tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak, dengan total nilai mencapai angka fantastis Rp 81 miliar.
Aliran dana gelap ini, menurut penyelidikan, digunakan oleh para tersangka untuk beragam kepentingan pribadi, mulai dari belanja, hiburan, hingga pembayaran uang muka rumah. Lebih jauh, dana hasil korupsi juga dimanfaatkan untuk pembelian sejumlah aset mewah, termasuk beberapa unit kendaraan roda empat, serta penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terindikasi terafiliasi dengan penyelenggara jasa K3. Ini menggambarkan betapa terorganisirnya modus pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3 ini.












