Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Komisaris Kosmas Kaju Gae, personel Brimob yang menjadi komandan di dalam kendaraan taktis (rantis) yang melindas Affan Kurniawan. Dalam pembelaannya di sidang KKEP yang digelar di Mabes Polri, Rabu, 3 September 2025, Kosmas menyatakan bahwa tindakannya tersebut didasari pelaksanaan tugas sesuai perintah.
“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan,” ungkap Kosmas dalam persidangan. Ia juga menambahkan bahwa prioritasnya saat itu adalah menjaga keamanan seluruh anggota yang berada di dalam rantis Brimob.
Dengan suara bergetar, Kosmas menuturkan bahwa peristiwa pelindasan tersebut bukanlah sebuah kesengajaan. “Kejadian atau peristiwa (pelindasan) bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, namun sebaliknya,” ujarnya.
Bahkan, Kosmas terlihat menangis di persidangan. Sambil terisak, ia menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga Affan Kurniawan. Permohonan maaf juga ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kelalaiannya dalam menjalankan tugas.
Meskipun telah dijatuhi putusan PTDH, Kosmas menyatakan belum akan mengajukan banding. Ia masih akan mempertimbangkan keputusan tersebut dengan berkonsultasi bersama keluarga dan orang-orang terdekatnya.
Selain Kosmas, terdapat enam anggota Brimob lainnya yang juga akan menghadapi sidang etik terkait insiden ini. Mereka adalah Brigadir Kepala Rohmat, pengemudi rantis, serta lima penumpang lainnya, yakni Brigadir Satu Danang, Brigadir Dua Mardin, Bharaka Kepala Jana Edi, Bharaka Kepala Yohanes David, dan Ajun Inspektur Dua M Rohyani.
Brigadir Kepala Rohmat akan menjalani sidang etik pada Kamis, 4 September 2025. Sementara itu, kelima anggota Brimob yang berada di kursi belakang rantis akan segera disidangkan dalam waktu dekat. Diduga, kelimanya melakukan pelanggaran etik kategori sedang yang berpotensi mendapatkan sanksi berupa demosi atau mutasi.
Di samping proses etik, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga menemukan adanya indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Kosmas dan Rohmat. Propam telah menyerahkan pengusutan dugaan tindak pidana tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Bareskrim sendiri telah melakukan gelar perkara pada Selasa, 2 September 2025. Jika terbukti melakukan tindak pidana, Kompol Kosmas Kaju dan Bripka Rohmat akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri.
Kasus ini bermula dari peristiwa tragis yang menimpa Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang tewas terlindas rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. Saat kejadian, Affan tengah mengantarkan pesanan makanan dan berusaha menerobos kerumunan demonstran.
Video yang beredar luas di media sosial menunjukkan Affan terjatuh sebelum akhirnya terlindas rantis. Beberapa saksi mata menyatakan bahwa Affan terjatuh saat berusaha mengambil telepon selulernya yang terjatuh. Kematian tragis Affan Kurniawan memicu gelombang demonstrasi besar-besaran yang menuntut keadilan dari pihak kepolisian.
Isu lain yang berkembang terkait demonstrasi adalah dugaan keterlibatan intelijen TNI. Benarkah Ada Intelijen TNI di Balik Kerusuhan Demonstrasi? Isu ini menambah kompleksitas permasalahan yang dihadapi kepolisian.
Ringkasan
Komisaris Kosmas Kaju Gae, komandan rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan, diputuskan PTDH dalam sidang KKEP. Dalam pembelaannya, Kosmas menyatakan tindakannya berdasarkan perintah dan prioritasnya adalah keamanan anggota. Ia juga menyampaikan bahwa pelindasan tersebut tidak disengaja dan meminta maaf kepada keluarga korban serta Kapolri.
Selain Kosmas, enam anggota Brimob lain juga akan menjalani sidang etik. Propam Polri menemukan indikasi tindak pidana yang dilakukan Kosmas dan pengemudi rantis, Bripka Rohmat, yang kasusnya dilimpahkan ke Bareskrim. Kasus ini bermula dari tewasnya Affan, seorang pengemudi ojol, yang terlindas rantis Brimob saat menerobos demonstrasi, memicu gelombang demonstrasi besar-besaran.








