Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah proaktif dalam memperkuat kualitas produk ekspor dengan menambah 17 unit alat pemindai atau scanner canggih. Alat-alat ini dirancang khusus untuk mendeteksi kontaminasi radioaktif pada produk udang yang akan diekspor ke Amerika Serikat, memastikan standar keamanan pangan global terpenuhi.
Langkah strategis ini krusial untuk memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Food and Drug Administration (FDA) atau Badan Obat dan Makanan Amerika Serikat. Dengan dipenuhinya SOP tersebut, diharapkan volume pengiriman udang Indonesia ke AS dapat meningkat secara signifikan, sekaligus menjamin kelancaran rantai produksi industri udang nasional. “Guna memenuhi SOP FDA sehingga volume shipment udang yang diekspor ke AS bisa ditingkatkan lagi dan membantu kelancaran rantai produksi industri udang Indonesia,” jelas Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ishartini, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 27 Desember 2025.
Ishartini menegaskan bahwa seluruh scanner radioaktif yang disediakan KKP telah memenuhi spesifikasi ketat yang dipersyaratkan oleh FDA. Spesifikasi yang dimaksud mencakup merek terkemuka seperti Ortec, Riid eye Sam 940, dan jenis lain yang setara. Ketersediaan fasilitas pemindai ini sangat diharapkan dapat memperlancar proses sertifikasi udang bebas Cesium-137, sebuah prasyarat penting untuk akses pasar ekspor ke Amerika Serikat.
Untuk memastikan efektivitas dan akurasi, alat pemindai radioaktif tersebut akan dikalibrasi secara berkala oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Penempatannya akan diprioritaskan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Mutu di wilayah Jawa dan Lampung, terutama di lokasi-lokasi yang memiliki frekuensi dan volume ekspor udang yang tinggi ke AS. Hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan sertifikasi yang maksimal guna memperlancar setiap pengiriman udang.
Inisiatif ini muncul menyusul pemberlakuan kewajiban sertifikat bebas radioaktif oleh Amerika Serikat terhadap produk udang dan cengkeh yang diimpor dari wilayah Indonesia yang masuk dalam kategori “daftar kuning” atau yellow list, yaitu Jawa dan Lampung. Meskipun demikian, peluang ekspor tetap terbuka luas. “Amerika Serikat tetap terbuka bagi udang dan cengkeh dari Indonesia asal memenuhi ketentuan tersebut,” kata Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cesium-137, Bara Krishna, di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.
Persyaratan sertifikat ini merupakan respons terhadap peringatan impor atau import alert #99-52 yang sebelumnya telah diterbitkan oleh FDA. Peringatan tersebut dikeluarkan setelah ditemukannya kontaminasi Cesium-137 pada beberapa pengiriman udang dan cengkeh asal Indonesia. Menanggapi hal ini, FDA telah secara resmi mengakui Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai otoritas yang berhak menerbitkan sertifikat bebas radioaktif.
Kehadiran Cesium-137 sebagai kontaminan radioaktif telah menjadi perhatian serius di kancah global. Tantangan dalam mengelola dan memastikan produk bebas dari residu zat ini merupakan upaya berkelanjutan yang menuntut inovasi dan kepatuhan tinggi terhadap standar internasional, mengingat kompleksitas penanganan limbah radioaktif dan potensi dampaknya.









