News Stream Pro
No Result
View All Result
Saturday, June 13, 2026
  • Login
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
Subscribe
News Stream Pro
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
No Result
View All Result
News Stream Pro
No Result
View All Result
Home Public Safety And Emergencies

Kapolri: Brimob penganiaya Arianto harus dihukum maksimal

by demo-nspro
February 24, 2026
in Public Safety And Emergencies
0
Kapolri: Brimob penganiaya Arianto harus dihukum maksimal
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KEPALA Kepolisian RI atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya agar Brigadir Dua Masia Siahaya atau Bripda MS diberikan sanksi maksimal. Anggota Brigade Mobil Kepolisian RI atau Brimob Polri itu diduga menganiaya seorang siswa madrasah tsanawiyah bernama Arianto Tawakal atau AT di Kota Tual, Maluku hingga tewas.

“Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” kata Listyo Sigit di Majalengka, Jawa Barat, dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 23 Februari 2026.

Listyo Sigit juga menyebut telah menginstruksikan kepada Kepala Kepolisian Daerah Maluku dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Menurutnya penindakan tegas terhadap Bripda MS perlu dilakukan agar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Ia juga memastikan proses pengusutan kasus ini dilakukan transparan untuk publik. “Saya minta informasinya, prosesnya transparan. Saya kira secara teknis pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus,” ucap Sigit.

Bripda MS merupakan anggota Brimob Kompi I Batalyon C Pelopor yang sedang memantau balapan liar saat AT melintas menggunakan motor. Bripda MS diduga memukul AT menggunakan helm hingga korban terpental dari motor. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun, namun AT meninggal saat mendapat pertolongan.

Atas kejadian tersebut, Kepolisian Resor Tual menetapkan Bripda MS sebagai tersangka. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Komisaris Besar Rositah Umasugi mengatakan Bripda MS akan menjalani proses hukuman pidana sekaligus etik.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda MS dikirim ke Markas Kepolisian Daerah Maluku atau Polda Maluku untuk menjalankan sidang etik. Whansi mengatakan pemeriksaan kode etik Bripda MS tidak dilakukan di tingkat Polres karena kewenangannya berada di Polda Maluku melalui Bidang Profesi dan Pengamanan.

Bripda MS dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 76C jo pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Penzina Dikeroyok, Bisakah Melapor Korban Main Hakim Sendiri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

June 29, 2025
Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

June 24, 2025
Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

May 31, 2025
Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

May 31, 2025
Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

0
Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

0
Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

0
Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

0
Pradiksi Gunatama (PGUN) Realisasi Belanja Modal Rp 26,6 Miliar per Mei 2026

Pradiksi Gunatama (PGUN) Realisasi Belanja Modal Rp 26,6 Miliar per Mei 2026

June 9, 2026
Jadwal siaran langsung Timnas Indonesia vs Mozambik, tayang jam berapa?

Jadwal siaran langsung Timnas Indonesia vs Mozambik, tayang jam berapa?

June 9, 2026
Harga emas hari ini stabil, investor wajib pantau inflasi AS dan Timur Tengah

Harga emas hari ini stabil, investor wajib pantau inflasi AS dan Timur Tengah

June 9, 2026
Kecewanya Hakim Danish usai tak selesaikan balapan Moto3 Hungaria 2026

Kecewanya Hakim Danish usai tak selesaikan balapan Moto3 Hungaria 2026

June 9, 2026

Recent News

Pradiksi Gunatama (PGUN) Realisasi Belanja Modal Rp 26,6 Miliar per Mei 2026

Pradiksi Gunatama (PGUN) Realisasi Belanja Modal Rp 26,6 Miliar per Mei 2026

June 9, 2026
Jadwal siaran langsung Timnas Indonesia vs Mozambik, tayang jam berapa?

Jadwal siaran langsung Timnas Indonesia vs Mozambik, tayang jam berapa?

June 9, 2026

Categories

  • Arts
  • autos
  • Careers
  • Crime
  • Education And Learning
  • entertainment
  • Family And Relationships
  • Fashion And Style
  • finance
  • Food And Drink
  • Gaming
  • General
  • health
  • Hobbies And Interests
  • Home And Garden
  • Lifestyle
  • Lifestyles
  • News
  • Personal Development
  • Pets And Animals
  • politics
  • Public Safety And Emergencies
  • Science
  • Shopping
  • Society Culture And History
  • sports
  • technology
  • travel
  • Uncategorized
  • Urban Infrastructure
  • War And Conflicts
  • Weather

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

We bring you the best Auto Generate Content News for WordPress Plugins that perfect for news, etc. Check our landing page for details.

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025